Peraturan pengadaan langsung di atur dimana ?
Perpres 16 tahun 2018 dan PerLKPP 9 tahun 2018
Bagaimana Pengadaan langsung untuk barang dibawah rp 200 juta ?
Pertama, bisa dikonsolidasikan dengan paket yang sama di kantor sendiri atau dengan kantor-kantor lain sehinggga nilainya besar, sehingga pengadaan menjadi menarik dan harga bisa turun ( jadikan sibuk pada kinerja, bukan sibuk dengan banyaknya pengadaan )
Kedua , meski nilai dibawah dua rtus juta rupiah, bisa juga ditenderkan
Ketiga bisa dilakukan pengadaan ke satu penyedia dengan sekali transaksi
Keempat bisa dilakukan pengadaan ke satu penyedia dengan berkali-kali transaksi
Kelima bisa dilakukan pengadaan ke banyak penyedia dengan banyak transaksi
Jadi pengadaan langsung dapat dilakukan dengan dikonsolidasikan dan juga dapat dilakukan dengan banyak penyedia, dengan banyak penyedia ini , apakah ini tidak memecah-mecah paket ?
Ke banyak penyedia bukan memecah-mecah paket, karena ini bukan paket tender yang dipecah pecah sehingga menghindari tender
Ke banyak penyedia, apakah ini dapat dilakukan untuk satu akun anggaran ?
Ya satu akun bisa banyak transaksi atau di suatu akun anggaran ada banyak perikatan ( kontrak, spk, kuitansi, nota dsb)
Misal ada anggaran Rp. 125 juta, dilakukan dengan banyak penyedia maka akan banyak kuitansi, apakah diperbolehkan harganya berbeda-beda ?
Ketika waktunya berbeda-beda akan sangat mungkin harga berbeda-beda
Kalo waktunya sama, misal pada hari yang sama, akankah harganya harus sama ?
Dalam waktu atau hari yang sama, harusnya harganya sama, kecuali penyedianya tidak menyanggupi memenuhi semua volume sehingga diperlukan penyedia yang berbeda maka akan ada harga yang berbeda-beda ( contoh pada saat kejadian darurat wabah corona )
Kalo kita beli dengan bukti perikatan seperti nota atau kuitansi, perlukah dilampiri ijin usaha dan sebagainya ?
Kalo untuk nota atau kuitansi ,tidak perlu dilampiri dengan ijin usaha
Kalo kita beli dengan bukti perikatan seperti nota atau kuitansi, perlukah ada stempelnya, misal stempel toko ?
Stempel bukan syarat sahnya bukti perikatan, kalo punya stempel silakan digunakan
Bagaimana bila penyedia tidak punya NPWP ?
Disarankan kepada yang memliki NPWP, dalam hal penyedia tidak memiliki NPWP maka PPh dikenakan dua kali lipat, misal PPh 1.5% , kalo tidak memliki NPWP menjadi 3%
Bagaimana dengan pengenaan PPN ?
Bila penyedia adalah PKP ( pengusaha kena pajak ) maka dikenakan PPN , bila bukan PKP maka tidak dikenakan PPN.
Selanjutnya silakan dikoordinasikan dengan yang memproses pembayaran, masih banyak yang meng anggap setiap transaksi di atas Rp 1 juta dikenakan PPN.
Ada saran untuk pengadaan langsung ini ?
a. Lakukan identifikasi kebutuhan, sehingga hasil pengadaan tidak berlebih atau mubasir
b. Ambil harga wajar, semakin harganya fluktuatif maka diperkuat dokumentasinya
c. Jangan fiktif, jangan mark up dan jangan ada fee
d. Koordinasi dengan bagian keuangan, agar pengadaan dapat diproses secara akuntabel bukan dokumen tebel
1 Comments
Do you need to hack into any, databaseserver spy on Facebook,Emails, Whatsapp, Viber, Snapchat, Instagram and many more.
ReplyDeleteI urge you to get in touch with the best people for the job, i have confirm the service when i need to spy on my spouse phone. They are good at Phone Cloning and Bitcoin/binary minning and any other hack job.
Thanks guys for the team work HACKINTECHNOLOGYATGMAILDOTCOM
+12132951376(WHATSAPP)