header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENGADAAN LANGSUNG DILAKUKAN DENGAN BANYAK CARA

Peraturan pengadaan langsung di atur dimana ?

Perpres 16 tahun 2018 dan PerLKPP 9 tahun 2018

Bagaimana Pengadaan langsung untuk barang dibawah rp 200 juta ?


Pertama,  bisa dikonsolidasikan dengan paket yang sama di kantor sendiri atau dengan kantor-kantor lain sehinggga nilainya besar, sehingga pengadaan menjadi menarik dan harga bisa turun ( jadikan sibuk pada kinerja, bukan sibuk dengan banyaknya pengadaan )

Kedua , meski nilai dibawah dua rtus juta rupiah, bisa juga ditenderkan

Ketiga bisa dilakukan pengadaan ke satu penyedia dengan sekali transaksi

Keempat bisa dilakukan pengadaan ke satu penyedia dengan berkali-kali transaksi

Kelima bisa dilakukan pengadaan ke banyak penyedia dengan banyak transaksi

Jadi pengadaan langsung dapat dilakukan dengan dikonsolidasikan dan juga dapat dilakukan dengan banyak penyedia, dengan banyak penyedia ini , apakah ini tidak memecah-mecah paket ?

Ke banyak penyedia bukan memecah-mecah paket, karena ini bukan paket tender yang dipecah pecah sehingga menghindari tender

Ke banyak penyedia, apakah ini dapat dilakukan untuk satu akun anggaran ?

Ya satu akun bisa banyak transaksi atau di suatu akun anggaran ada banyak perikatan ( kontrak, spk, kuitansi, nota dsb)

Misal ada anggaran Rp. 125 juta, dilakukan dengan banyak penyedia maka akan banyak kuitansi, apakah diperbolehkan harganya berbeda-beda ?

Ketika waktunya berbeda-beda akan sangat mungkin harga berbeda-beda

Kalo waktunya sama, misal pada hari yang sama, akankah harganya harus sama ?

Dalam waktu atau hari yang sama, harusnya harganya sama, kecuali penyedianya tidak menyanggupi memenuhi semua volume sehingga diperlukan penyedia yang berbeda maka  akan ada harga yang berbeda-beda ( contoh pada saat kejadian darurat wabah corona )

Kalo kita beli dengan bukti perikatan seperti nota atau kuitansi, perlukah dilampiri ijin usaha dan sebagainya ?

Kalo untuk nota atau kuitansi ,tidak perlu dilampiri dengan ijin usaha

Kalo kita beli dengan bukti perikatan seperti nota atau kuitansi, perlukah ada stempelnya, misal stempel  toko ?

Stempel bukan syarat sahnya bukti perikatan, kalo punya stempel silakan digunakan

Bagaimana bila penyedia tidak punya NPWP ?

Disarankan kepada yang memliki NPWP, dalam hal penyedia tidak memiliki NPWP maka PPh dikenakan dua kali lipat, misal PPh 1.5% , kalo tidak memliki NPWP menjadi 3%

Bagaimana dengan pengenaan PPN ?

Bila penyedia adalah PKP ( pengusaha kena pajak ) maka dikenakan PPN , bila bukan PKP maka tidak dikenakan PPN.

Selanjutnya silakan dikoordinasikan dengan yang memproses pembayaran, masih banyak yang meng anggap setiap transaksi di atas Rp 1 juta dikenakan PPN.

Ada saran untuk pengadaan langsung ini ?
a. Lakukan identifikasi kebutuhan, sehingga hasil pengadaan tidak berlebih atau mubasir
b.  Ambil harga wajar, semakin harganya fluktuatif maka diperkuat dokumentasinya
c.   Jangan fiktif, jangan mark up dan jangan ada fee
d. Koordinasi dengan bagian keuangan, agar pengadaan dapat diproses secara akuntabel bukan dokumen tebel








Post a Comment

1 Comments

  1. Do you need to hack into any, databaseserver spy on Facebook,Emails, Whatsapp, Viber, Snapchat, Instagram and many more.
    I urge you to get in touch with the best people for the job, i have confirm the service when i need to spy on my spouse phone. They are good at Phone Cloning and Bitcoin/binary minning and any other hack job.
    Thanks guys for the team work HACKINTECHNOLOGYATGMAILDOTCOM

    +12132951376(WHATSAPP)

    ReplyDelete