header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Peraturan K3


Permen PUPR 7 2019  pasal 1 angka
Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan yang meliputi kegiatan keteknikan dalam mewujudkan Pekerjaan Konstruksi yang aman dan handal serta menjaga keselamatan pekerja dan lingkungan.
Spesifikasi teknis disusun dengan ketentuan antara lain  metode pelaksanaan harus logis, realistis, aman, berkeselamatan, dan dapat dilaksanakan;
Prinsip Konstruksi Berkelanjutan antara lain mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim, dan bencana;
Keselamatan Konstruksi  = adalah segala kegiatan keteknikan konstruksi dalam mewujudkan proses pekerjaan konstruksi yang handal, aman, dan ramah lingkungan;
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) = yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pekerjaan konstruksi dalam rangka penerapan keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan pada setiap pekerjaan Konstruksi;
Rencana Keselamatan Konstruksi  
RKK adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penerapan SMKK;
Komponen/Item pekerjaan penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.
Perkiraan biaya penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi minimal mencakup penyiapan RKK, sosialisasi dan promosi K3, alat pelindung kerja/diri, asuransi dan perijinan, personel K3, fasilitas prasarana kesehatan, rambu-rambu yang diperlukan, konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi, dan lain-lain terkait pengendalian risiko K3 dan Keselamatan Konstruksi.
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) meliputi penilaian terhadap:
(1). manajemen risiko dan rencana tindakan (minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), terdiri atas:
(a) Penjelasan manajemen meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko
(b) Penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan Program K3.
(2). Pakta komitmen yang ditanda- tangani oleh wakil sah badan usaha.
Apabila tidak menyampaikan perkiraan biaya penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi maka dinyatakan gugur.
Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, dibahas Kelengkapan Rencana Keselamatan Konstruksi;
Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja; (hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar)
Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang  memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir pekerjaan;
Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RMPK sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh PPK.
RMPK disusun paling sedikit berisi:
  1. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement );
  2. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ Inspection and Test Plan (ITP);
  3. Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.
Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RMPK secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini.
RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan.
Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RMPK jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi.
Pemutakhiran RMPK harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK harus mendapatkan persetujuan PPK.
Persetujuan PPK terhadap RMPK tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RKK pada saat rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK dibahas dan disetujui oleh PPK.
Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten.
RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.

Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi perubahan maka dituangkan dalam adendum Kontrak.
Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan PPK.
Persetujuan PPK terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Tenaga Kerja Konstruksinya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta Tenaga Kerja Konstruksinya dianggap telah membaca dan memahami peraturan keselamatan kerja tersebut.
Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada setiap Tenaga Kerja Konstruksinya (termasuk Tenaga Kerja Konstruksi Subpenyedia, jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia wajib melaporkan kepada PPK mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
  1. Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi :
    1. beban pajak;
    2. keuntungan dan biaya overhead (biaya umum);
    3. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan
    4. biaya penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta keselamatan konstruksi.

Spesifikasi Proses/Kegiatan:
  1. PokjaPemilihan (yang bersertifikat Ahli / petugas K3 Konstruksi atau dengan
melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
  1. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
  1. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
  2. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
  3. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.

 Selanjutnya agar dibaca Permen PUPR 7 2019

Pelatihan pengadaan jasa konstruksi dan konsultan konstruksi, Jakarta 16-17 April 2020
silakan dibaca sebagai berikut :




Untuk yang ingin memajukan sektor kesehatan.Mari pengelola RSUD, Dinkes, Puskesmas , ULP atau UKPBJ atau para instruktur atau konsultan atau akademisi untuk menghadirinya. 



Post a Comment

3 Comments

  1. selamat siang bapak
    Terkait Peraturan Menteri PU Nomor 07 Tahun 2019 dengan Metode Tender Sistem Pengadaan Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah – Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
    Personel Manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan ketentuan:
    1) Personel Manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan:
    Manajer Pelaksanaan/ Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan/atau Ahli/Petugas K3.
    2) Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi:
    a. Usaha Kecil tidak mensyaratkan Tenaga Ahli;
    b. Usaha Menengah dan Usaha Besar tidak mensyaratkan Tenaga Teknisi atau Analis dan Operator. persyaratan Tenaga Ahli untuk perusahaan kecil tidak diberlakukan lagi.

    Padahal Dokumen Pemilihan yang disampaikan Pokja tidak sesuai dengan aturan diatas, bagaimana menyikapi kasus seperti ini, Terima kasih...

    ReplyDelete
  2. Do you need to hack into any, databaseserver spy on Facebook,Emails, Whatsapp, Viber, Snapchat, Instagram and many more.
    I urge you to get in touch with the best people for the job, i have confirm the service when i need to spy on my spouse phone. They are good at Phone Cloning and Bitcoin/binary minning and any other hack job.
    Thanks guys for the team work HACKINTECHNOLOGYATGMAILDOTCOM

    +12132951376(WHATSAPP)

    ReplyDelete
  3. Do you need to hack into any, databaseserver spy on Facebook,Emails, Whatsapp, Viber, Snapchat, Instagram and many more.
    I urge you to get in touch with the best people for the job, i have confirm the service when i need to spy on my spouse phone. They are good at Phone Cloning and Bitcoin/binary minning and any other hack job.
    Thanks guys for the team work HACKINTECHNOLOGYATGMAILDOTCOM

    +12132951376(WHATSAPP)

    ReplyDelete