Sampai dengan saat ini 1 April 2020, dengan kejadian darurat corona, belum ada Permenkeu / Permendagri atau Permen PUPR agar kontrak-kontrak pemerintah dibatalkan atau dihentikan dsb, yang ada dapat dilakukan penghentian sementara seperti instruksi di Kemen PUPR (Instruksi Menteri
02/IN/M/2020 )
1 Comments
Sangat bermanfaat 🙏
ReplyDelete