header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

pengadaan secara epurchasing ( ke 1 dari 2 judul ) )

Apa itu pengadaan secara e-purchasing ?

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut  E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa rnelalui sistem katalog elektronik.  ( P1618 pasal 1 angka 35 )

Apakah wajib menggunakan cara pengadaan secara epurchasing ?

Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah. . ( P1618 pasal 50 ayat 5 )
Apakah sudah ada penetapan sebagai kebutuhan nasional/ strategis ? sepertinya belum ada

Jadi kita bebas ya pak , tidak wajib katalog ?
Kita harus memilih optimasi terbaik, yaitu manfaat atau keunggulan bila menggunakan cara E-purchasing.

1. spesifikasi yang ada di catalog LKPP boleh diambil, dan boleh menyebut merek
2. tidak harus beli yang paling murah
3. tidak perlu buat HPS
4. tidak perlu membuat jaminan pelaksanaan
5. telah ada bentuk kontraknya yaitu surat pesanan
6. tidak perlu lagi data kualifikasi penyedia

Dapat dijelaskan mengenai tidak harus beli yang paling murah ?
Contoh pengadaan Mobil

Bagaimana dengan online shop di catalog, apakah harus beli yang paling murah ?

Contoh laptop , ditentukan kebutuhannya merek apa dan sampai termanfaatkan harganya berapa.
Misal merek xxx yang paling murah di penyedia online zzz yang diambil.
Tapi kalo penyedia ini sanggup mengirimnya dua bulan , apakah ini memenuhi harapan kita untuk kinerja, maka bisa pindah ke penyedia lain yang memenuhi meski harga bisa lebih mahal.

Kami pengadaan obat pak, kontrak 3 bulan tapi sampai tiga bulan tidak dikirim  dan ternyata penyedia sampaikan stok tidak ada , bagaimana ini ?

Kita harus melihat kebutuhan kita bagaimana, kalo kebutuhannya setiap 15 hari maka kita perlu tuangkan dalam kontraknya agar dikirim dalam setiap 15 hari, jika penyedia tidak menyanggupi maka kita tidak jadi sepakat atau tidak jadi berkontrak. Cari penyedia yang lain, kalo tidak ada yang menyanggupi berarti pengadaan tidak secara e-purchasing.
Jadi surat pesanan bisa ditambah klausul-klausul tambahan untuk kebaikan pelaksanaan kontrak.

Bagaimana dengan negosiasi harga ?

Dilakukan negosiasi harga, apalagi kalo belinya banyak.
Bila tidak bersedia bisa pindah ke penyedia lain.

Dilakukan klarifikasi dan negosiasi terhadap biaya pengiriman, pemasangan, pelatihan dsb
Kalau harganya sudah wajar, harga di catalog juga bisa diterima

Bagaimana mengenai PPN dan PPh ?

Dikenakan dipembayaran PPN dan PPH

Apa saran anda untuk kebaikan pengadaan secara e-purchasing ?
1. barang yang diterima, diperiksa apakah secara mutu dan volume sudah sesuai kesepakatan.
2. pembayaran dilakukan ketika barang sudah diterima, jadi bukan kirim uang dulu
3. tidak boleh ada fee

silakan dibaca
http://www.mudjisantosa.net/2019/02/pengadaan-dengan-catalog-lkpp-e.html

Post a Comment

0 Comments