Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa rnelalui sistem katalog elektronik. ( P1618 pasal 1 angka 35 )
Apakah wajib menggunakan cara pengadaan secara epurchasing ?
Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah. . ( P1618 pasal 50 ayat 5 )
Apakah sudah ada penetapan sebagai kebutuhan nasional/ strategis ? sepertinya belum ada
Jadi kita bebas ya pak , tidak wajib katalog ?
Kita harus memilih optimasi terbaik, yaitu manfaat atau keunggulan bila menggunakan cara E-purchasing.
1. spesifikasi yang ada di catalog LKPP boleh diambil, dan boleh menyebut merek
2. tidak harus beli yang paling murah
3. tidak perlu buat HPS
4. tidak perlu membuat jaminan pelaksanaan
5. telah ada bentuk kontraknya yaitu surat pesanan
6. tidak perlu lagi data kualifikasi penyedia
Dapat dijelaskan mengenai tidak harus beli yang paling murah ?
Contoh pengadaan Mobil
Bagaimana dengan online shop di catalog, apakah harus beli yang paling murah ?
Contoh laptop , ditentukan kebutuhannya merek apa dan sampai termanfaatkan harganya berapa.
Misal merek xxx yang paling murah di penyedia online zzz yang diambil.
Tapi kalo penyedia ini sanggup mengirimnya dua bulan , apakah ini memenuhi harapan kita untuk kinerja, maka bisa pindah ke penyedia lain yang memenuhi meski harga bisa lebih mahal.
Kami pengadaan obat pak, kontrak 3 bulan tapi sampai tiga bulan tidak dikirim dan ternyata penyedia sampaikan stok tidak ada , bagaimana ini ?
Kita harus melihat kebutuhan kita bagaimana, kalo kebutuhannya setiap 15 hari maka kita perlu tuangkan dalam kontraknya agar dikirim dalam setiap 15 hari, jika penyedia tidak menyanggupi maka kita tidak jadi sepakat atau tidak jadi berkontrak. Cari penyedia yang lain, kalo tidak ada yang menyanggupi berarti pengadaan tidak secara e-purchasing.
Jadi surat pesanan bisa ditambah klausul-klausul tambahan untuk kebaikan pelaksanaan kontrak.
Bagaimana dengan negosiasi harga ?
Dilakukan negosiasi harga, apalagi kalo belinya banyak.
Bila tidak bersedia bisa pindah ke penyedia lain.
Dilakukan klarifikasi dan negosiasi terhadap biaya pengiriman, pemasangan, pelatihan dsb
Kalau harganya sudah wajar, harga di catalog juga bisa diterima
Bagaimana mengenai PPN dan PPh ?
Dikenakan dipembayaran PPN dan PPH
Apa saran anda untuk kebaikan pengadaan secara e-purchasing ?
1. barang yang diterima, diperiksa apakah secara mutu dan volume sudah sesuai kesepakatan.
2. pembayaran dilakukan ketika barang sudah diterima, jadi bukan kirim uang dulu
3. tidak boleh ada fee
silakan dibaca
http://www.mudjisantosa.net/2019/02/pengadaan-dengan-catalog-lkpp-e.html
Apakah wajib menggunakan cara pengadaan secara epurchasing ?
Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah. . ( P1618 pasal 50 ayat 5 )
Apakah sudah ada penetapan sebagai kebutuhan nasional/ strategis ? sepertinya belum ada
Jadi kita bebas ya pak , tidak wajib katalog ?
Kita harus memilih optimasi terbaik, yaitu manfaat atau keunggulan bila menggunakan cara E-purchasing.
1. spesifikasi yang ada di catalog LKPP boleh diambil, dan boleh menyebut merek
2. tidak harus beli yang paling murah
3. tidak perlu buat HPS
4. tidak perlu membuat jaminan pelaksanaan
5. telah ada bentuk kontraknya yaitu surat pesanan
6. tidak perlu lagi data kualifikasi penyedia
Dapat dijelaskan mengenai tidak harus beli yang paling murah ?
Contoh pengadaan Mobil
Bagaimana dengan online shop di catalog, apakah harus beli yang paling murah ?
Contoh laptop , ditentukan kebutuhannya merek apa dan sampai termanfaatkan harganya berapa.
Misal merek xxx yang paling murah di penyedia online zzz yang diambil.
Tapi kalo penyedia ini sanggup mengirimnya dua bulan , apakah ini memenuhi harapan kita untuk kinerja, maka bisa pindah ke penyedia lain yang memenuhi meski harga bisa lebih mahal.
Kami pengadaan obat pak, kontrak 3 bulan tapi sampai tiga bulan tidak dikirim dan ternyata penyedia sampaikan stok tidak ada , bagaimana ini ?
Kita harus melihat kebutuhan kita bagaimana, kalo kebutuhannya setiap 15 hari maka kita perlu tuangkan dalam kontraknya agar dikirim dalam setiap 15 hari, jika penyedia tidak menyanggupi maka kita tidak jadi sepakat atau tidak jadi berkontrak. Cari penyedia yang lain, kalo tidak ada yang menyanggupi berarti pengadaan tidak secara e-purchasing.
Jadi surat pesanan bisa ditambah klausul-klausul tambahan untuk kebaikan pelaksanaan kontrak.
Bagaimana dengan negosiasi harga ?
Dilakukan negosiasi harga, apalagi kalo belinya banyak.
Bila tidak bersedia bisa pindah ke penyedia lain.
Dilakukan klarifikasi dan negosiasi terhadap biaya pengiriman, pemasangan, pelatihan dsb
Kalau harganya sudah wajar, harga di catalog juga bisa diterima
Bagaimana mengenai PPN dan PPh ?
Dikenakan dipembayaran PPN dan PPH
Apa saran anda untuk kebaikan pengadaan secara e-purchasing ?
1. barang yang diterima, diperiksa apakah secara mutu dan volume sudah sesuai kesepakatan.
2. pembayaran dilakukan ketika barang sudah diterima, jadi bukan kirim uang dulu
3. tidak boleh ada fee
silakan dibaca
http://www.mudjisantosa.net/2019/02/pengadaan-dengan-catalog-lkpp-e.html
1 Comments
KARNA RASA HATI YANG GEMBIRA BERKAT BANTUAN AKI SOLEH
ReplyDeleteMAKANYA SENGAJA NAMA BELIAU SAYA CANTUNKAN DI INTERNET !!!
assalamualaikum wr, wb, saya IBU PUSPITA WATI saya Mengucapkan banyak2
Terima kasih kepada: AKI SOLEH
atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan "4D"
alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
dan berkat bantuan AKI SOLEH saya bisa melunasi semua hutan2…
orang tua saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah,
sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2.
Itu semua berkat bantuan AKI SOLEH sekali lagi makasih banyak ya, AKI
yang ingin merubah nasib
seperti saya...?
SILAHKAN GABUNG SAMA AKI SOLEH No; { 082-313-336-747 }
Sebelum Gabung Sama AKI Baca Duluh Kata2 Yang Dibawah Ini
Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini...!!
1: Di kejar2 tagihan hutang..
2: Selaluh kalah dalam bermain togel
3: Barang berharga sudah
terjual buat judi togel..
4: Sudah kemana2 tapi tidak
menghasilkan, solusi yang tepat..!
5: Sudah banyak dukun ditempati minta angka ritual blom dapat juga,
satu jalan menyelesaikan masalah anda..
Dijamin anda akan berhasil
silahkan buktikan sendiri
Atau Chat/Tlpn di WhatsApp (WA)
No WA Aki : 082313336747
TERIMA KASIH YANG PUNYA
ROOM ATAS TUMPANGANYA SALAM KOMPAK SELALU
Angka;GHOIB: Singapura
Angka;GHOIB: Hongkong
Angka;GHOIB; Toto Malaysia
Angka”GHOIB; Laos…
Angka”GHOIB; Macau
Angka”GHOIB; Sidney
Angka”GHOIB: Brunei
Angka”GHOIB: Thailand
"KLIK DISINI BOCORAN TOGEL SGP HK SDY DAN DLL"