header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

pengadaan di dalam kondisi wabah darurat corona ?

Bagaimana sikap kami untuk pengadaan di dalam kondisi wabah darurat corona ?

Mungkin ada skema kejadian sebagai berikut :

1. Pengadaan ambulance, alkes, obat,  bahan habis pakai dsb yang sudah terencana untuk tahun 2020
2. Pengadaan ambulance, alkes, obat,  bahan habis pakai dsb untuk mengadapi darurat covid 19
3. Pengadaan ambulance, alkes, obat,  bahan habis pakai dsb yg sudah terencana tetapi ketika ada kejadian darurat covid 19, menjadi semakin diperlukan

Untuk Pengadaan ambulance, alkes, obat,  bahan habis pakai dsb yang sudah terencana untuk tahun 2020, lakukan pengadaa seperti biasa.

Untuk Pengadaan ambulance, alkes, obat,  bahan habis pakai dsb untuk mengadapi darurat covid 19
dan Pengadaan ambulance, alkes, obat,  bahan habis pakai dsb yang sudah terencana tetapi ketika ada kejadian darurat covid 19, menjadi semakin diperlukan, maka lakukan pengadaan secara keadaan darurat. Secara darurat, secara cepat, mirip penunjukan langsung.

Peraturan mana yang dapat kami jadikan acuan untuk pengadaan darurat ?

PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA DALAM PENANGANAN KEADAAN DARURAT, no 13 tahun 2018

SE LKPP 3 2020 tentang Penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penangangan corona virus disease 2019 ( covid 2019 )

Bagaimana mitigasi risiko, ketika harga berfluktuasi ?

Lakukan identifikasi kebutuhan, tidak semua pengadaan mungkin tidak harus sekarang, lakukan pengadaan yang diperlukan  semoga bantuan dari pemerintah pusat dsb segera datang dan dapat segera dimanfaatkan.

Sebaiknya  mengumpulkan beberapa Informasi dari dinkes, rumah sakit yang lain dana tau puskemas ataupun dari beberapa penyedia. Mengumpulkan informasi dapat segera saja dengan internet, WA atau media sosial  lainya.

Berbagai informasi dan berbagai bukti didokumentasikan dengan baik. Dokumen tertulis, notulensi, rekaman, foto, chatting.

Libatkan APIP atau inspektorat.

Jangan ada kolusi dan fee.

Semoga aktifitas anda semua bernilai ibadah dan menjadi manfaat.




Post a Comment

0 Comments