1.
Apakah dalam
pengadaan jasa konsultan dilakukan negosiasi harga ?
Pada Perpres
16 tahun 2018 pasal 50 ayat 3
Pelaksanaan
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Seleksi Jasa Konsultansi
dilakukan klarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran teknis dan biaya setelah
masa sanggah selesai.
Kalo untuk
konsultan kostruksi di sebut dalam pasal 47 Permen PUPR 14 2020
2.
Untuk seleksi
konsultan dengan skema kontrak lumsum diperlukan negosiasi ?
Ya,
termasuk untuk kontrak lumsum.
Berdasar SDP Permen PUPR 14 2020
Maka Ketika
klarifikasi dan negosiasi
Penyedia diminta
menyampaikan Rincian Komponen Remunerasi Personel.
3.
Apa yang perlu diklarifikasi
?
kesesuaian
dengan KAK:
a.
lingkup dan sasaran jasa konsultansi;
b.
metodologi pelaksanaan pekerjaan;
c.
kualifikasi Tenaga Ahli, terutama Kualifikasi Tenaga Ahli inti harus dipastikan
ketersediaannya oleh peserta;
d.
organisasi pelaksanaan;
e. jadwal
pelaksanaan pekerjaan;
f. jadwal
penugasan personel; dan/atau
g.
fasilitas penunjang.
Aspek-aspek biaya yang perlu diklarifikasi dan
dinegosiasi terutama:
a. kesesuaian Tenaga ahli, rencana kerja,
metodologi, dengan jenis pengeluaran;
b. volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan
c. biaya langsung personel.
4. BAGAIMANA KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI BIAYA
PERSONIL ?
Klarifikasi
dan negosiasi terhadap unit biaya personel (Tenaga Ahli) dilakukan dengan
ketentuan:
a. Klarifikasi biaya pada Rincian Komponen
Remunerasi Personel dan Rincian Biaya Langsung Personel didasarkan pada
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan standar remunerasi tenaga
ahli. ( sekarang merujuk pada Kepmen
PUPR 897 2017 )
b. Apabila biaya tenaga ahli lebih rendah dari
standar remunerasi minimal berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
terkait standar remunerasi tenaga ahli maka:
1)
dilakukan negosiasi sehingga remunerasi tenaga ahli tersebut sama dengan
remunerasi minimal;
2)
negosiasi tersebut tanpa menambah nilai penawaran.
5. Tanpa menambah nilai
penawaran ?
Ya,
mungkin perlu ditinjau lagi penawaran penyedia dari waktu pengerjaan dari masing-masing
tenaga ahli, dan kalau menawar melebih standar atau melebihi HPS bisa
disepakati disesuaikan agar tidak melebihi total penawaran.
6. Kalau masih dalam
batas nilai penawaran, apakah penyedia boleh menawar diatas standar renumerasi.?
Bisa.
Apabila
biaya tenaga ahli lebih tinggi dari standar remunerasi minimal berdasarkan pada
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan standar remunerasi tenaga ahli
maka harus dapat dibuktikan dengan:
1.
daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti
setor pajak penghasilan Tenaga Ahli konsultan yang bersangkutan, dengan
ketentuan:
biaya satuan dari biaya langsung personel,
maksimum 4,0 (empat koma nol) kali gaji dasar yang diterima oleh tenaga ahli
tetap dan/atau
maksimum 2,5 (dua koma lima) kali
penghasilan yang diterima oleh Tenaga Ahli tidak tetap berdasarkan perhitungan
dari daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak - 1108 -
penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan;
2. indeks/koefisien
pengali tenaga kerja terhadap Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum
Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur; atau
3. kontrak
pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan sebelumnya.
7. APABILA TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN ?
Apabila
tidak dapat membuktikan maka dilakukan negosiasi dengan cara menurunkan nilai
biaya tenaga ahli senilai standar remunerasi minimal tenaga ahli berdasarkan
pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan standar remunerasi tenaga
ahli.
8. PERHITUNGAN PERSONIL
DIHITUNG 30 HARI ATAU 22 HARI ?
Unit
biaya personel dihitung berdasarkan satuan waktu yang dihitung berdasarkan
tingkat kehadiran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 1 (satu) bulan dihitung minimal 22 (dua puluh
dua) hari kerja; dan
2) 1 (satu) hari kerja dihitung minimal 8 (delapan)
jam kerja.
9. BAGAIMANA DENGAN BIAYA
NON PERSONIL ?
Biaya
Langsung Non Personel pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh persen)
dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat
khusus, seperti: pekerjaan penilaian aset, survei untuk pemetaan, pemetaan
udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah, dan lain-lain.
Negosiasi
biaya non personil, maksimal sama dengan harga atcost nya
10. BAGAIMANA KALAU ADA
PENAWARAN TEKNIS MELEBIHI PAGU ANGGARAN ?
Total
penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran tidak menggugurkan
penawaran sebelum dilakukan negosiasi biaya.
Negosiasi
biaya dilakukan terhadap penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran
dengan menggunakan acuan HPS tanpa mengurangi kualitas penawaran teknis.
Apabila
hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tidak ditemukan hal-hal yang
tidak wajar, maka total penawaran biaya dapat diterima sepanjang tidak melebihi
pagu anggaran.
11. APAKAH KLARIFIKASI
DAN NEGOSIASI HARGA PENAWARAN PENYEDIA HARUS TURUN ?
Dalam pengadaan
pemerintah adalah mencari harga wajar. Bukan untuk menjatuhkan harga.
Klarifikasi
dan negosiasi teknis dan biaya tidak harus mengakibatkan turunnya harga
penawaran.
Apabila
klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tidak menghasilkan kesepakatan,
Pokja Pemilihan melanjutkan dengan mengundang calon pemenang peringkat kedua
(cadangan pertama) untuk melaksanakan klarifikasi dan negosiasi teknis dan
biaya, dan seterusnya.
12. BAGAIMANA KALAU
KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TIDAK MENGHASILKAN KESEPAKATAN ?
Apabila
klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan calon pemenang dan seluruh
calon pemenang cadangan tidak menghasilkan/tercapai kesepakatan maka Seleksi
dinyatakan gagal.
Artikel ini dapat dilihat di youtube = https://www.youtube.com/watch?v=NR5QhssNeKQ&t=16s

2 Comments
Permen PUPR NO.14 Tahun 2020 Psl. Pasal 92 ayat 3 berbunyi :
ReplyDelete"Biaya Remunerasi personil inti tenaga ahli yang bernilai dibawah standar remunerasi minimal yang ditetapkan menteri dinyatakan tidak wajar dan nilai penawaran biaya diberi nilai 0 (nol)."
kenapa Berbeda dengan Lampiran Permen PUPR (Dokumen seleksi) yang notabenenya sama dengan yang anda uraikan pada point.4 diatas ? (menimbulkan keraguan dan kebimbangan)
Bagaimana jika upah tenaga non personil dalam penawaran peserta di bawah gaji standar UMR/UMK Provinsi apakah bisa menggugurkan penawaran peserta.. Karena di konstruksi jelas dikatakan jika gaji dibawah UMR/UMK Provinsi Penawaran gugur. Mohon pencerahannya pak.. 🙏
ReplyDelete