header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

NEGOSIASI DI SELEKSI KONSULTAN KONSTRUKSI


1.    Apakah dalam pengadaan jasa konsultan dilakukan negosiasi harga ?
      Pada Perpres 16 tahun 2018 pasal 50 ayat 3
      Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Seleksi Jasa Konsultansi dilakukan klarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran teknis dan biaya setelah masa sanggah selesai.
      Kalo untuk konsultan kostruksi di sebut dalam pasal 47 Permen PUPR 14 2020


2.    Untuk seleksi konsultan dengan skema kontrak lumsum diperlukan negosiasi ?
      Ya, termasuk untuk kontrak lumsum.
      Berdasar SDP Permen PUPR 14 2020
      Maka Ketika klarifikasi dan negosiasi
      Penyedia diminta menyampaikan Rincian Komponen Remunerasi Personel.

3.    Apa yang perlu diklarifikasi ?
      kesesuaian dengan KAK:
      a. lingkup dan sasaran jasa konsultansi;
      b. metodologi pelaksanaan pekerjaan;
      c. kualifikasi Tenaga Ahli, terutama Kualifikasi Tenaga Ahli inti harus dipastikan ketersediaannya oleh peserta;
      d. organisasi pelaksanaan;
      e. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
      f. jadwal penugasan personel; dan/atau
      g. fasilitas penunjang.

Aspek-aspek biaya yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama:
a. kesesuaian Tenaga ahli, rencana kerja, metodologi, dengan jenis pengeluaran;
b. volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan
c. biaya langsung personel.

4.  BAGAIMANA KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI BIAYA PERSONIL ?
      Klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya personel (Tenaga Ahli) dilakukan dengan ketentuan:
a. Klarifikasi biaya pada Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Rincian Biaya Langsung Personel didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan standar remunerasi tenaga ahli.  ( sekarang merujuk pada Kepmen PUPR 897 2017 )
b. Apabila biaya tenaga ahli lebih rendah dari standar remunerasi minimal berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait standar remunerasi tenaga ahli maka:
      1) dilakukan negosiasi sehingga remunerasi tenaga ahli tersebut sama dengan remunerasi minimal;
      2) negosiasi tersebut tanpa menambah nilai penawaran.

5. Tanpa menambah nilai penawaran ?
      Ya, mungkin perlu ditinjau lagi penawaran penyedia dari waktu pengerjaan dari masing-masing tenaga ahli, dan kalau menawar melebih standar atau melebihi HPS bisa disepakati disesuaikan agar tidak melebihi total penawaran.

6. Kalau masih dalam batas nilai penawaran, apakah penyedia boleh menawar diatas standar renumerasi.?
      Bisa.
      Apabila biaya tenaga ahli lebih tinggi dari standar remunerasi minimal berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan standar remunerasi tenaga ahli maka harus dapat dibuktikan dengan:
1.    daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan Tenaga Ahli konsultan yang bersangkutan, dengan ketentuan:
      biaya satuan dari biaya langsung personel, maksimum 4,0 (empat koma nol) kali gaji dasar yang diterima oleh tenaga ahli tetap dan/atau

      maksimum 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang diterima oleh Tenaga Ahli tidak tetap berdasarkan perhitungan dari daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak - 1108 - penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan;

2.    indeks/koefisien pengali tenaga kerja terhadap Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur; atau

3.    kontrak pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan sebelumnya.

7.  APABILA TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN ?

      Apabila tidak dapat membuktikan maka dilakukan negosiasi dengan cara menurunkan nilai biaya tenaga ahli senilai standar remunerasi minimal tenaga ahli berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan standar remunerasi tenaga ahli.

8. PERHITUNGAN PERSONIL DIHITUNG 30 HARI ATAU 22 HARI ?
      Unit biaya personel dihitung berdasarkan satuan waktu yang dihitung berdasarkan tingkat kehadiran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 1 (satu) bulan dihitung minimal 22 (dua puluh dua) hari kerja; dan
2) 1 (satu) hari kerja dihitung minimal 8 (delapan) jam kerja.

9. BAGAIMANA DENGAN BIAYA NON PERSONIL ?
      Biaya Langsung Non Personel pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti: pekerjaan penilaian aset, survei untuk pemetaan, pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah, dan lain-lain.
      Negosiasi biaya non personil, maksimal sama dengan  harga atcost nya

10. BAGAIMANA KALAU ADA PENAWARAN TEKNIS MELEBIHI PAGU ANGGARAN ?
      Total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran tidak menggugurkan penawaran sebelum dilakukan negosiasi biaya.

      Negosiasi biaya dilakukan terhadap penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran dengan menggunakan acuan HPS tanpa mengurangi kualitas penawaran teknis.
      Apabila hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tidak ditemukan hal-hal yang tidak wajar, maka total penawaran biaya dapat diterima sepanjang tidak melebihi pagu anggaran.

11. APAKAH KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI HARGA PENAWARAN PENYEDIA HARUS TURUN ?
      Dalam pengadaan pemerintah adalah mencari harga wajar. Bukan untuk menjatuhkan harga.
      Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tidak harus mengakibatkan turunnya harga penawaran.
      Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tidak menghasilkan kesepakatan, Pokja Pemilihan melanjutkan dengan mengundang calon pemenang peringkat kedua (cadangan pertama) untuk melaksanakan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya, dan seterusnya.

12. BAGAIMANA KALAU KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TIDAK MENGHASILKAN KESEPAKATAN ?
      Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan calon pemenang dan seluruh calon pemenang cadangan tidak menghasilkan/tercapai kesepakatan maka Seleksi dinyatakan gagal.

Artikel ini dapat dilihat di youtube = https://www.youtube.com/watch?v=NR5QhssNeKQ&t=16s

Gambar mungkin berisi: 3 orang, teks




Post a Comment

2 Comments

  1. Permen PUPR NO.14 Tahun 2020 Psl. Pasal 92 ayat 3 berbunyi :
    "Biaya Remunerasi personil inti tenaga ahli yang bernilai dibawah standar remunerasi minimal yang ditetapkan menteri dinyatakan tidak wajar dan nilai penawaran biaya diberi nilai 0 (nol)."
    kenapa Berbeda dengan Lampiran Permen PUPR (Dokumen seleksi) yang notabenenya sama dengan yang anda uraikan pada point.4 diatas ? (menimbulkan keraguan dan kebimbangan)

    ReplyDelete
  2. Bagaimana jika upah tenaga non personil dalam penawaran peserta di bawah gaji standar UMR/UMK Provinsi apakah bisa menggugurkan penawaran peserta.. Karena di konstruksi jelas dikatakan jika gaji dibawah UMR/UMK Provinsi Penawaran gugur. Mohon pencerahannya pak.. 🙏

    ReplyDelete