Bagaimana konsultan perencana yang tidak jadi ada
pekerjaan konstruksi
Tidak jadi ada pekerjaan konstruksinya karena misal ada pemangkasan
anggaran
Tahun berikutnya juga belum atau tidak dialokasikan
Maka kontrak perencanaan ya dihentikan
Karena bukan salahnya penyedia maka penyedia tidak dikenakan
sanksi
Kalau dihentikan bagaimana mengenai pembayaran ?
Berhak dibayar
Sesuai suboutput yang telah dikerjakan dan sesuai dengan ketentuan
kontrak
Ini pekerjaan konsultan perencananya sudah selesai ?
Berhak dibayar
Sesuai suboutput yang telah dikerjakan dan sesuai dengan ketentuan
kontrak
Kalau dibayar pekerjaan konsultan perencana tidakkah ini
kerugian negara ?
Bukan kerugian negara dalam arti real, tetapi potensi
kerugian negara karena konstruksi fisiknya tidak akan diwujudkan karena
pemangkasan anggaran atau tidak menjadi kebutuhan lagi.
2 Comments
Dalam jasa konsultansi misal jasa perencanaan bagaimana kalau ada perbedaan waktu antara SPK (15hari kalender) dgn RAB (1,5bln), sedangkan pencairan bayar sudah diwaktu SPK...apakah ada kelebihan bayar dan bagaimana solusi terbaiknya agar menjadi sama
ReplyDeleteFast cash offer for you today at just 3% interest rate, both long and short term cash of all amounts and currencies, no collateral required. Apply now for your instant approval financialserviceoffer876@gmail.com WhatsApp +918929509036
ReplyDelete