header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

AFILIASI


Untuk membuktikan adanya afiliasi diantara Penyedia dan juga keterlibatan PPK/Panitia pada suatu perusahaan dapat dilakukan dengan memeriksa dokumen perusahaan terkait dan data terkait lainnya misalnya akta perusahaan, kemudian dilakukan klarifikasi.


Anggota Pokja ULP/Pejabat Pengadaan diperkenankan mempunyai hubungan kekeluargaan (saudara kandung) dengan PPK, sepanjang tidak terjadi konflik kepentingan. Yang dilarang adalah hubungan terafiliasi antara Penyedia dengan PPK/ULP/Pejabat Pengadaaan, sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 6 huruf e, mengenai pertentangan kepentingan.

Untuk memastikan bahwa suatu perusahaan berafiliasi dengan perusahaan lain maka dapat dilihat dari kepemilikan perusahaan. Bila terbukti berafiliasi, maka penyedia tersebut dapat digugurkan pada saat evaluasi kualifikasi, dengan mengacu kepada UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Mengacu kepada pasal 26 UU No 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha, pihak yang terafiliasi tidak boleh melakukan usaha secara bersama-sama di suatu bidang yang sama. Tidak berstatus sebagai perusahaan yang dikuasai oleh perusahaan kecil/non kecil lainnya yang memiliki ruang lingkup pekerjaan (bidang usaha) yang sama. Antara lain Pengurus perusahaan/komisaris tersebut tidak sama dengan pengurus usaha/komisaris perusahaan lain yang memiliki bidang usaha yang sama. Usaha kecil 'tidak boleh' dimiliki oleh usaha non-kecil baik pada bidang yang sama maupun bidang tidak sama.

Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:
a.    Berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
b.    Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
c.    Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Seluruh perusahaan yang terlibat dalam persekongkolan sebagaimana dimaksud, maka penawarannya dapat dinyatakan gugur dan dikenakan sanksi seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan holding company yang memiliki beberapa perusahaan yang terafiliasi tidak dapat mengikuti tender pengadaan barang dalam satu paket yang sama, karena rawan terjadinya pertentangan kepentingan.
Bilamana pemilik dan/atau pengurus kedua perusahaan dimaksud terafiliasi satu sama lain, maka hal tersebut melanggar ketentuan UU No 5/1999 tentang Persaingan Usaha dimana pemilik beberapa perusahaan yang bergerak pada bidang usaha yang sama terafiliasi satu sama lain. Dengan demikian bila perusahaan-perusahaan terafiliasi tersebut menyampaikan penawaran dalam satu paket pekerjaan yang sama, maka hal tersebut melanggar UU 5/1995, dan penawarannya dinyatakan gugur.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 huruf e. dan penjelasannya, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin perilaku konsisten dari para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya. Oleh karena itu, para pihak tidak boleh memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi. Bilamana para pihak memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasimaka penawaran tersebut dinyatakan gugur.

Berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2010 penjelasan Pasal 6 huruf e., afiliasi adalah keterkaitan hubungan, baik antar Penyedia Barang/Jasa, maupun antara Penyedia Barang/Jasa dengan PPK dan/atau anggota ULP/Pejabat Pengadaan, antara lain meliputi hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah satu pengurusnya sama.

Jika terdapat beberapa peserta yang terafiliasi pada suatu paket pekerjaan yang sama, maka peserta yang terafilaisi tersebut dinyatakan gugur,. Namun pelelangan tidak dinyatakan gagal, jika masih terdapat penawaran peserta lainnya yang tidak terafiliasi.

Sumber database FAQ LKPP


PEMBAHASAN AFILIASI SILHKAN DILANJUTKAN DI   http://www.mudjisantosa.net/2013/06/afiliasi-kekeluargaan.html

Post a Comment

1 Comments

  1. Maaf pak , kalau yang terjadi seperti ini bagaimana pan ??? ada 3 perusahaan , pertama yang punya ayah, kedua dan ketiga yang punya menantu mereka menjadi peserta ... apakah tidak termasuk dalam terAFILIASI karena dapat mengatur pelelangan ... dan itu terjadi ...dalam perpres 54 tidak diatur ...trima kasih

    ReplyDelete