header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Evaluasi Teknis


Evaluasi Teknis dalam Pelelangan umum secara Pascakualifikasi dengan metode satu sampul dengan menggunakan sistem gugur

a)   evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi

b)   unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;

c)   evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur, dengan ketentuan sebagai berikut:


(1)   evaluasi dilakukan dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan

(2)   Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, apabila:
(a)      metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;
(b)      jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(c)      jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan
(d)      spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(e)      personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan; dan
(f)       bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

(3)   ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan

(4)   evaluasi teknis dalam sistem gugur dapat menggunakan sistem ambang batas terhadap unsur teknis yang dinilai

(5)   dalam hal evaluasi teknis dengan sistem gugur menggunakan ambang batas nilai teknis, penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

d)   apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran

e)   peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga

f)     apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga

g)      apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan dinyatakan gagal.


 

EVALUASI TEKNIS  

     (Berdasar Permen PU no 7 tahun 2011, untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi (Pelelangan Umum /Pemilihan Langsung] Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Harga Satuan


a.    unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan;
b.    evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan:
1)  Pokja ULP menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan;
2)  penilaian persyaratan teknis minimal dilakukan terhadap:
a)   metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk penyelesaian pekerjaan berdasarkan sumber daya yang dimiliki, serta diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan termasuk pengendalian terhadap risiko K3. Metoda pelaksanaan dilengkapi metode kerja untuk jenis-jenis pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang atau pekerjaan sementara yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan penawar untuk melaksanakan pekerjaan, misalnya:
(1)         Pembuatan saluran pengelak (diversion channel);
(2)   Pengeringan tempat pekerjaan (dewatering/unwatering) yang berat;
(3)         Pembuatan konstruksi pengaman (protection construction);
(4)         Pengaturan lalu lintas (traffic management).
Yang diteliti dalam evaluasi metoda pelaksanaan adalah tahapan dan cara pelaksanaan yang menggambarkan pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai dengan akhir dan dapat dipertanggung jawabkan secara teknis .
b)   jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan;
c)   jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan untuk menghasilkan produksi alat yang dibutuhkan sesuai dengan yang dibutuhkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan;
Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan harus dibandingkan produktifitasnya.
d)   spesifikasi teknis memenuhi persyaratan; bagi penawar yang menyampaikan spesifikasi teknis yang berbeda dari yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan maka spesifikasi teknis tidak boleh kurang dari yang disyaratkan, dan bagi penawar yang tidak menyampaikan perubahan spesifikasi teknis dianggap sama dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
e)   personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan;
f)    bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan;
g)   Pra RK3K memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang akan dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Apabila terdapat hal yang meragukan dapat dilakukan klarifikasi untuk menegaskan bahwa K3 akan dilaksanakan, tidak dapat menggugurkan teknis berdasarkan Pra RK3K.
Catatan:
Apabila dalam evaluasi menggunakan ambang batas minimal maka evaluasi teknis dilakukan dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis (perolehan nilai) yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
Penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan. Pembobotan dilakukan sebagai berikut:
“Ambang batas: ..................
 unsur teknis yang dinilai:
(1)      metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan, bobot max…%, min…%;
(2)      jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu, bobot max…%, min…%;
(3)      jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan, bobot max…%, min…%;
(4)      spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini, bobot max…%, min…%; 
(5)      personil inti yang akan ditempatkan secara penuh serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan, bobot max…%, min…%;
(6)      bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan, bobot max…%, min…%;
(7)      Pra RK3K memenuhi persyaratan, max…%, min…%.
Catatan:   angka (4) digunakan apabila mengajukan spesifikasi yang berbeda dari yang ditetapkan.”
3)  Untuk menilai konsistensi dan kewajaran antara metode pelaksanaan, jadwal waktu pelaksanaan, penggunaan peralatan dan bahan          (material konstruksi), tenaga kerja, maupun pencapaian produktivitas dan spesifikasi teknis, Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi dengan menilai rincian/uraian Analisa Teknis Satuan Pekerjaan untuk pekerjaan utama meliputi komponen tenaga kerja, peralatan, dan bahan                    (material konstruksi) terhadap jenis pekerjaan yang perlu dinilai konsistensinya. Selanjutnya meneliti dan melakukan analisis terhadap uraian analisa teknis satuan pekerjaan tersebut antara lain:
a)   komposisi bahan (material konstruksi) untuk memperoleh suatu produk konstruksi yang memenuhi syarat teknis (misal komposisi untuk mencapai pemenuhan spesifikasi dan kualitas beton K ...., maka diperlukan semen/PC .... Kg, pasir ..... m3, agregat .... m3, dst.).
b)   Analisa penggunaan peralatan yang meliputi komposisi, kapasitas produk, bahan penunjang untuk menghasilkan konstruksi yang memenuhi syarat teknis (misal pemadatan tanah diperlukan peralatan jenis ......, kapasitas ......, komposisi ...... dan jumlah ...... untuk mengetahui produktifitas yang dihasilkan diperhitungkan terhadap waktu pelaksanaan serta metode kerja yang ditunjukkan berkaitan dengan konsistensi metode pelaksanaan)
Apabila dinilai tidak konsisten dan/atau tidak wajar maka penawaran tidak memenuhi syarat dan dalam evaluasi penawaran harus dinyatakan gugur teknis.

4)  Pokja ULP dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan;
Misalnya Excavator kondisi baik, terawat, dapat dioperasikan.
5)  apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja ULP melakukan klarifikasi dan konfirmasi dengan peserta. Dalam klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
c.    peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga;
d.    apabila peserta yang lulus evaluasi teknis kurang dari 3 (tiga), maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga;
e.     apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan dinyatakan gagal.
Catatan:
Peralatan dan personil yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan maka peralatan dan personil untuk paket pekerjaan lain harus dari peralatan dan personil yang berbeda.





















Post a Comment

8 Comments

  1. Masalahnya sekarang pak, pada SPSE tidak ada item pilihan yang mengarah pada Metode Pascakualifikasi Sistem Gugur dipadu dengan Sistem Ambang Batas. Yang ada hanya Pascakualifikasi Satu File Sistem Gugur. Dimana kita munculkan informasi metode pemilihan tersebut pak, apakah di Dokumen Lelang?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tetap menggunakan sistem gugur, akan tetapi pada dokumenya mharus dirinci persyaratan dengan nilai max dan min serta ambang batas setiap elemen penilaian..

      Delete
  2. maaf kalo boleh saran apabila salah mohon dibetulkan, seandainya sistem ambang batas dimasukkan pada evaluasi dalam dokumen pemilihan saja. ...

    ReplyDelete
  3. Kalau metode pascakualifikasi sistem gugur dengan evaluasi menggunakan ambang batas apakah kriteria dan tata cara penilain wajib di masukkan di Dokumen Lelang mengingat dalam pelelangan ini untuk pengadaan barang? mohon sarannya

    ReplyDelete
  4. Pak cuma mau saran alangkah baiknya kalau pengadaan secara elektronik pada tahap Pengumuman Pemenang dan Upload BAHP Data Perusahaan Pemenang juga dilampirkan sehingga kami yang tidak menang dapat belajar dari Perusahaan Pemenang..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nice mind,.. tp harapan tetap harapan untuk kondisi yg 100% transfaran. This is indonesia

      Delete
    2. Agreed, transparasi harga dan evaluasi teknis

      Delete
  5. Setuju dengan komentar #Anonymous
    Karna sering kali pokja menjadikan senjata metode pelaksanaan untuk menggugurkan dokumen penawaran..

    ReplyDelete