Evaluasi
Teknis dalam Pelelangan umum secara Pascakualifikasi dengan metode satu sampul
dengan menggunakan sistem gugur
a) evaluasi
teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi
b) unsur-unsur
yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
c) evaluasi
teknis dilakukan dengan sistem gugur, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)
evaluasi dilakukan dengan membandingkan
pemenuhan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan
(2)
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan
teknis, apabila:
(a)
metode pelaksanaan pekerjaan yang
ditawarkan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;
(b)
jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang
ditawarkan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(c)
jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah
peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan
(d)
spesifikasi teknis memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(e)
personil inti yang akan ditempatkan secara
penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta
posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi
pelaksanaan yang diajukan; dan
(f)
bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
(3)
ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi
untuk bahan/alat tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan
(4)
evaluasi teknis dalam sistem gugur dapat
menggunakan sistem ambang batas terhadap unsur teknis yang dinilai
(5)
dalam hal evaluasi teknis dengan sistem
gugur menggunakan ambang batas nilai teknis, penawaran dinyatakan lulus teknis apabila
masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas
minimal yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
d) apabila
dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, ULP
melakukan klarifikasi dengan peserta. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan
penawaran
e) peserta
yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga
f) apabila
hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka
evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga
g)
apabila tidak ada peserta yang lulus
evaluasi teknis maka pelelangan dinyatakan gagal.
EVALUASI TEKNIS
(Berdasar Permen PU no 7 tahun 2011, untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi (Pelelangan Umum /Pemilihan Langsung] Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Harga Satuan
a.
unsur-unsur yang dievaluasi
teknis sesuai dengan yang ditetapkan;
b.
evaluasi teknis dilakukan
dengan sistem gugur dengan ketentuan:
1)
Pokja ULP menilai persyaratan
teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan
teknis sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan;
2)
penilaian persyaratan teknis
minimal dilakukan terhadap:
a)
metode pelaksanaan pekerjaan
yang ditawarkan layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk penyelesaian
pekerjaan berdasarkan sumber daya yang dimiliki, serta diyakini menggambarkan
penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan termasuk pengendalian terhadap risiko
K3. Metoda pelaksanaan dilengkapi metode kerja untuk jenis-jenis pekerjaan
utama dan pekerjaan penunjang atau pekerjaan sementara yang ikut menentukan
keberhasilan pelaksanaan pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan
penawar untuk melaksanakan pekerjaan, misalnya:
(1)
Pembuatan saluran pengelak (diversion channel);
(2)
Pengeringan tempat pekerjaan (dewatering/unwatering) yang berat;
(3)
Pembuatan konstruksi pengaman (protection construction);
(4)
Pengaturan lalu lintas (traffic management).
Yang diteliti dalam evaluasi metoda
pelaksanaan adalah tahapan dan cara pelaksanaan yang menggambarkan pelaksanaan
pekerjaan dari awal sampai dengan akhir dan dapat dipertanggung jawabkan secara
teknis .
b)
jadwal waktu pelaksanaan
pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum
dalam Dokumen Pengadaan;
c)
jenis, kapasitas, komposisi
dan jumlah peralatan minimal yang disediakan untuk menghasilkan produksi alat
yang dibutuhkan sesuai dengan yang dibutuhkan sebagaimana tercantum dalam
Dokumen Pengadaan;
Dalam hal jenis, kapasitas,
komposisi dan jumlah peralatan minimal berbeda dengan yang tercantum dalam
Dokumen Pengadaan harus dibandingkan produktifitasnya.
d)
spesifikasi teknis memenuhi
persyaratan; bagi penawar yang menyampaikan spesifikasi teknis yang berbeda
dari yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan maka spesifikasi teknis tidak
boleh kurang dari yang disyaratkan, dan bagi penawar yang tidak menyampaikan
perubahan spesifikasi teknis dianggap sama dengan spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan.
e)
personil inti yang akan
ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan;
f)
bagian pekerjaan yang akan
disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Dokumen
Pengadaan;
g)
Pra RK3K memenuhi persyaratan
keselamatan dan kesehatan kerja yang akan dilakukan pada saat pelaksanaan
pekerjaan konstruksi. Apabila terdapat hal yang meragukan dapat dilakukan
klarifikasi untuk menegaskan bahwa K3 akan dilaksanakan, tidak dapat
menggugurkan teknis berdasarkan Pra RK3K.
Catatan:
Apabila dalam evaluasi menggunakan ambang batas
minimal maka evaluasi teknis dilakukan dengan membandingkan pemenuhan
persyaratan teknis (perolehan nilai) yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
Penawaran dinyatakan lulus teknis apabila
masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas
minimal sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan. Pembobotan dilakukan
sebagai berikut:
“Ambang batas:
..................
unsur teknis yang dinilai:
(1)
metode pelaksanaan pekerjaan
yang ditawarkan menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan, bobot
max…%, min…%;
(2)
jadwal waktu pelaksanaan
pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu, bobot max…%, min…%;
(3)
jenis, kapasitas, komposisi
dan jumlah peralatan minimal yang disediakan, bobot max…%, min…%;
(4)
spesifikasi teknis memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini, bobot max…%,
min…%;
(5)
personil inti yang akan
ditempatkan secara penuh serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan, bobot max…%, min…%;
(6)
bagian pekerjaan yang akan
disubkontrakkan, bobot max…%, min…%;
(7)
Pra RK3K memenuhi persyaratan,
max…%, min…%.
Catatan:
angka (4) digunakan apabila mengajukan
spesifikasi yang berbeda dari yang ditetapkan.”
3)
Untuk menilai konsistensi dan
kewajaran antara metode pelaksanaan, jadwal waktu pelaksanaan, penggunaan
peralatan dan bahan (material
konstruksi), tenaga kerja, maupun pencapaian produktivitas dan spesifikasi
teknis, Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi dengan menilai rincian/uraian Analisa
Teknis Satuan Pekerjaan untuk pekerjaan utama meliputi komponen tenaga kerja,
peralatan, dan bahan (material konstruksi) terhadap jenis pekerjaan yang perlu
dinilai konsistensinya. Selanjutnya meneliti dan melakukan analisis terhadap
uraian analisa teknis satuan pekerjaan tersebut antara lain:
a)
komposisi bahan (material
konstruksi) untuk memperoleh suatu produk konstruksi yang memenuhi syarat
teknis (misal komposisi untuk mencapai pemenuhan spesifikasi dan kualitas beton
K ...., maka diperlukan semen/PC .... Kg, pasir ..... m3, agregat .... m3, dst.).
b)
Analisa penggunaan peralatan
yang meliputi komposisi, kapasitas produk, bahan penunjang untuk menghasilkan
konstruksi yang memenuhi syarat teknis (misal pemadatan tanah diperlukan
peralatan jenis ......, kapasitas ......, komposisi ...... dan jumlah ......
untuk mengetahui produktifitas yang dihasilkan diperhitungkan terhadap waktu
pelaksanaan serta metode kerja yang ditunjukkan berkaitan dengan konsistensi
metode pelaksanaan)
Apabila dinilai tidak konsisten dan/atau tidak wajar maka penawaran tidak
memenuhi syarat dan dalam evaluasi penawaran harus dinyatakan gugur teknis.
4)
Pokja ULP dapat meminta uji
mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sebagaimana tercantum dalam
Dokumen Pengadaan;
Misalnya Excavator kondisi
baik, terawat, dapat dioperasikan.
5)
apabila dalam evaluasi teknis
terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja ULP melakukan
klarifikasi dan konfirmasi dengan peserta. Dalam klarifikasi peserta tidak
diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat
menggugurkan penawaran;
c.
peserta yang dinyatakan lulus
evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga;
d.
apabila peserta yang lulus
evaluasi teknis kurang dari 3 (tiga), maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan
evaluasi harga;
e.
apabila tidak ada peserta yang
lulus evaluasi teknis maka pelelangan dinyatakan gagal.
Catatan:
Peralatan dan
personil yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan
yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan maka
peralatan dan personil untuk paket pekerjaan lain harus dari peralatan dan
personil yang berbeda.
8 Comments
Masalahnya sekarang pak, pada SPSE tidak ada item pilihan yang mengarah pada Metode Pascakualifikasi Sistem Gugur dipadu dengan Sistem Ambang Batas. Yang ada hanya Pascakualifikasi Satu File Sistem Gugur. Dimana kita munculkan informasi metode pemilihan tersebut pak, apakah di Dokumen Lelang?
ReplyDeleteTetap menggunakan sistem gugur, akan tetapi pada dokumenya mharus dirinci persyaratan dengan nilai max dan min serta ambang batas setiap elemen penilaian..
Deletemaaf kalo boleh saran apabila salah mohon dibetulkan, seandainya sistem ambang batas dimasukkan pada evaluasi dalam dokumen pemilihan saja. ...
ReplyDeleteKalau metode pascakualifikasi sistem gugur dengan evaluasi menggunakan ambang batas apakah kriteria dan tata cara penilain wajib di masukkan di Dokumen Lelang mengingat dalam pelelangan ini untuk pengadaan barang? mohon sarannya
ReplyDeletePak cuma mau saran alangkah baiknya kalau pengadaan secara elektronik pada tahap Pengumuman Pemenang dan Upload BAHP Data Perusahaan Pemenang juga dilampirkan sehingga kami yang tidak menang dapat belajar dari Perusahaan Pemenang..
ReplyDeleteNice mind,.. tp harapan tetap harapan untuk kondisi yg 100% transfaran. This is indonesia
DeleteAgreed, transparasi harga dan evaluasi teknis
DeleteSetuju dengan komentar #Anonymous
ReplyDeleteKarna sering kali pokja menjadikan senjata metode pelaksanaan untuk menggugurkan dokumen penawaran..