header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEMBAYARAN PELAKSANAAN KONTRAK


Dalam Perpres 54 tahun 2010
Pasal 89  ayat 1
Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk:
a. pembayaran bulanan;
b. pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau
c. pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.


Pembayaran bulanan
Sering dalam pekerjaan konstruksi disebut dengan monthly certificate (laporan bulanan), maksudnya dalam pembayaran didasarkan atas kemajuan pekerjaan per bulan yang dibuat dengan laporan bulan. Pembayaran dilakukan setiap bulan, asal ada prestasi pekerjaan.
Misal bulan ke satu, kemajuan pekerjaan mencapai  8%, maka dapat dibayarkan senilai  8%.
Bulan kedua  kemajuan pekerjaan mencapai  19%, maka dapat dibayarkan senilai (19% - 8%) = 11%.
Sistem pembayaran bulanan, lebih cocok digunakan untuk penyerapan anggaran.

Pembayaran termin (angsuran).
Misal dikontrak dibuat pembayaran sbb :
Termin I,  kemajuan pekerjaan 25%
Termin II, kemajuan pekerjaan 50%
Termin III, kemajuan pekerjaan 75%
Termin IV, kemajuan pekerjaan 100%
Pembayaran akan dilakukan untuk termin I bila kemajuan pekerjaan telah mencapai 25%. Bila belum mencapai 25%, belum ada pembayaran.
Pembayaran dilakukan setiap termin, asal prestasi pekerjaan telah mencapai yang disyaratkan dalam setiap termin.
Sistem pembayaran termin lebih sedikit transaksi keuangan yang dibuat.

Pembayaran sekaligus
Pembayaran akan dilakukan bila pekerjaan selesai secara keseluruhan.
Sistem ini paling sedikit transaksi. Namun dalam rangka penyerapan anggaran, sistem ini tidak mendukung manajemen kas.


Post a Comment

17 Comments

  1. Siapa saja yang menandatangani dokumen termyn 100% untuk proyek pemerintah ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. PPK, PPTK, SE konsultan, pengawas lapangan, Direktur perusahaan

      Delete
  2. biasanya, seperti dalam Kontrak yaitu 2 pihak... Penyedia Jasa & PPK selaku Wakil Pengguna Jasa.

    ReplyDelete
  3. kalau pembayaran tipe invoice bagaimana

    ReplyDelete
  4. Mas mau nanya. Misal ada pekerjaan dengan masa pelaksanaan 120 di kontrak dan spmk. Tapi ternyata penyedia pada nyatanya di lapangan bisa selesaikan selama 90 hari. Apakah bisa langsung dibayar atau harus menunggu selesai masa 120 tsb?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Harusnya boleh tapi biasanya berbenturan dengan konsultan pengawas yg nggak mau karena pembayaran konsultan pengawas berdasarkan harga satuan. intinya konsultan pengawas gk mau rugi wong harusnya kerja dibayar dengan vol 120 hari ini jadi 90 hari

      Delete
    2. bisa tapi dengan syarat jenis kontrak lump sump ... jadi tidak berbenturan dengan kontrak pengawasan yg biasanya dibayar dengan sistem man month

      Delete
  5. dinas tidak memiliki dana untuk cairkan uang muka, gimana solusinya?

    ReplyDelete
  6. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  7. Untuk Pembayaran Pengadaan Barang yang sudah dipesan melalui E-Purchasing (E-Catalog) misalnya pengadaan obat. barang yang dipesan tidak seluruhnya diterima sesuai dengan jumlah yg ada pada nilai kontrak, karena penyedia tidak dapat memenuhi produk/barang karena alasan ketersediaan produk sudah habis, sehingga barang tersebut tidak sepenuhnya diterima. apakah untuk pembayaran pengadaan tersebut dapat dilakukan sesuai barang yang diterima?

    ReplyDelete
  8. Mas mau nanya.. Perhitungan bulanan penyedia untuk mc berdassrkan mulai kontrak atau waktu kalender pada saat mulai kontrak. Karena ditempat sy ini sering terjadi melakukan mc pembayaran berdasarkan htungn waktu kalender bukan berdasarkan sejak mulai kontrak atau 30 hari setlh mulai kontrak misalnya. 19 juli 2018 dan ingin ambil mc tanggal 5 september 2018 smntra hitungan belum selesai bulan ke 2 kontrak berjalan. Apakh di mungkinkan?

    ReplyDelete
  9. Bagaimana cara pembobotan presentasi pekerjaan untuk termin 50%, pada pengadaan kapal perikanan dimana kapal sedang dalam tahap pekerjaan namun perlengkapan pendukung sudah ada. Tks

    ReplyDelete
  10. apakah Pengadaan barang dan jasa pembayaran bisa menggunakan termin seperti pengerjaan fisik?

    ReplyDelete
  11. Bolehkah untuk pekerjaan konstruksi dibawah 100jt menggunakan pembayaran sekaligus?

    ReplyDelete
  12. mhn pencerahan mas, apakah boleh merubah kontrak atau adendum pada metode pembayaran yg sebelumnya pembayaran sekaligus dirubah menjadi termin pada awal masa kontrak.....terima kasih

    ReplyDelete