Dalam Perpres 54 tahun 2010
Pasal 89 ayat 1
Pembayaran prestasi pekerjaan dapat
diberikan dalam bentuk:
a. pembayaran bulanan;
b. pembayaran berdasarkan tahapan
penyelesaian pekerjaan (termin); atau
c. pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Pembayaran bulanan
Sering dalam pekerjaan konstruksi
disebut dengan monthly certificate
(laporan bulanan), maksudnya dalam pembayaran didasarkan atas kemajuan
pekerjaan per bulan yang dibuat dengan laporan bulan. Pembayaran dilakukan
setiap bulan, asal ada prestasi pekerjaan.
Misal bulan ke satu, kemajuan
pekerjaan mencapai 8%, maka dapat dibayarkan
senilai 8%.
Bulan kedua kemajuan pekerjaan mencapai 19%, maka dapat dibayarkan senilai (19% - 8%)
= 11%.
Sistem pembayaran bulanan, lebih cocok
digunakan untuk penyerapan anggaran.
Pembayaran termin (angsuran).
Misal dikontrak dibuat pembayaran sbb
:
Termin I, kemajuan pekerjaan 25%
Termin II, kemajuan pekerjaan 50%
Termin III, kemajuan pekerjaan 75%
Termin IV, kemajuan pekerjaan 100%
Pembayaran akan dilakukan untuk termin
I bila kemajuan pekerjaan telah mencapai 25%. Bila belum mencapai 25%, belum
ada pembayaran.
Pembayaran dilakukan setiap termin,
asal prestasi pekerjaan telah mencapai yang disyaratkan dalam setiap termin.
Sistem pembayaran termin lebih sedikit
transaksi keuangan yang dibuat.
Pembayaran sekaligus
Pembayaran akan dilakukan bila
pekerjaan selesai secara keseluruhan.
Sistem ini paling sedikit transaksi. Namun
dalam rangka penyerapan anggaran, sistem ini tidak mendukung manajemen kas.
17 Comments
Siapa saja yang menandatangani dokumen termyn 100% untuk proyek pemerintah ?
ReplyDeletePPK, PPTK, SE konsultan, pengawas lapangan, Direktur perusahaan
Deletebiasanya, seperti dalam Kontrak yaitu 2 pihak... Penyedia Jasa & PPK selaku Wakil Pengguna Jasa.
ReplyDeletekalau pembayaran tipe invoice bagaimana
ReplyDeleteMas mau nanya. Misal ada pekerjaan dengan masa pelaksanaan 120 di kontrak dan spmk. Tapi ternyata penyedia pada nyatanya di lapangan bisa selesaikan selama 90 hari. Apakah bisa langsung dibayar atau harus menunggu selesai masa 120 tsb?
ReplyDeleteHarusnya boleh tapi biasanya berbenturan dengan konsultan pengawas yg nggak mau karena pembayaran konsultan pengawas berdasarkan harga satuan. intinya konsultan pengawas gk mau rugi wong harusnya kerja dibayar dengan vol 120 hari ini jadi 90 hari
Deletebisa tapi dengan syarat jenis kontrak lump sump ... jadi tidak berbenturan dengan kontrak pengawasan yg biasanya dibayar dengan sistem man month
Deletedinas tidak memiliki dana untuk cairkan uang muka, gimana solusinya?
ReplyDeletesangat membantu
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteUntuk Pembayaran Pengadaan Barang yang sudah dipesan melalui E-Purchasing (E-Catalog) misalnya pengadaan obat. barang yang dipesan tidak seluruhnya diterima sesuai dengan jumlah yg ada pada nilai kontrak, karena penyedia tidak dapat memenuhi produk/barang karena alasan ketersediaan produk sudah habis, sehingga barang tersebut tidak sepenuhnya diterima. apakah untuk pembayaran pengadaan tersebut dapat dilakukan sesuai barang yang diterima?
ReplyDeleteMantap
ReplyDeleteMas mau nanya.. Perhitungan bulanan penyedia untuk mc berdassrkan mulai kontrak atau waktu kalender pada saat mulai kontrak. Karena ditempat sy ini sering terjadi melakukan mc pembayaran berdasarkan htungn waktu kalender bukan berdasarkan sejak mulai kontrak atau 30 hari setlh mulai kontrak misalnya. 19 juli 2018 dan ingin ambil mc tanggal 5 september 2018 smntra hitungan belum selesai bulan ke 2 kontrak berjalan. Apakh di mungkinkan?
ReplyDeleteBagaimana cara pembobotan presentasi pekerjaan untuk termin 50%, pada pengadaan kapal perikanan dimana kapal sedang dalam tahap pekerjaan namun perlengkapan pendukung sudah ada. Tks
ReplyDeleteapakah Pengadaan barang dan jasa pembayaran bisa menggunakan termin seperti pengerjaan fisik?
ReplyDeleteBolehkah untuk pekerjaan konstruksi dibawah 100jt menggunakan pembayaran sekaligus?
ReplyDeletemhn pencerahan mas, apakah boleh merubah kontrak atau adendum pada metode pembayaran yg sebelumnya pembayaran sekaligus dirubah menjadi termin pada awal masa kontrak.....terima kasih
ReplyDelete