header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan Obat dengan dana APBN dan APBD (1)




Referensi yang perlu dibaca (Kontribusi dari sahabat Trivindi dan Renny Haslinda):

PENGADAAAN ALAT KESEHATAN  DAN OBAT-OBATAN

UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

SK Harga Obat Pengadaan


SK HET OG 




Penunjukan langsung untuk pengadaan obat/bahan obat/alat kesehatan yang bernilai diatas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) hanya dapat dilakukan bagi pengadaan dan distribusi bahan obat/obat/alat kesehatan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan, dengan tidak mengabaikan prinsip efisiensi dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a  Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010.
Untuk pengadaan dan distribusi bahan obat/obat/alat kesehatan di luar ketetapan Menteri Kesehatan harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, yaitu pada prinsipnya dilakukan dengan pelelangan umum.
Penunjukan Langsung dimaksud dapat dilakukan kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang berstatus non kecil meskipun untuk paket yang bernilai sampai Rp2.5  miliar  (pasal 100).

Apabila obat Generik Berlogo dan obat ASKES termasuk dalam daftar harga yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  tentang Harga obat untuk Pengadaan pemerintah , maka pengadaannya dapat dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung. Penunjukan langsung dilakukan terhadap Pabrik obat dan atau Pedagang Besar Farmasi dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang diperuntukkan bagi Pemerintah, Rumah Sakit, Apotik dan Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya;

Namun bilamana dalam paket pengadaan tersebut terdapat jenis obat generik berlogo dan obat ASKES yang tidak termasuk dalam daftar harga yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan, maka pengadaannya harus dilakukan sesuai dengan metoda pemilihan penyedia barang yang diatur dalam Pasal 36 Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010.
Paket pengadaan obat tersebut harus dipecah menjadi  dua paket, yaitu paket untuk obat yang pengadaannya melalui penunjukan langsung dan paket lainnya untuk obat yang harus dilakukan melalui pelelangan. Pemecahan paket  tersebut tidak dilarang sepanjang tidak dimaksudkan untuk menghindari pelelangan bagi pengadaan barang yang harus dilakukan dengan pelelangan .

Pelelangan obat dan bahan habis pakai lainnya dapat dilakukan dengan cara kontrak harga satuan dengan sistem pengiriman perbulan/triwulan (bila memungkinkan) atau waktu lainnya sesuai dengan kebutuhan, sehingga proses pembayaran dilakukan sesuai dengan volume pekerjaan/barang yang diserahkan. Dengan cara demikian tidak perlu memecah paket, namun lebih efisien karena pengiriman dan penggunaan barang bisa dilakukan sesuai kebutuhan.

Penunjukan Langsung harga obat yang didasarkan pada Permenkes  tentang Pengadaan obat Pemerintah dapat dilakukan pada beberapa Penyedia, jika memang tidak dapat dilaksanakan oleh  satu satu  Penyedia.
Bilamana ada paket  biaya pengiriman obat  di luar komponen biaya harga obat, tidak dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.  Berdasar nilainya dapat dilakukan pengadaan  langsung bila sd. Rp. 100 juta.

Tulisan  ini diambil dari  website LKPP  “Portal Konsultasi PBJ” dan diedit sedikit.






Post a Comment

2 Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. selamat malam pak.
    ijin bertanya pak. saya dari sulawesi utara. di tempat kami ada kebutuhan obat yang ketika maintenance tanggal 24 maret 2020 oleh LKPP banyak produk obat yang sudah tidak ada di e-katalog. ada juga yang masih tersedia di e-katalog tapi tidak tersedia untuk provinsi di wilayah kami. kami sudah berupaya menunggu hingga 18 juli kemarin dengan harapan obat bisa tayang tersedia kembali di e-katalog dan total jumlah harga obat yang masih dibutuhkan adalah sekitar 500 jutaan dan oleh karena batas akhir penginputan pada OM-SPAN adalah 21 juli dan obat tersebut belum juga tersedia dan juga ada beberapa yang tersedia tapi hingga sekarang belum di respon oleh penyedia maka apakah obat tersebut bisa dilakukan pengadaan langsung terhadap 3 penyedia pedagang besar farmasi? dan juga harganya tentu sudah tidak sama lagi karena bukan dari e-katalog maka ada beberapa item obat yang harganya masih selisih tipis yakni ketambahan 100 rupiah per tablet tapi ada juga yang sudah hampir 2 sampai 3 kali lipat dari harga di e-katalog.

    ReplyDelete