Referensi yang perlu dibaca (Kontribusi dari sahabat Trivindi dan Renny Haslinda):
PENGADAAAN ALAT KESEHATAN DAN OBAT-OBATAN
UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
SK Harga Obat Pengadaan
SK HET OG
Penunjukan langsung untuk pengadaan obat/bahan obat/alat
kesehatan yang bernilai diatas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) hanya
dapat dilakukan bagi pengadaan dan distribusi bahan obat/obat/alat kesehatan yang telah ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Kesehatan, dengan tidak mengabaikan prinsip efisiensi dalam
pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010.
Untuk pengadaan dan distribusi bahan obat/obat/alat
kesehatan di luar ketetapan Menteri Kesehatan harus mengikuti prosedur
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, yaitu pada
prinsipnya dilakukan dengan pelelangan umum.
Penunjukan Langsung dimaksud dapat dilakukan kepada Pedagang
Besar Farmasi (PBF) yang berstatus non kecil meskipun untuk paket yang bernilai
sampai Rp2.5 miliar (pasal 100).
Apabila obat Generik Berlogo dan obat ASKES termasuk dalam daftar harga yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Harga obat untuk Pengadaan pemerintah , maka pengadaannya dapat dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung. Penunjukan langsung dilakukan terhadap Pabrik obat dan atau Pedagang Besar Farmasi dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang diperuntukkan bagi Pemerintah, Rumah Sakit, Apotik dan Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya;
Namun bilamana dalam paket pengadaan tersebut terdapat jenis obat generik berlogo dan obat ASKES yang tidak termasuk dalam daftar harga yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan, maka pengadaannya harus dilakukan sesuai dengan metoda pemilihan penyedia barang yang diatur dalam Pasal 36 Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010.
Apabila obat Generik Berlogo dan obat ASKES termasuk dalam daftar harga yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Harga obat untuk Pengadaan pemerintah , maka pengadaannya dapat dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung. Penunjukan langsung dilakukan terhadap Pabrik obat dan atau Pedagang Besar Farmasi dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang diperuntukkan bagi Pemerintah, Rumah Sakit, Apotik dan Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya;
Namun bilamana dalam paket pengadaan tersebut terdapat jenis obat generik berlogo dan obat ASKES yang tidak termasuk dalam daftar harga yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan, maka pengadaannya harus dilakukan sesuai dengan metoda pemilihan penyedia barang yang diatur dalam Pasal 36 Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010.
Paket pengadaan obat
tersebut harus dipecah menjadi dua
paket, yaitu paket untuk obat yang
pengadaannya melalui penunjukan langsung dan paket lainnya untuk obat yang harus dilakukan melalui pelelangan.
Pemecahan paket tersebut tidak dilarang
sepanjang tidak dimaksudkan untuk menghindari pelelangan bagi pengadaan barang
yang harus dilakukan dengan pelelangan .
Pelelangan obat dan bahan habis pakai lainnya dapat dilakukan dengan cara kontrak harga satuan dengan sistem pengiriman perbulan/triwulan (bila memungkinkan) atau waktu lainnya sesuai dengan kebutuhan, sehingga proses pembayaran dilakukan sesuai dengan volume pekerjaan/barang yang diserahkan. Dengan cara demikian tidak perlu memecah paket, namun lebih efisien karena pengiriman dan penggunaan barang bisa dilakukan sesuai kebutuhan.
Pelelangan obat dan bahan habis pakai lainnya dapat dilakukan dengan cara kontrak harga satuan dengan sistem pengiriman perbulan/triwulan (bila memungkinkan) atau waktu lainnya sesuai dengan kebutuhan, sehingga proses pembayaran dilakukan sesuai dengan volume pekerjaan/barang yang diserahkan. Dengan cara demikian tidak perlu memecah paket, namun lebih efisien karena pengiriman dan penggunaan barang bisa dilakukan sesuai kebutuhan.
Penunjukan Langsung harga obat yang didasarkan pada Permenkes tentang Pengadaan obat Pemerintah dapat dilakukan pada beberapa Penyedia, jika memang tidak dapat dilaksanakan oleh satu satu Penyedia.
Bilamana ada paket
biaya pengiriman obat di luar
komponen biaya harga obat, tidak dapat
dilakukan dengan penunjukan langsung.
Berdasar nilainya dapat dilakukan pengadaan langsung bila sd. Rp. 100 juta.
Tulisan ini diambil
dari website LKPP “Portal Konsultasi PBJ” dan diedit sedikit.
2 Comments
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteselamat malam pak.
ReplyDeleteijin bertanya pak. saya dari sulawesi utara. di tempat kami ada kebutuhan obat yang ketika maintenance tanggal 24 maret 2020 oleh LKPP banyak produk obat yang sudah tidak ada di e-katalog. ada juga yang masih tersedia di e-katalog tapi tidak tersedia untuk provinsi di wilayah kami. kami sudah berupaya menunggu hingga 18 juli kemarin dengan harapan obat bisa tayang tersedia kembali di e-katalog dan total jumlah harga obat yang masih dibutuhkan adalah sekitar 500 jutaan dan oleh karena batas akhir penginputan pada OM-SPAN adalah 21 juli dan obat tersebut belum juga tersedia dan juga ada beberapa yang tersedia tapi hingga sekarang belum di respon oleh penyedia maka apakah obat tersebut bisa dilakukan pengadaan langsung terhadap 3 penyedia pedagang besar farmasi? dan juga harganya tentu sudah tidak sama lagi karena bukan dari e-katalog maka ada beberapa item obat yang harganya masih selisih tipis yakni ketambahan 100 rupiah per tablet tapi ada juga yang sudah hampir 2 sampai 3 kali lipat dari harga di e-katalog.