Sertifikat Manajemen Mutu ISO Dalam Pengadaan
http://vidije.blogspot.com/2012/05/sertifikat-manajemen-mutu-iso-dalam.html
Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan teman-teman tentang apakah
panitia boleh mempersyaratkan Sertifikat Manajemen Mutu ISO dalam
Pekerjaan Konstruksi? Konsultan? Jasa lainnya maupun Pengadaan Barang?
sebelumnya mari kita pelajari terlebih dahulu tentang Manajemen Mutu?
Apaan tuh?
Arti kata
dasar dari manajemen adalah pengaturan. Maka sistem manajemen mutu
adalah kesatuan dari berbagai komponen (komponen dalam hal ini adalah prosedur,
manual, struktur organisasi, kebijakan dan sebagainya) untuk melakukan
pengaturan aktifitas-aktifitas yang mempengerahui mutu produk atau
pelayanan yang dihasilkan organisasi.
Dalam melaksanakan manajemen mutu perusahaan harus berpedoman pada delapan prinsip yang digunakan dalam kerangka kerja dalam meningkatkan kualitas perusahaan yaitu
1. Customer Focused Organisation
2. Leadership
3. Involvement of People
4. Process Aproach
5. System Approach to Management
6. Continual Improvement
7. Factual Approach to Decision Making
8. Mutually Beneficial Supplier-Relationship
Dari pengertian tersebut jelas bahwa ketika perusahaan mempunyai
sertifikat Manajemen Mutu maka secara organisasi bahwa perusahaan
tersebut bekerja tidak asal-asalan semua terencana dan terukur dengan
baik dan jelas produk yang dihasilkan juga jelas terukur dan terstandar
dan layak untuk digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain. Maka
panitia pengadaan lebih percaya diri dalam menentukan perusahaan
tersebut menjadi pemenang. Tapi apakah panitia bisa mensyaratkan setiap
pelelangan perusahaan harus mempunyai sertifikat manajemen mutu?.
Dalam Perpres 54 Tahun 2010 dalam lampiran penjelasan baik
pengadaan barang, jasa lainnya, konsultan dan konstruksi terdapat
bahasan bahwa panitia diperkenankan untuk mensyaratkan perusahaan harus
memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO atau memiliki Sertifikat
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). kapan panitia dapat
mensyaratkan perusahaan tersebut harus mempunyai sertifikat manajemen
mutu maupun manajemen keselamatan dan kesehatan kerja? Nah jadi panitia
diperkenankan menggunakan atau mensyaratkan sertifikat manajemen mutu
maupun manajemen keselamatan dan kesehtan kerja adalah untuk pekerjaan
kompleks, yang memerlukan persyaratan lain seperti peralatan khusus,
tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu.
Jadi jika memang paket pekerjaan yang sekiranya tidak memerlukan
hal-hal yang khusus maupun tidak kompleks maka sebaiknya panitia tidak
mensyaratkannya, akan tetapi panitia diperkenankan jika mensyaratkannya
dengan melihat dan menimbang kebutuhan pekerjaan tersebut dan perlu juga
melakukan klarifikasi apakah banyak perusahaan yang sudah mempunyai
sertifikat manajemen mutu tersebut? jika sedikit malah akan menjadi
bumerang bagi panitia karena mensyaratkan hal yang hanya dimiliki oleh
perusahaan maka ada kecenderungan diskriminatif dan melanggar Perpres 54
Tahun 2010 tentang prinsip pengadaan yang adil dan tidak diskriminatif.
Demikian telaahan ini semoga dapat menambah pengetahuan tentang
Sertifikat Manajemen Mutu. Tulisan berikutnya adalah saya akan coba
mengeksplor tentang jenis-jenis Sertifikat Manajemen Mutu ISO
Referensi:
- http://www.bsn.or.id/
- http://igit.wordpress.com/2007/05/09/8-prinsip-manajemen-mutu-versi-iso/
- http://www.ibrosys.com/manajemen-mutu/91-sistem-manajemen-mutu-iso-9001.html
- http://www.bikasolusi.co.id
3 Comments
Mensyaratkan penyedia dengan ISO dapat dilakukan bila akan mempengaruhi mutu produk atau pelayanan yang dihasilkan oleh penyedia (jadi bukan bersifat diskriminasi).
ReplyDeleteApabila perusahaan anda ingin mengetahui lebih jauh mengenai apa itu ISO beserta standar-standar ISO selengkapnya bisa menghubungi :
ReplyDeleteIndah
087775723726 (XL)
085217227197 (Telkomsel)
Untuk permintaan penawaran Sertifikasi ISO UKAS & ANAB Accredited.
Nila perusahaan Bapak/Ibu hendak sertifikasi ISO yg terAkreditasi KAN atau hendak berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi wa.me/6285100361119
ReplyDelete