1. Subkontrak (bila diperbolehkan dalam dokumen pemilihan)
Tidak boleh menangani pekerjaan utama, menangani pekerjaan
yang minor
Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan
pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan
subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama
kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
Dalam pembayarannya bagi penyedia agar mencermati tidak dobel PPN
Misal untuk bagian yang disubkontraktorkan :
Misalkan PT A (kontraktor) hendak melakukan tagihan dan menerbitkan faktur pajak
kepada PPK, maka pada Faktur dan SSP-nya agar dicantumkan identitas (nama, alamat dan NPWP) PT A qq. identitas PT B (penerima subkontraktor), untuk bagian PT B.
3. KSO / Kerja Sama Operasi (bila diperbolehkan dalam dokumen pemilihan) menangani salah satu pekerjaan utama
Dibuatkan untuk KSO suatu NPWP tersendiri atas PKP (Pengusaha Kena Pajak)
8 Comments
Mohon ijin bapak, untuk pernyataan KSO, apakah dalam dokumen pemilihan jika tdk kita cantumkan KSO atau bila kita (ULP) anggap itu tidak perlu KSO, cukup Badan Usaha. Apakah ULP dapat dianggap membatasi keikutsertaan peserta untuk mengikuti lelang? Sejauh mana KSO itu diperlukan?
ReplyDeleteMenurut pendapat saya, kita kembalikan pada tujuan lelang, yaitu memperoleh harga terbaik (bukan termurah). Jika pembatasan KSO atau badan usaha menghalangi untuk memperoleh harga terbaik, maka pembatasan tersebut adalah membatasi peserta. Bisa jadi KSO menawarkan harga lebih baik daripada badan usaha.
DeletePak Mudji, bagaimana definisi subkon menurut Bapak? Contoh praktik yg terjadi adalah PT A selaku pemenang lelang membeli bahan baku di PT B sekaligus jasa pasang, atau dipasang sendiri oleh PT A. Indikator apa yg menunjukkan adanya subkontrak?
ReplyDeletepak mudji, mohon informasi apabila dalam dokumen lelang (LDP) dicantumkan tidak ada pekerjaan yang dapat disubkontrakan namun penawaran mencantumkan pekerjaan yang akan disubkontrakkan (bukan pekerjaan utama), apakah hal ini dapat menggugurkan penawaran.
ReplyDeleteterima kasih...
Pak muji dalam lelang kso apakah boleh ulp membatasi negara asal barang seperti eropah dan japan sehingga asal china dll tdk bisa masuk?? Ini juga menlanggar kesepakatan wto kan pak? Terima aksih atas jawaban bp.. Salam yofina
ReplyDeletePak muji dalam lelang kso apakah boleh ulp membatasi negara asal barang seperti eropah dan japan sehingga asal china dll tdk bisa masuk?? Ini juga menlanggar kesepakatan wto kan pak? Terima aksih atas jawaban bp.. Salam yofina
ReplyDeleteTerima kasih penjelasannya pak
ReplyDeleteijin bertanya pak mudji, pada pasal 14 ayat (3) huruf b UU jasa konstruksi disebutkan klasifikasi pekerjaan konstruksi yang bersifat spesialis yaitu salahsatunya konstruksi khusus, yang dimaksud dengan konstruksi khusus dalam undang-undag tersebut secara spesifik itu seperti apa pak? dan jenis pekerjaan apa yang termasuk dalam konstruksi khusus? mohon pencerahannya pak... terimakasih
ReplyDelete