header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Beda subkontrak dan KSO

1. Subkontrak (bila diperbolehkan dalam dokumen pemilihan)

    Tidak boleh menangani pekerjaan utama, menangani pekerjaan
     yang minor

    Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan 
    pekerjaan utama berdasarkan Kontrak,     dengan melakukan 
    subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama
    kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.


  Dalam pembayarannya bagi penyedia agar mencermati tidak dobel PPN
    Misal untuk bagian yang disubkontraktorkan :
    Misalkan PT A (kontraktor) hendak melakukan tagihan dan menerbitkan faktur pajak
    kepada PPK, maka pada Faktur dan SSP-nya agar dicantumkan identitas (nama, alamat dan NPWP) PT A qq. identitas PT B (penerima subkontraktor), untuk bagian PT B.

3. KSO / Kerja Sama Operasi  (bila diperbolehkan dalam dokumen pemilihan)   menangani salah satu pekerjaan utama

    Dibuatkan untuk KSO suatu NPWP tersendiri atas PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Post a Comment

8 Comments

  1. Mohon ijin bapak, untuk pernyataan KSO, apakah dalam dokumen pemilihan jika tdk kita cantumkan KSO atau bila kita (ULP) anggap itu tidak perlu KSO, cukup Badan Usaha. Apakah ULP dapat dianggap membatasi keikutsertaan peserta untuk mengikuti lelang? Sejauh mana KSO itu diperlukan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut pendapat saya, kita kembalikan pada tujuan lelang, yaitu memperoleh harga terbaik (bukan termurah). Jika pembatasan KSO atau badan usaha menghalangi untuk memperoleh harga terbaik, maka pembatasan tersebut adalah membatasi peserta. Bisa jadi KSO menawarkan harga lebih baik daripada badan usaha.

      Delete
  2. Pak Mudji, bagaimana definisi subkon menurut Bapak? Contoh praktik yg terjadi adalah PT A selaku pemenang lelang membeli bahan baku di PT B sekaligus jasa pasang, atau dipasang sendiri oleh PT A. Indikator apa yg menunjukkan adanya subkontrak?

    ReplyDelete
  3. pak mudji, mohon informasi apabila dalam dokumen lelang (LDP) dicantumkan tidak ada pekerjaan yang dapat disubkontrakan namun penawaran mencantumkan pekerjaan yang akan disubkontrakkan (bukan pekerjaan utama), apakah hal ini dapat menggugurkan penawaran.

    terima kasih...

    ReplyDelete
  4. Pak muji dalam lelang kso apakah boleh ulp membatasi negara asal barang seperti eropah dan japan sehingga asal china dll tdk bisa masuk?? Ini juga menlanggar kesepakatan wto kan pak? Terima aksih atas jawaban bp.. Salam yofina

    ReplyDelete
  5. Pak muji dalam lelang kso apakah boleh ulp membatasi negara asal barang seperti eropah dan japan sehingga asal china dll tdk bisa masuk?? Ini juga menlanggar kesepakatan wto kan pak? Terima aksih atas jawaban bp.. Salam yofina

    ReplyDelete
  6. ijin bertanya pak mudji, pada pasal 14 ayat (3) huruf b UU jasa konstruksi disebutkan klasifikasi pekerjaan konstruksi yang bersifat spesialis yaitu salahsatunya konstruksi khusus, yang dimaksud dengan konstruksi khusus dalam undang-undag tersebut secara spesifik itu seperti apa pak? dan jenis pekerjaan apa yang termasuk dalam konstruksi khusus? mohon pencerahannya pak... terimakasih

    ReplyDelete