Pejabat administrasi negara didalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tidak lepas dari peraturan perundangan yang
mengaturnya, namun demikian di dalam
masyarakat banyak permasalahan-permasalahan yang timbul, dimana
permasalahan-permasalahan tersebut belum terakomodasi atau diatur kedalam
peraturan perundangan-undangan yang ada , di lain pihak permasalahan tersebut
harus segera diatasi oleh pejabat administrasi negara , karena kalau tidak
diatasi akibat yang ditimbulkan akan semakin lebih parah. Dalam rangka mengisi
kekosongan hukum , maka pejabat
administrasi negara diberikan keleluasaan oleh
hukum administrasi untuk mengeluarkan suatu kebijakan atau lebih dikenal dengan
istilah freies ermessen/pouvoir discretionnaire.
Istilah freies ermessen berasal
dari bahasa Jerman dan terdiri dari dua kata frei dan ermessen . frei artinya bebas, lepas,
tidak terikat dan merdeka , jadi freies artinya orang yang bebas, tidak terikat
dan merdeka. Sedangkan ermessen artinya mempertimbangkan sesuatu. Istilah
freies ermessen juga sepadan dengan kata discretionnaire, yang artinya
kebijaksanaan .
Pejabat administrasi negara walaupun
diberikan keluasaan atau kebebasan di dalam melaksanakan tugasnya sedang peraturan perundang-undangannya belum ada,
tetapi tidak boleh sewenang-wenang atau tanpa batas ,karena freies ermessen itu
sendiri harus dapat dipertanggung jawabkan baik secara moral maupun secara
hukum.
Tolak ukur dipergunakan freies
ermessen oleh pejabat administrasi negara adalah:
1. adanya kebebasan
atau keluasaan administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri;
2. untuk menyeselaikan
persoalan-persoalan yang mendesak yang belum ada aturannya untuk itu;
3. harus dapat
dipertanggung jawabkan .
Freies ermessen ini muncul sebagai alternatif untuk mengisi
kekurangan atau kelemahan didalam penerapan asas legalitas (wetmatidheid van
bestuur ). Namun demikian didalm pelaksanaan freies ermessen juga merupakan
suatu kebijakan dari pejabat administrasi negara oleh karena itu tidak boleh
dibuat secara sewenang-wenang atau sembarangan, sehingga tidak menjadi sengketa
tata usaha negara.
0 Comments