Dalam Perpres 54 tahun 2010 Pasal 84 ayat 1
Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan
gagal, maka ULP segera melakukan:
a. evaluasi ulang;
b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c.
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
PA/KPA, PPK dan/atau ULP melakukan evaluasi penyebab terjadinya
pelelangan gagal, antara lain:
a) kemungkinan terjadinya persekongkolan untuk menggagalkan lelang, tujuannya agar pelelangan diulang, setelah
diulang mereka hanya memasukkan satu penawaran , sehingga dapat dilakukan
penunjukkan langsung, hal demikian lebih mudah dilakukan di pelelangan manual., sedangkan di
pelelangan di LPSE lebih sulit dilakukan.
b) adanya persyaratan yang diskriminatif; seperti mensyaratkan SITU
harus dari daerah setempat, atau tenaga ahli yang harus memiliki SKA tertentu, sedang di daerah itu yang memiliki hanya
satu, tentunya bagi penyedia untuk merekrut tenaga ahli dari daerah lain akan
menaikkan nilai penawaran yang berat, dst
c) spesifikasi teknis
terlalu tinggi;
d) spesifikasi
mengarah pada satu merek/produk tertentu, kecuali suku cadang;
e) nilai total HPS
pengadaan terlalu rendah; misal biaya pengiriman tidak dihitung dalam HPS padahal biaya pengiriman mungkin sangat signifikan
dalam pembiayaan, HPS mengikuti standar
biaya daerah yang nilainya kemungkinan dibawah harga pasar dsb.
f) nilai dan/atau
ruang lingkup pekerjaan terlalu luas/besar
g) kecurangan dalam
pengumuman. Pengumuman
pelelangan tidak terlihat mudah atau tidak dapat diakses secara luas.
h) Adanya kesalahan dalam hal pemaketan, sehingga banyak penyedia yang tidak bisa memenuhi
penawaran karena salah satu item hanya bisa dipenuhi oleh penyedia tertentu
i) Waktu pengerjaan pekerjaan terlalu singkat
j) dukungan distributor
atau pabrikan, hanya dimiliki oleh
satu penyedia saja
k) klasifikasi usaha kecil atau non kecil tidak tepat. Misal ada paket pekerjaan senilai Rp. 600 juta seharusnya untuk usaha non kecil, tetapi yang disyaratkan untuk usaha kecil. Usaha kecil baru bisa untung kalau Rp. 650 juta.
l) klasifikasi bidang atau subbidang yang tidak sesuai
m) perlunya pelatihan bagi penyedia setempat untuk memahami proses pengadaan melalui LPSE. Penyedia setempat harus mampu menggunakan SPSE.
Jadi agar dikaji pemaketan, spesifikasinya apakah sudah benar, dokumennya apakah bisa dipenuhi oleh para penyedia dan HPSnya apakah dapat memberi keuntungan bagi penyedia.
k) klasifikasi usaha kecil atau non kecil tidak tepat. Misal ada paket pekerjaan senilai Rp. 600 juta seharusnya untuk usaha non kecil, tetapi yang disyaratkan untuk usaha kecil. Usaha kecil baru bisa untung kalau Rp. 650 juta.
l) klasifikasi bidang atau subbidang yang tidak sesuai
m) perlunya pelatihan bagi penyedia setempat untuk memahami proses pengadaan melalui LPSE. Penyedia setempat harus mampu menggunakan SPSE.
Jadi agar dikaji pemaketan, spesifikasinya apakah sudah benar, dokumennya apakah bisa dipenuhi oleh para penyedia dan HPSnya apakah dapat memberi keuntungan bagi penyedia.
Setelah pengkajian dan
perbaikan terhadap dokumen pengadaan maupun HPS maka dapat diumumkan pelelangan kembali.
Untuk mengurangi risiko kegagalan dapat diundang
para penyedia yang
potensial untuk mengikuti
pelelangan yang bersifat terbuka di LPSE. Pemberian undangan tersebut tidak
mempengaruhi evaluasi dan penetapan pemenang.
Pelelangan ulang, tidak dibatasi untuk dua kali saja, tetapi bisa berkali-kali sepanjang waktu untuk pengadaan s.d. pembayarannya masih ada waktu.
Bila setelah perubahan dokumen dan pelelangan ulang masih juga tidak berhasil menjaring peserta, sebaiknya dana anggaran dialihkan kepada kegiatan lain.
Namun bila barang/jasa tersebut diperlukan sekali, maka PA/KPA dapat mengambil alih atau mengambil risiko tanggung jawab setelah melalui perubahan dokumen dan setelah pelelangan ulang, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya seperti penunjukkan langsung/pengadaan langsung dengan memperhatikan kewajaran harga.
Pelelangan ulang, tidak dibatasi untuk dua kali saja, tetapi bisa berkali-kali sepanjang waktu untuk pengadaan s.d. pembayarannya masih ada waktu.
Bila setelah perubahan dokumen dan pelelangan ulang masih juga tidak berhasil menjaring peserta, sebaiknya dana anggaran dialihkan kepada kegiatan lain.
Namun bila barang/jasa tersebut diperlukan sekali, maka PA/KPA dapat mengambil alih atau mengambil risiko tanggung jawab setelah melalui perubahan dokumen dan setelah pelelangan ulang, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya seperti penunjukkan langsung/pengadaan langsung dengan memperhatikan kewajaran harga.
0 Comments