header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM (WHISTLEBLOWER) PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


Anda orang dalam ? Yang ingin mengawal instansi sendiri berjalan pada track nya.


Silahkan baca :
TATA CARA PENGELOLAAN
PENGADUAN ORANG DALAM
(WHISTLEBLOWER)

PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


1. Whistleblower menyampaikan pengaduan melalui link whistleblower system; berkomunikasi dengan verifikator LKPP melalui kotak (box) komunikasi di dalam whistleblower system disertai dengan alat bukti konkret.


2. Verifikator menerima pengaduan whistleblower melalui sistem elektronik (whistleblower system);


a. Verifikator menerima laporan dari whistleblower melalui sistem elektronik berupa bukti permulaan yang dapat mendukung atau menjelaskan adanya penyimpangan ketentuan dan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan/atau KKN, berupa:
1. Data/dokumen;
2. Gambar; dan/atau
3. Rekaman


b. Verifikator membuat resume pengaduan dengan menyembunyikan identitas pengadu.


c. Verifikator meminta tambahan alat bukti kepada whistleblower melalui “kotak komunikasi”. Hasil konfirmasi tersebut akan tersimpan dalam “kotak komunikasi”.


3. Administrator menentukan penelaah resume pengaduan;
a. Hasil resume pengaduan yang telah tersimpan di “kotak komunikasi” disampaikan kepada administrator.


b. Administrator menentukan penelaah resume pengaduan.


c. Administrator menyempaikan resume pengaduan kepada penelaah melalui “kotak komunikasi”.


4. Penelaah melakukan telaah terhadap resume pengaduan;
a. Penelaah melakukan telaah terhadap materi resume pengaduan yang akan menghasilkan materi pengaduan.


b. Penelaah mengadakan rapat panel diskusi terhadap resume pengaduan jika penelaah tidak menemukan jawaban yang tepat atas resume pengaduan tersebut yang dihadiri oleh seluruh verifikator dan administrator.


c. Penelaah meminta tambahan alat bukti kepada administrator yang akan disampaikan kepada verifikator melalui “kotak komunikasi”. Verifikator akan meminta tambahan alat bukti kepada whistleblower melalui “kotak komunikasi”.


d. Penelaah memberikan hasil telaahan resume pengaduan kepada Pimpinan LKPP yang akan diteruskan kepada Kepala LKPP.


5. Kepala LKPP menindaklanjuti hasil telaah resume pengaduan;
Kepala LKPP menyampaikan hasil telaahan yang perlu  ditindaklanjuti kepada APIP K/L/D/I dan/atau instansi berwenang.
Waktu Pelaksanaan:


Total waktu pelaksanaan sejak data lengkap diterima hingga menjadi kertas kerja dilaksanakan selama 24 hari kerja atau 192 jam kerja.


SUMBER MAJALAH KREDIBEL NO 2 TAHUN 2012

Post a Comment

0 Comments