header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pembuktian kualifikasi


Pembuktian kualifikasi dalam sistem manual atau menggunakan E-procurement SPSE, caranya adalah sama.

1.     ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan ketentuan:
a. meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir kualifikasi; dan
b. tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap
    pembuktian kualifikasi.

2.     Agar pembuktian kualifikasi lebih efektif, maka sebaiknya dilakukan setelah evaluasi kualifikasi dan evaluasi penawaran.
3.     Dalam metode prakualifikasi di jasa konsultan yang masuk daftar pendek diundang untuk hadir dalam pembuktian kualifikasi.
4.     Dalam metode prakualifikasi di pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, semua  yang lulus prakualifikasi diundang untuk hadir dalam pembuktian kualifikasi.
5.     Dalam metode pascakualifikasi terhadap tiga calon pemenang terbaik yang lulus administrasi, teknis dan harga diundang hadir  untuk datang pembuktian kualifikasi, dengan membawa dokumen asli dan dokumen copy.
6.     Undangan disampaikan melalui banyak cara dan dipastikan yang bersangkutan mengetahui dan hadir.
7.     Pembuktian kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi.
8.     Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya.
9.     ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
10.   Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan pengurus atau peserta perorangan dimasukkan dalam Daftar Hitam.
11.   Apabila tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal.
12.   ULP  menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila antara lain calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi.
13.   Apabila calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 setelah dilakukan evaluasi, tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka ULP:

(1) mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam daftar peserta
     kecuali peserta yang tidak hadir tersebut, untuk mengajukan penawaran
     ulang secara lengkap (administrasi, teknis dan harga); dan/atau
(2) melakukan pengumuman pelelangan ulang untuk mengundang peserta
     baru; dan
(3) memberikan sanksi kepada peserta yang tidak hadir tersebut berupa:
(a) Jaminan Penawaran disita dan dicairkan untuk negara; dan
(b) dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha beserta pengurusnya.

14.    Pokja ULP agar memperhitungkan waktu yang cukup bagi penyedia untuk mempersiapkan dokumen dan waktu perjalanan dari tempat penyedia ke tempat pokja ULP

15.  Penyedia agar melakukan dokumentasi kualifikasi dengan baik dan update dokumen (update dokumen seperti masa berlaku ijin usaha, dokumen perpajakan dsb) dan menghitung jarak tempuh lokasi ke pokja ULP. Ketidakhadiran penyedia bisa didaftar hitam dan jaminan penawaran akan dicairkan.

16. Yang hadir direktur pada saat pembuktian kualifikasi adalah direktur utama/direktur yang namanya ada di akte perusahaan  atau yang diberi surat kuasa.

17. Penyedia memiliki kewajiban untuk memperlihatkan keaslian dokumen dan menyerahkan salinannya kepada ULP. Dakam hal dokumen dimaksud tidak dapat ditunjukkan pada waktu yang telah ditetapkan karena alasan yang dapat diterima, maka ULP dapat memberikan jadwal ulang untuk pembuktian kualifikasi.  Jadwal ulang pembuktian kualifikasi dimaksud ditetapkan oleh ULP.

18.      Tenaga ahli/personil yang tercantum di data kualifikasi, dapat tidak hadir, cukup dokumen asli mengenai ijasah, sertifikat dan dokumen lainnya yang perlu ditunjukkan, namun demikian pokja UKP bisa meminta kehadiran  tenaga ahli untuk memastikan kebenaran data kualifikasi dan mengenai permintaan kehadiran ini agar disampaikan dalam undangan.

19.   Setelah selesai acara pembuktian kualifikasi, dibuatkan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi, yang ditandatangani antara pokja ULP dengan penyedia.

20.       Berita Acara Pembuktian Kualifikasi dibuat permasing-masing penyedia.

Post a Comment

64 Comments

  1. Pak, yang dibuktikan dalam pembuktian kualifikasi hanyalah dokumen kualifikasi khan?
    Bukan dokumen penawaran dan kelengkapannya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pak. Apa hukumnya kalau tenaga ahli tidak hadir

      Delete
  2. Benar pak khalid, pembuktian kualifikasi untuk dokumen kualifikasi
    sedangkan untuk evaluasi adm, teknis dan harga, bila ada hal yang kurang jelas dapat dilakukan KLARIFIKASI

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam Pak Mudjisantosa,
      Kalau peserta yang diundang untuk klarifikasi tidak datang tanpa konfirmasi atau dengan alasan yang tidak dapat diterima, apakah bisa langsung dianggap mengundurkan diri sehingga calon pemenang bisa berganti?
      Terima kasih

      Delete
  3. Pak, Untuk isian kualifikasi SPSE, apakah tetap mengupload scan dokumen pakta integritas, scan NPWP, dan Scan Dukungan Keuangan Bank (untuk konstruksi) dan bagian akhir dari isian kualifikasi (yang memuat pernyataan bersedia dimasukkan dalam daftar hitam dst... yang ditandatangani calon penyedia diatas materai Rp. 6000,-)?Karena format SBD E-proc LKPP meminta pernyataan ini, sementara kita ketahui bahwa pada menu kualifikasi SPSE versi sebelumnya memang tidak mendukung menu dukungan Bank, sementara pada SPSe v 3.2.5 sudah ada menu dukungan bank? (SBD e-proc berdasarkan perka 5)

    ReplyDelete
  4. Dokumen tadi cukup diisi di form isian kualifikasi, tidak perlu dilampirkan.
    Nanti pada saat pembuktian kualifikasi harus dibawa asli dan copy nya.

    ReplyDelete
  5. Maaf Pak, dalam aplikasi SPSE terdapat fasilitas untuk upload dokumen kualifikasi waluapun sudah diberitahukan bahwa kualifikasi cukup diisi saja, kalau terjadi perbedaan antara isian dan file diupload bagaimana pak... konsistensi penyedia ....?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dalam hal terjadi perbedaan, maka yang berlaku adalah yang isian kualifikasi.

      Delete
  6. Pagi Pak. Ketidakhadiran peserta pengadaan ( calon penyedia ) dalam evaluasi kualifikasi, apakah bisa menggugurkan ? Makasih sebelumnya. Agung.

    ReplyDelete
  7. selamat siang pak, apabila dalam pembuktian kualifikasi ternyata calon pemenang tidak dapat menunjukkan dokumen aslinya bagaimana? menurut pengakuan salah satu dokumen tersebut hilang (dibuktikan dengan surat kehilangan dari kepolisian)

    ReplyDelete
  8. Numpang nanya Pak...
    Kalau penyedia mengupload dokumen penawaran melalui Apendo tetapi data dukungnya diupload di tabel kualifikasi apakah bisa digugurkan? dasar hukumnya apa Pak? makasih atas jawabannya.

    ReplyDelete
  9. Asslm pak. apakah pada saat pembuktian kualifikasi yang harus hadir adalah pimpinan atau penerima kuasa dari pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akte pendirian? Dasar hukumnya apa pak. maksih

    ReplyDelete
  10. sore Pak, mau nanya ..pd saat pembuktian kualifikasi ADM. DAN TEKNIS lelang SPSE metode pascakualifikasi : calon pemenang dan calon pemenang 1 hadir tp calon pemenang 2 tdk hadir dikrnkn alasan tidak tahu smntara jadwal lelang sdh diunggah di SPSE sblumnya. kemudiaan calon pemenang 2 pd masa sanggah melakukan sanggahan krn proses pembuktian kualifikasi tdk sah krn yg bersangkutan tidak hadir dan meminta PROSES pembuktian kualifikasi teknis dan adm DIULANG. Mohn tanggapan dan Solusinya ..Terimaksh Pak.

    ReplyDelete
  11. Salam Hormat, Pak Kalau Pada saat Tahap Pembuktian Kualifikasi,Panitia tidak mengirimkan undangan melalui Inbox atau surat kepada rekanan atau mengkonfirmasi melalui Telpon,tapi hanya memposting pada halaman Home LPSE sehingga rekanan tidak melihatnya/mengetahuinya ( apalagi pengunguman yang ditampilkan sangat banyak) bagaimana kira2 pak Solusinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dengan sistem e-tendering, baik Pokja maupun peserta menggunakan SPSE sbg sistem. Jadi Pokja tidak berkewajiban untuk mengirim undangan melalui email secara terpisah dari SPSE, dan sebetulnya setiap perubahan maupun pemberitahuan akan diberitahukan SPSE ke email yang terdaftar, jadi pokja tdk berkewajiban memastikan undangannya sampai atau tidak, kewajiban pokja adalah menampilkannya di SPSE. Namun bbrp pokja mengirimkan pula email scr terpisah atau bahkan mengirimkan undangan melalui jasa ekpedisi.

      Delete
  12. Pa jika ada peserta yg dihalangi mssuk oleh peserta lain. Apa yg harus dilakukan pokja

    ReplyDelete
  13. ijin pak
    apa sanksi kepada POKJA jika mengalahkan peserta lelang dengan alasan tidak melampirkan/uload ijin2 perusahaan ke dalam dok. kualifikasi lainnya?
    karena telah terjadi di kab. asahan dinas PU POKJA 4
    mohon penjelasannya pak
    sebagai bahan rekomendasi
    TRIMS

    ReplyDelete
  14. Mhn penjelasan, dokumen apa saja yang akan di klarifikasi dan di minta aslinya, hal ini harus jelas, agar pemeriksaan yang di lakukan oleh ULP tidak meluas ( Over )

    ReplyDelete
  15. pak ditempat saya ada indikasi bahwa terdapat kecurangan oleh POKJA Pengadaan dalam pembuktian Dokumen kualifikasi teknis, bagaimana agar melihat dokumen kualifikasi teknis oleh rekanan lain melalui SPSE

    ReplyDelete
  16. Pak saya mau share terhadap mekanisme pelelangan khususnya dalam pembuktian, dimana POKJA hanya mengundang melalui pemberitahuan melalui SPSE yang herannya saya kok Pemenang dan calon pemenang 1 dan 2 yang hanya diundang dalam pembuktian, selanjutnya dalam hasil evaluasi penawaran dan kualifikasi teknis kemudian calon pemenang 1 digugurkan, trus bagaiman dengan urutan selanjunya 4 atau 5 kok tidak diundang.....apakah ini ada indikasi kecurangan? mohon penjelasannya

    ReplyDelete
  17. Pak apakah diperbolehkan kalau 2 perusahan yang berbeda namun direktur ke 2 perusahan tersebut memiliki hubungan saudara kandung mengikuti pelelangan pada 2 paket pengadaan yang sama, apakah ke 2 perusahan tersebut harus digugurkan?

    ReplyDelete
  18. Pak, mohon pencerahan, menyangkut Tenaga Ahli/Personil secara data kualifikasi & legalitas dokumen menurut POKJA sudah sesuai kemudian ditetapkan jadi Pemenang. Tetapi pada saat penandatangan kontrak personil tersebut tidak ada,keadaan seperti ini sangat menyulitkan PPK dalam melaksanakan kontrak dan saya yakin bahwa keadaan kasus seperti ini banyak terjadi dalam PBJ dan PPK sangat sulit untuk mengambil tindakan mungkin disebabkan karena belum jelas petunjuk teknis/SOP dari LKPP.
    1. Langkah2 apa yang harus diambil PPK untuk menyikapi keadaan seperti diatas?
    2. Apakah Pokja dapat meminta kehadiran Tenaga Ahli/Personil untuk memastikan kebenaran tenaga ahli yang akan digunakan di proyek?
    3. Bagaimana caranya atau petunjuk teknisnya bila PPK mensyaratkan untuk memeriksa kebenaran hadirnya personil kepada POKJA?

    ReplyDelete
  19. Sore pak
    Saya perna ikut lelang di paket jatim dan saya di posisi urutan nomer 1 cuman waktu pas pembuktian kualifikasi kami di gugurkan karna tidak bisa membawa KTP asli personil apakah itu busa mengugurkan dan jika kalau ktp tersebut kita legalisir ke notaris apakah masih di gugurkan pak trm ksh mhn saranya

    ReplyDelete
  20. malam pak,
    kami mau menanyakan tentang tenaga ahli personil inti, untuk pembuktian tenaga ahli keabsahan apakah sertifikat, ijazah dan ktp kami menligalisir dokumen tersebut ke notaris dan diligalisir ke notaris
    pertanyaan kami: apakah hal tersbut pokja berhak menggugurkan karna ligalisir notaris tersebut punya dasar hukum terima kasih

    ReplyDelete
  21. Selamat Pagi Pak, apakah boleh Pokja Meminta Sample Barang yang ditenderkan dalam tahap pembuktian kualifikasi, dan apakah bisa digugurkan apabila calon pemenang yang tidak bisa memberikan contoh barang yang ditenderkan pada saat pembuktian kualifikasi? Mohon Pencerahannya

    ReplyDelete
  22. ASSALAMMUALIKUM, MAU NANYA PAK BAGAI MANA CARA MENGETAHUAI DOKUMEN PESERTA LAIN SETELAH PENGUMUMAN PEMENANG?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wlksalam. Saya bantu jawab sedikit yg sy tahu. Scr praktis, TIDAK BOLEH satu peserta mengetahui dokumen peserta lain! Dokumen penawaran adalah dokumen rahasia, termasuk jika dia dinyatakan pemenang, dan mengerjakan pekerjaan yg dilelangkan, maka dokumen penawarannya otomatis menjadi dokumen negara yg tdk bs seenaknya dibuka orang lain. Bagaimana dg UU Keterbukaan Publik? Itu pun TIDAK BISA digunakan utk mengaduk2 dokumen peserta lelang, karena sesuai peraturan, dokumen hasil lelang & kontrak adalah termasuk dokumen yang DIKECUALIKAN dari UU keterbukaan publik. Jadi siapapun, peserta, LSM, bahkan aparat hukum pun tidak bisa meminta dokumen tersebut dg seenaknya.
      Lho kok perkasa banget? memangnya tdk ada kekuatan yg bs memaksanya?!
      Sebentar... belum selesai penjelasan saya... dokumen lelang, dokumen penawaran, dok kontrak, boleh diperlihatkan JIKA sudah ada status pro yustisia! Yaitu jika terjadi unsur kejahatan, itupun jika sudah ada perintah pengadilan!
      Jadi kalau belum pro yustisia, kejaksaan maupun kepolisian belum boleh mendapatkan dokumen tersebut.
      Kenapa begitu? Itu justru utk memastikan adanya kepastian hukum, salah satunya, di dalam penawaran itu ada hak cipta, ada data pribadi, dll.
      Rasanya siapapun perusahaannya, seandainya jadi pemenang lelang, akan tidak nyaman jika setiap kali lelang data penawaran tersebar dengan bebas dan bisa diacak2 peserta lain

      Delete
  23. Ass... pak, pada form kualifikasi pokja meminta surat pernyataan tidak sedang dalam masalah hukum dan surat pernyataan bahwa perusahaan tdk sedang pailit... apakah surat pernyataan tsb wajib d lampirkan di dokumen kualifikasi?

    ReplyDelete
  24. ass pak, saya mau menanyakan untuk pembuktian kualifikasi apakah diperbolehkan jika untuk surat dukungan kita lampirkan yang dari format pdf nya ? soalnya surat dukungan yang asli sedang dalam proses pengiriman. mohon penjelasannya pak.
    Tks

    ReplyDelete
  25. Assalamu alaikum pa mudji, mohon bantuan
    Anggaran Pekerjaan Konsultansi 700jt
    Pokja menggunakan metode prakualifikasi
    Peserta yang mendaftar 42 peserta, yang ikut hanya 16 peserta.
    Kemudian pokja langsung memeringkat 5 besar perusahaan (dari 16 yang ikut) dan diundang untuk pembuktian kualifikasi.
    Sementara sisanya tidak diundang untuk pembuktian kualifikasi.
    Setelah itu Pokja langsung Tahapan Penetapan Hasil Kualifikasi dan Pengumuman Hasil Prakualifikasi serta Download Dokumen Pemilihan dst...
    Yang jadi pertanyaan apakahan dari 16 perusahaan yang ikut,tahapan pemeringkatan 5 besar besar sebelum pembuktian kualifikasi sudah betul? Bukannya 16 perusahaan yang ikut harus diundang juga untuk pembuktian kualifikasi sebelum pemeringkatan?

    Terima kasih atas bantuannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. WLksalam. Sy bantu sedikit. Saudara baca di Perpres 54/2010 Pasal 42 "Daftar pendek dalam Seleksi Umum berjumlah 5 (lima) sampai 7 (tujuh) Penyedia Jasa
      Konsultansi."
      Daftar pendek ini diperoleh berdasarkan nilai skor yang tata cara perhitungannya sudah dimuat dokumen Seleksi Umum.
      Jadi yang dipanggil untuk pembuktian adalah 5 atau 7 peserta dulu, TIDAK EFEKTIF kalau harus memanggil semua peserta.
      Jika setelah pembuktian kualifikasi seluruh peserta yang dipanggil pembuktian kualifikasi itu nilainya masih di atas peserta peringkat di bawahnya, maka dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.
      Jika ada peserta yang nilainya di bawah peserta yang belum dipanggil pembuktian, maka pokja dapat memanggil peserta lain sesuai urutan peringkat skor tadi.

      Delete
  26. Ass. Pak, kami adalah perusahaan baru(0 tahun)...saat ini kami mengikuti pelelangan dan dinyatakan gugur setelah pembuktian kualifikasi (ranking 1 dlm hrga terkoreksi) dg alasan terjadi kesalahan penulisan tanggal surat pada isian kualifikasi yaitu npwp...perlu kami jelaskan bahwa pada kolom isian spse laporan pajak kami isikan data npwp karena kami belum mmpunyai laporan pajak tahunan....tapi anehnya kami digugurkan karena hal tersebut...argumen panitia pada saat pembuktian adalah: harusnya tidak usah dimuat saja kolom laporan pajak itu tidak menggugurkan karena perusahaan baru,tapi karena sudah terlanjur dimuat maka npwp tersebut diperiksa panitia dan dicocokkan tanggal dan nomor npwp tsb sesuai isian kualifikasi kami., anehny kami digugurkan karena hal tersebut...... padahal menurut kami seharusnya isian kolom laporan pajak tersebut harusnya diabaikan saja oleh panitia karena form tsb bukanlah diperuntukkan bagi data NPWP, karena mnurut kami NPWPsudah terintegrasi pada spse data perusahaan kami dan pembuktian NPWP dilakukan terhadap data terintegrasi tsb........alasan kami pula bahwa dalam pengiriman kulifikasi spse kolom tersebut tdk bs dikosongkan makanya kami isikan saja dengan data npwp(walaupun terjadi kesalahn penulisan tanggalmukai berlaku npwp).....kami berniat untuk menyanggah keputusan pengguguran perusahaan kami tersebut...mohon penjelasannya...terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
  27. apakah ada aturan yang jelas untuk mendatangkan tenaga ahli/teknis pada saat undangan klarifikasi/pembuktian, dan apakah itu boleh?

    ReplyDelete
  28. Assalam Pak, selamat sore. Ada beberapa hal yang perlu saya tanyakan.
    1. Apakah tenaga teknis (SKT) dalam satu perusahaan yang sedang mengikuti pelelangan, ternyata tenaga teknis itu merangkap Direktur tetapi dengan perusahaan yang berbeda. arti kata laen, dia menjabat direktur A, tetapi dia digunakan dalam Perusahaan B, tetapi sebagai tenaga teknis (SKT)
    2. Apakah pengalaman dalam memiliki SKT untuk melaksanakan tender merupakan suatu keharusan. Maksud nya....memiliki SKT, dengan ijazah STM dan memiliki pengalaman 3 tahun. nah apakah dari pertanyaan saya yg point 2, bisa menggugurkan dan dijadikan suatu syarat mutlak untuk mengikuti pelelangan. secara tdk lansung, menurut pemahaman saya, sama dengan persyaratan kulaifikasi. perusahaan yg berdiri lebih dari 4 tahun harus setidak nya memiliki pengalaman dengan bidang yang sama atau subbidang yang sama. terkecuali perusahaan yang baru berdiri dalam kurun waktu 3 tahun. tolong diberikan penjelasan nya pak. terima kasih saya ucapkan

    ReplyDelete
  29. Ass.Pak Pada saat tahap evalusai penawaran, evaluasi Dok Kualifikasi dan pembuktian kualifiksi jadwal beruba yang saya mau tayakan pak apakah boleh panitia merubah jadwal 2 kali kurung waktu selisi 1 menit waktu server SPSE pada saat pengumuman pemenang (bintang) dan apakah ini termasuk meyalahi aturan per Undang-undangan kami mohon pencerahannya trimkasi...

    ReplyDelete
  30. Ass. Pak mohon saran petunjuknya, apa langkah yang bisa dilakukan oleh peserta bila pihak ULP berbuat kecurangan pada saat penilaian pembuktian kualifikasi dok. prakualifikasi jasa konsultasi, apa langkah yang harus kami lakukan, sebab penilaiaannya tidak objektif. terima kasih

    ReplyDelete
  31. Ass. Pak mohon saran petunjuknya, apa langkah yang bisa dilakukan oleh peserta bila pihak ULP berbuat kecurangan pada saat penilaian pembuktian kualifikasi dok. prakualifikasi jasa konsultasi, apa langkah yang harus kami lakukan, sebab penilaiaannya tidak objektif. terima kasih

    ReplyDelete
  32. Ini adalah pesan sy kpd ibu Agnes Palang Bolen, PPK di Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTT.

    Senin, 5 September 2016

    Slmt siang ibu Agnes,
    Minta maaf sebelumnya, krn sy trpaksa mngirim psan lwt FB ibu. Ini krn kesibukan sy dan jg krn sy tdk punya no hp ibu.

    Utk spy ibu ketahui, bhw sy mengikuti secara seksama proses tender pengadaan barang/jasa khususnya pengadaan pupuk lbih khusus lg pengadaan pupuk NPK di Ende. Sy sungguh mngikuti dr awal, bagaimana ibu kmudian mmbatalkan 11 paket dgn alsan dana blum ada alias msih trdpt tanda bintang. Meskipun faktanya, pmbatalan itu trjd krn diduga ada rekayasa/ mafia dlm proses tender yg diduga dilakoni oleh sdr. Tomy yohanes, dan kawan-kawan serta jaringannya.

    Selanjutnya dilakukan lelang ulang trhdp 11 paket dimaksud. Namun dlm prjalanannya, proses lelang trhdp 11 paket, khususnya paket pengadaan pupuk NPK Ende, telah trjadi rekayasa/mafia lg. Sy mnemukan bgtu byk bukti dan fakta pelanggaran yg sistematis dan masif yg dimainkan oleh panitia ULP (Rofinus lamawato, robert,dkk) utk memaksa memenangkan CV. DUA SEKAWAN. Sy sdh mmpelajari dan mengikuti scara kronologis proses tender dr awal sampai akhir. Dan hasilnyapun sy temukan sprti yg sdh sy sms ke kepala ULP, dan Panitia semuanya yakni:
    1. Apakah pembuktian pengadaan pupuk NPK Ende pd tgl 18 Agustus 2016 trhdp 2 rekanan yg diundang telah gagal? Klo gagal brarti lelang batal.
    2. Apakah dlm aturan, pembuktian dpt dilakukan 2 kali? Jika pd pembuktian yg pertama rekanan yg telah lulus evaluasi harga, administrasi, dan teknis kemudian diundang namun tdk dpt membuktikan keaslian dokumennya, apakah dilakukan pembuktian lg? Sperti undangan yg dikeluarkan pd tgl 22 agustus 2016, dimn 2 rekanan yg sdh mengikuti pembuktian pd tgl 18 agustus 2016 diundang kembali serta ditambah dgn CV. DUA SEKAWAN, yg sbnarnya sdh tdk lulus dlm evaluasi harga, administrasi dan teknis.
    3. Bagaimana sbnarnya proses tender yg dilakukan sehingga stelah pembuktian tertulis: pokja masih mmbutuhkan waktu (1 minggu) utk melakukan evaluasi?
    4. Sy blum mnemukan alsan pembenaran dr sisi aturan, dimn pokja tdk mau melakukan evaluasi trhadap beberapa prusahaan dgn alsan tdk msuk dlm 3 penawaran terendah. Pdhl seharusnya jika penawaran melebihi dr HPS baru pokja boleh tdk melakukan evaluasi selanjutnya.
    5. Pokja bekerja secara tdk profesional alias asal-asalan dgn membuat pengumuman yg judul dan isinya tdk sesuai (bisa dibuktikan) pd hampir smua paket, kmudian BAHP pengadaan pupuk organik diupload pd pengadaan pupuk NPK. Maksudnya, apakah spy sengaja mengelabui atau ada mksud lain?

    Sbnarnya masih byk bukti/ fakta yg sy temukan. Tp biarlah nnti aparat penegak hukum yg akan mengungkap semuanya. Krn ini seperti permainan MAFIA!!!
    Sy beri waktu 2 x 24 jam untuk menindaklanjutinya..­... Jika tdk ada respon maka kasus penahanan Yoyok Istanto PPK di Dinas PU Provinsi NTT pd bulan lalu, akan trjadi lg..... Trimakasih

    Mohon dipelajari, apakah menurut bapak ada pelanggaran atau tidak?
    Sy sdh laporkan kpd aparat penegak hukum.

    ReplyDelete
  33. Bagaimana klo pemberitahuan di emailkan jam 14.00 tanpa memberi tahu tempatnya terus ulp mendatangi kantor jam 16.30, terus ada kekurangan berkas yang diminta dikasi tenggang waktu jam 19.00 untuk melengkapi padahal kami sebagai calon pemenang tidak memenuhi permintaan ulp tsb pada hal malam itu pukul 23.00 pengumuman pemenang logis tidak perlakuan ulp terhadap kami yang tidak memberi waktu yang cukup kpd kami

    ReplyDelete
  34. Akhirnya lelang tsb di tambah waktu pengumuman pemenang 2 hari. pada keesokan harinya saya menghada ulp membawa berkas yang diminta tapi berkas tidak mau diferfikasi lagi, jadi apa yang harus kami lakukan karna ini salah satu trik agar kami tidak dimenangkan

    ReplyDelete
  35. Bagaimana klo pemberitahuan di emailkan jam 14.00 tanpa memberi tahu tempatnya terus ulp mendatangi kantor jam 16.30, terus ada kekurangan berkas yang diminta dikasi tenggang waktu jam 19.00 untuk melengkapi padahal kami sebagai calon pemenang tidak memenuhi permintaan ulp tsb pada hal malam itu pukul 23.00 pengumuman pemenang logis tidak perlakuan ulp terhadap kami yang tidak memberi waktu yang cukup kpd kami

    ReplyDelete
  36. pak bagaimana jika yg memasukkan penawaran hanya satu penyedia, setelah di evaluasi ternyata dokumen tidak memenuhi syarat dan ditetapkan tidah ada pemenang, kemudian panitia lalai/lupa tdk meng upload BAHEV dan BAHPL kemudian penyedia menyanggah

    ReplyDelete
  37. pak jika nilai penawaran kami terlihat namun kami sengaja tidak di undang untuk hadir dalam pembuktian kualifikasi...apakah boleh itu di lakukan panitia pengadaan??

    ReplyDelete
  38. assalmmu'alaikum pak. beberapa waktu lalu kami mengikuti salah satu paket lelang. dan perusahaan kami menempati urutan ke dua. akan tetapi kami tidap mendapatkan surat panggilan klarifikasi dari ulp. padahal peserta yang berada di urutan ke tiga dan empat mendapatkan panggilan klarifikasi. padahal kami telah mengupload kelengkapan sesuai dengan apa yang telah dipersyaratkan seperti surat dukungan, bq, penawaran, peralatan yg diperlukan, skt/ska personil inti, metode pelaksanaan, rk3, dll. apa ada kesalahan lain atau dari dokumen-dokumen yang saya sebutkan mungkin bisa ada kesalahan sehingga kami tidak mendapatkan kesempatan untuk proses klarifikasi. terimakasih mohon di bantu penjelasannya.

    ReplyDelete
  39. Selamat siang Pa... Apakah Perusahaan Baru Berdiri 5 bulan tidak bisa jadi pemenang dalam kegiatan Lelang LPSE??

    ReplyDelete
  40. ada 7 paket yg renvananya di PL kan, dari 7 paket tersebut ada 3 paket yg sudah di cairkan dana masing2 50%. dan berjalannya wktu paket yg blm cair ini dan yg sudah cair di satukan untuk di tenderkan dalam lelang. apakah hal tersebut bisa atau tidak??????mksh sblm nya

    ReplyDelete
  41. Izin bertanya pak.. Jika rekanan Lengap Berkas Penawaran nya Baik Ldp Dan Ldk.. Tetapi pokja tidak mengundang rekanan. Apakah disini terjadi pelanggaran

    ReplyDelete
  42. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  43. mau nanya pak, dari mana dasar penentuan syrata personil inti, dan persyaratan dari alat utama, karena saya sering menemukan syrata2 tersebut baik peroyek kecil di bawah 500jt dan sampaai proyek sampai 2,5M, sering terjadi sama syratanya. apakah ada acuan/peraturan/undang2 untuk persayaratan ini? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau dalam masa evaluasi ULP/POKJA menggugurkan peserta lelang alasan ada kidak jelasan dalam dukungan atau ketidak jelasan nji material tanpa ada verifikasi dulu kepada peserta apakah itu tidak bertentangan dengan Perpres ? terima kasih

      Delete
  44. maaf pak ..saya mau bertanya, kenapa penyedia cadangan 1 dan 2 tidak diundang kualifikasi untuk membuktikan bahwa calon pemenang benar benar lengkap berkas/dokumen nya..dan apakah pemenang tender bisa di pertanggung jawabkan bahwa semua berkasnya lengkap..maaf soalnya penyedia lain tidak mengetahui hanyalah ULP/POKJA YANG TAU dukumen si pemenang....NAH UNTUK MENGHINDARI PIKIRAN NEGATIF PARA PENYEDIA LAIN...HARUS DIUNDANG KUALIFIKASI YANG MASUK TIGA BESAR SAMPAI LIMA BESAR..DEMIKIAN PERTANYAAN SAYA.TERIMA KASIH

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sesuai Perpres 16 / 2018 Pasal 7 huruf B disebutkan di situ bahwa proses pengadaan terdapat informasi yg bersifat rahasia, yg rahasia itu apa? lebih diperjelas di Dokumen Pemilihan di BAB III (IKP) Huruf G Angka 36.3 "Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara Hasil Tender (BAHP) oleh Pokja Pemilihan bersifat rahasia sampai dengan saat pengumuman pemenang."
      Bolehkan mengetahui peserta lengkap tidak lengkap? Boleh, yaitu pada saat pembukaan penawaran. Sedangkan selama proses evaluasi sampai pengumuman, yang boleh tau hanya pokja ULP, di luar itu tdk boleh tau, apalagi peserta.
      Pembuktian kualifikasi adalah utk membuktikan apa yg dicantumkan peserta yang diundang di dokumen penawaran adalah valid atau tidak, bukan untuk membuktikan peserta lain itu lengkap atau tidak.
      Jika tidak puas terhadap pengumuman, ya disanggah. Tdk puas sanggah? Ya sanggah banding (diatur kembali dalam Perpres 16/2018). Mekanismenya seperti itu, dan mekanisme ini sudah diatur dan dibukukan dalam dokumen lelang alias dokumen pemilihan. Dengan mengikuti lelang, maka peserta menyetujui mekanisme tersebut. Kalau ingin bisa mengaduk2 isi data dokumen peserta lain, harus merubah dulu aturan tentang pembuatan dokumen pemilihan. S

      Delete
  45. mohon penjelasan pak,, apakah peserta lelang jasa konsultan bisa di nyatakan lulus kualifikasi bila saalh satu tenaga personil tidak mempunyai SKA Sebagaimana yang di syaratkan dalam pengumuman kualifikasi

    ReplyDelete
  46. pak z mau bertnya, z mengikuti tender dan sdh di umumkan pemenang, alhmdulillah perusahaan z pemenangnya, tp ad yg menyanggah soal pengalaman.pengalaman yg diminta BG009 tp z menguplod pengalaman BG007. trus panitia ingin menganulir perusahaan z sebagai pemenang. mohon solusi apakah memang wajar klo sdh ditetapkan pemenang kemudian di gugurkan kerna pengalaman perusahaan.

    ReplyDelete
  47. Tentang Sanggah diatur dalam Dokumen lelang / Dokumen Pemilihan:
    BAB III (IKP) Huruf F poin 33.4 "Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Pokja Pemilihan menyatakan Tender gagal."
    Tindak lanjut Tender Gagal dapat dibaca di Bab III Huruf H Angka 37.
    Jadi kalau sanggahan dari peserta lain dinyatakan benar, maka calon pemenang dapat saja dibatalkan.

    ReplyDelete
  48. siang pak mau tanya, kalau si calon penyedia barangnya tidak bisa hadir (diwakilkan) bisa tidak ya, atau akan menggugurkan? Thanks

    ReplyDelete
  49. Aore pak. Saya mau tanya. Suatu perusahaan terdapat akta perubahan tetapi tidak dilakukan perubahan pada data kualifikasi SPSE apakah menggugurkan

    ReplyDelete
  50. malam pak, saya mau tanya. apabila dalam pengadaan barang dan jasa terjadi pengunduran diri pokja gimana solusinya, dalam pembuktian kualifikasi rekanan tidak bisa memperlihatkan salah satu sertifikat asli kepada Pokja gimana pak bisa digugurkan

    ReplyDelete
  51. slmt pagi pak. mau tanya apakah direktur perusahan boleh merangkap tenaga manejerial perusahan.

    ReplyDelete
  52. selamat malam pak bagaimana jika sudah rangking 6,7,8 sudah lulus evaluasi dan harga tetapi pada saat H-2 penetapan pemenang rangking 2 dipanggil dan lulus evaluasi dan harga juga? apaka ada indikasi persekongkolan?

    ReplyDelete
  53. pak kalo kelupaan mengisi hasil kualifikasi gmana ya
    pada seleksi konsultan

    ReplyDelete