Pembuktian kualifikasi dalam sistem manual
atau menggunakan E-procurement SPSE, caranya adalah sama.
a. meminta
Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir kualifikasi; dan
b. tidak meminta
seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap
pembuktian kualifikasi.
2. Agar
pembuktian kualifikasi lebih efektif, maka sebaiknya dilakukan setelah evaluasi
kualifikasi dan evaluasi penawaran.
3. Dalam
metode prakualifikasi di jasa konsultan yang masuk daftar pendek diundang untuk
hadir dalam pembuktian kualifikasi.
4. Dalam metode prakualifikasi di pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, semua yang lulus prakualifikasi
diundang untuk hadir dalam pembuktian kualifikasi.
5.
Dalam
metode pascakualifikasi terhadap tiga calon pemenang terbaik yang lulus
administrasi, teknis dan harga diundang hadir untuk datang pembuktian
kualifikasi, dengan membawa dokumen asli dan dokumen copy.
6. Undangan disampaikan melalui banyak cara
dan dipastikan yang bersangkutan mengetahui dan hadir.
7.
Pembuktian
kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi terhadap peserta yang
memenuhi persyaratan kualifikasi.
8.
Pembuktian
kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta
salinannya.
9.
ULP
melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila
diperlukan.
10.
Apabila
hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan,
badan usaha dan pengurus atau peserta perorangan dimasukkan dalam Daftar Hitam.
11.
Apabila
tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, maka lelang dinyatakan
gagal.
12.
ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung
gagal apabila antara lain calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah
dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau
pembuktian kualifikasi.
13.
Apabila
calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 setelah dilakukan evaluasi,
tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dengan alasan
yang tidak dapat diterima, maka ULP:
(1)
mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam daftar peserta
kecuali peserta yang tidak hadir tersebut,
untuk mengajukan penawaran
ulang secara lengkap (administrasi, teknis
dan harga); dan/atau
(2)
melakukan pengumuman pelelangan ulang untuk mengundang peserta
baru; dan
(3)
memberikan sanksi kepada peserta yang tidak hadir tersebut berupa:
(a)
Jaminan Penawaran disita dan dicairkan untuk negara; dan
(b)
dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha beserta pengurusnya.
14. Pokja ULP agar memperhitungkan waktu yang cukup
bagi penyedia untuk mempersiapkan dokumen dan waktu perjalanan dari tempat
penyedia ke tempat pokja ULP
15. Penyedia
agar melakukan dokumentasi kualifikasi dengan baik dan update dokumen (update
dokumen seperti masa berlaku ijin usaha, dokumen perpajakan dsb) dan menghitung
jarak tempuh lokasi ke pokja ULP. Ketidakhadiran penyedia bisa didaftar hitam
dan jaminan penawaran akan dicairkan.
16. Yang
hadir direktur pada saat pembuktian kualifikasi adalah direktur utama/direktur
yang namanya ada di akte perusahaan atau
yang diberi surat kuasa.
17. Penyedia
memiliki kewajiban untuk memperlihatkan keaslian dokumen dan menyerahkan
salinannya kepada ULP. Dakam hal dokumen dimaksud tidak dapat ditunjukkan pada
waktu yang telah ditetapkan karena alasan yang dapat diterima, maka ULP dapat
memberikan jadwal ulang untuk pembuktian kualifikasi. Jadwal ulang pembuktian kualifikasi dimaksud
ditetapkan oleh ULP.
18. Tenaga
ahli/personil yang tercantum di data kualifikasi, dapat tidak hadir, cukup dokumen asli
mengenai ijasah, sertifikat dan dokumen lainnya yang perlu ditunjukkan, namun
demikian pokja UKP bisa meminta kehadiran
tenaga ahli untuk memastikan kebenaran data kualifikasi dan mengenai
permintaan kehadiran ini agar disampaikan dalam undangan.
19. Setelah
selesai acara pembuktian kualifikasi, dibuatkan Berita Acara Pembuktian
Kualifikasi, yang ditandatangani antara pokja ULP dengan penyedia.
20. Berita
Acara Pembuktian Kualifikasi dibuat permasing-masing penyedia.
64 Comments
Pak, yang dibuktikan dalam pembuktian kualifikasi hanyalah dokumen kualifikasi khan?
ReplyDeleteBukan dokumen penawaran dan kelengkapannya?
Pak. Apa hukumnya kalau tenaga ahli tidak hadir
DeleteBenar pak khalid, pembuktian kualifikasi untuk dokumen kualifikasi
ReplyDeletesedangkan untuk evaluasi adm, teknis dan harga, bila ada hal yang kurang jelas dapat dilakukan KLARIFIKASI
Salam Pak Mudjisantosa,
DeleteKalau peserta yang diundang untuk klarifikasi tidak datang tanpa konfirmasi atau dengan alasan yang tidak dapat diterima, apakah bisa langsung dianggap mengundurkan diri sehingga calon pemenang bisa berganti?
Terima kasih
Pak, Untuk isian kualifikasi SPSE, apakah tetap mengupload scan dokumen pakta integritas, scan NPWP, dan Scan Dukungan Keuangan Bank (untuk konstruksi) dan bagian akhir dari isian kualifikasi (yang memuat pernyataan bersedia dimasukkan dalam daftar hitam dst... yang ditandatangani calon penyedia diatas materai Rp. 6000,-)?Karena format SBD E-proc LKPP meminta pernyataan ini, sementara kita ketahui bahwa pada menu kualifikasi SPSE versi sebelumnya memang tidak mendukung menu dukungan Bank, sementara pada SPSe v 3.2.5 sudah ada menu dukungan bank? (SBD e-proc berdasarkan perka 5)
ReplyDeleteDokumen tadi cukup diisi di form isian kualifikasi, tidak perlu dilampirkan.
ReplyDeleteNanti pada saat pembuktian kualifikasi harus dibawa asli dan copy nya.
Maaf Pak, dalam aplikasi SPSE terdapat fasilitas untuk upload dokumen kualifikasi waluapun sudah diberitahukan bahwa kualifikasi cukup diisi saja, kalau terjadi perbedaan antara isian dan file diupload bagaimana pak... konsistensi penyedia ....?
ReplyDeleteDalam hal terjadi perbedaan, maka yang berlaku adalah yang isian kualifikasi.
DeletePagi Pak. Ketidakhadiran peserta pengadaan ( calon penyedia ) dalam evaluasi kualifikasi, apakah bisa menggugurkan ? Makasih sebelumnya. Agung.
ReplyDeleteselamat siang pak, apabila dalam pembuktian kualifikasi ternyata calon pemenang tidak dapat menunjukkan dokumen aslinya bagaimana? menurut pengakuan salah satu dokumen tersebut hilang (dibuktikan dengan surat kehilangan dari kepolisian)
ReplyDeleteHarus ada dan harus mempunyai
DeleteNumpang nanya Pak...
ReplyDeleteKalau penyedia mengupload dokumen penawaran melalui Apendo tetapi data dukungnya diupload di tabel kualifikasi apakah bisa digugurkan? dasar hukumnya apa Pak? makasih atas jawabannya.
Asslm pak. apakah pada saat pembuktian kualifikasi yang harus hadir adalah pimpinan atau penerima kuasa dari pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akte pendirian? Dasar hukumnya apa pak. maksih
ReplyDeletesore Pak, mau nanya ..pd saat pembuktian kualifikasi ADM. DAN TEKNIS lelang SPSE metode pascakualifikasi : calon pemenang dan calon pemenang 1 hadir tp calon pemenang 2 tdk hadir dikrnkn alasan tidak tahu smntara jadwal lelang sdh diunggah di SPSE sblumnya. kemudiaan calon pemenang 2 pd masa sanggah melakukan sanggahan krn proses pembuktian kualifikasi tdk sah krn yg bersangkutan tidak hadir dan meminta PROSES pembuktian kualifikasi teknis dan adm DIULANG. Mohn tanggapan dan Solusinya ..Terimaksh Pak.
ReplyDeleteSalam Hormat, Pak Kalau Pada saat Tahap Pembuktian Kualifikasi,Panitia tidak mengirimkan undangan melalui Inbox atau surat kepada rekanan atau mengkonfirmasi melalui Telpon,tapi hanya memposting pada halaman Home LPSE sehingga rekanan tidak melihatnya/mengetahuinya ( apalagi pengunguman yang ditampilkan sangat banyak) bagaimana kira2 pak Solusinya
ReplyDeleteDengan sistem e-tendering, baik Pokja maupun peserta menggunakan SPSE sbg sistem. Jadi Pokja tidak berkewajiban untuk mengirim undangan melalui email secara terpisah dari SPSE, dan sebetulnya setiap perubahan maupun pemberitahuan akan diberitahukan SPSE ke email yang terdaftar, jadi pokja tdk berkewajiban memastikan undangannya sampai atau tidak, kewajiban pokja adalah menampilkannya di SPSE. Namun bbrp pokja mengirimkan pula email scr terpisah atau bahkan mengirimkan undangan melalui jasa ekpedisi.
DeletePa jika ada peserta yg dihalangi mssuk oleh peserta lain. Apa yg harus dilakukan pokja
ReplyDeleteijin pak
ReplyDeleteapa sanksi kepada POKJA jika mengalahkan peserta lelang dengan alasan tidak melampirkan/uload ijin2 perusahaan ke dalam dok. kualifikasi lainnya?
karena telah terjadi di kab. asahan dinas PU POKJA 4
mohon penjelasannya pak
sebagai bahan rekomendasi
TRIMS
gmn mw evaluasinya kl tidak dilampirkan?
DeleteMhn penjelasan, dokumen apa saja yang akan di klarifikasi dan di minta aslinya, hal ini harus jelas, agar pemeriksaan yang di lakukan oleh ULP tidak meluas ( Over )
ReplyDeletepak ditempat saya ada indikasi bahwa terdapat kecurangan oleh POKJA Pengadaan dalam pembuktian Dokumen kualifikasi teknis, bagaimana agar melihat dokumen kualifikasi teknis oleh rekanan lain melalui SPSE
ReplyDeletePak saya mau share terhadap mekanisme pelelangan khususnya dalam pembuktian, dimana POKJA hanya mengundang melalui pemberitahuan melalui SPSE yang herannya saya kok Pemenang dan calon pemenang 1 dan 2 yang hanya diundang dalam pembuktian, selanjutnya dalam hasil evaluasi penawaran dan kualifikasi teknis kemudian calon pemenang 1 digugurkan, trus bagaiman dengan urutan selanjunya 4 atau 5 kok tidak diundang.....apakah ini ada indikasi kecurangan? mohon penjelasannya
ReplyDeletePak apakah diperbolehkan kalau 2 perusahan yang berbeda namun direktur ke 2 perusahan tersebut memiliki hubungan saudara kandung mengikuti pelelangan pada 2 paket pengadaan yang sama, apakah ke 2 perusahan tersebut harus digugurkan?
ReplyDeletePak, mohon pencerahan, menyangkut Tenaga Ahli/Personil secara data kualifikasi & legalitas dokumen menurut POKJA sudah sesuai kemudian ditetapkan jadi Pemenang. Tetapi pada saat penandatangan kontrak personil tersebut tidak ada,keadaan seperti ini sangat menyulitkan PPK dalam melaksanakan kontrak dan saya yakin bahwa keadaan kasus seperti ini banyak terjadi dalam PBJ dan PPK sangat sulit untuk mengambil tindakan mungkin disebabkan karena belum jelas petunjuk teknis/SOP dari LKPP.
ReplyDelete1. Langkah2 apa yang harus diambil PPK untuk menyikapi keadaan seperti diatas?
2. Apakah Pokja dapat meminta kehadiran Tenaga Ahli/Personil untuk memastikan kebenaran tenaga ahli yang akan digunakan di proyek?
3. Bagaimana caranya atau petunjuk teknisnya bila PPK mensyaratkan untuk memeriksa kebenaran hadirnya personil kepada POKJA?
Sore pak
ReplyDeleteSaya perna ikut lelang di paket jatim dan saya di posisi urutan nomer 1 cuman waktu pas pembuktian kualifikasi kami di gugurkan karna tidak bisa membawa KTP asli personil apakah itu busa mengugurkan dan jika kalau ktp tersebut kita legalisir ke notaris apakah masih di gugurkan pak trm ksh mhn saranya
malam pak,
ReplyDeletekami mau menanyakan tentang tenaga ahli personil inti, untuk pembuktian tenaga ahli keabsahan apakah sertifikat, ijazah dan ktp kami menligalisir dokumen tersebut ke notaris dan diligalisir ke notaris
pertanyaan kami: apakah hal tersbut pokja berhak menggugurkan karna ligalisir notaris tersebut punya dasar hukum terima kasih
Selamat Pagi Pak, apakah boleh Pokja Meminta Sample Barang yang ditenderkan dalam tahap pembuktian kualifikasi, dan apakah bisa digugurkan apabila calon pemenang yang tidak bisa memberikan contoh barang yang ditenderkan pada saat pembuktian kualifikasi? Mohon Pencerahannya
ReplyDeleteASSALAMMUALIKUM, MAU NANYA PAK BAGAI MANA CARA MENGETAHUAI DOKUMEN PESERTA LAIN SETELAH PENGUMUMAN PEMENANG?
ReplyDeleteWlksalam. Saya bantu jawab sedikit yg sy tahu. Scr praktis, TIDAK BOLEH satu peserta mengetahui dokumen peserta lain! Dokumen penawaran adalah dokumen rahasia, termasuk jika dia dinyatakan pemenang, dan mengerjakan pekerjaan yg dilelangkan, maka dokumen penawarannya otomatis menjadi dokumen negara yg tdk bs seenaknya dibuka orang lain. Bagaimana dg UU Keterbukaan Publik? Itu pun TIDAK BISA digunakan utk mengaduk2 dokumen peserta lelang, karena sesuai peraturan, dokumen hasil lelang & kontrak adalah termasuk dokumen yang DIKECUALIKAN dari UU keterbukaan publik. Jadi siapapun, peserta, LSM, bahkan aparat hukum pun tidak bisa meminta dokumen tersebut dg seenaknya.
DeleteLho kok perkasa banget? memangnya tdk ada kekuatan yg bs memaksanya?!
Sebentar... belum selesai penjelasan saya... dokumen lelang, dokumen penawaran, dok kontrak, boleh diperlihatkan JIKA sudah ada status pro yustisia! Yaitu jika terjadi unsur kejahatan, itupun jika sudah ada perintah pengadilan!
Jadi kalau belum pro yustisia, kejaksaan maupun kepolisian belum boleh mendapatkan dokumen tersebut.
Kenapa begitu? Itu justru utk memastikan adanya kepastian hukum, salah satunya, di dalam penawaran itu ada hak cipta, ada data pribadi, dll.
Rasanya siapapun perusahaannya, seandainya jadi pemenang lelang, akan tidak nyaman jika setiap kali lelang data penawaran tersebar dengan bebas dan bisa diacak2 peserta lain
Ass... pak, pada form kualifikasi pokja meminta surat pernyataan tidak sedang dalam masalah hukum dan surat pernyataan bahwa perusahaan tdk sedang pailit... apakah surat pernyataan tsb wajib d lampirkan di dokumen kualifikasi?
ReplyDeleteass pak, saya mau menanyakan untuk pembuktian kualifikasi apakah diperbolehkan jika untuk surat dukungan kita lampirkan yang dari format pdf nya ? soalnya surat dukungan yang asli sedang dalam proses pengiriman. mohon penjelasannya pak.
ReplyDeleteTks
Assalamu alaikum pa mudji, mohon bantuan
ReplyDeleteAnggaran Pekerjaan Konsultansi 700jt
Pokja menggunakan metode prakualifikasi
Peserta yang mendaftar 42 peserta, yang ikut hanya 16 peserta.
Kemudian pokja langsung memeringkat 5 besar perusahaan (dari 16 yang ikut) dan diundang untuk pembuktian kualifikasi.
Sementara sisanya tidak diundang untuk pembuktian kualifikasi.
Setelah itu Pokja langsung Tahapan Penetapan Hasil Kualifikasi dan Pengumuman Hasil Prakualifikasi serta Download Dokumen Pemilihan dst...
Yang jadi pertanyaan apakahan dari 16 perusahaan yang ikut,tahapan pemeringkatan 5 besar besar sebelum pembuktian kualifikasi sudah betul? Bukannya 16 perusahaan yang ikut harus diundang juga untuk pembuktian kualifikasi sebelum pemeringkatan?
Terima kasih atas bantuannya.
WLksalam. Sy bantu sedikit. Saudara baca di Perpres 54/2010 Pasal 42 "Daftar pendek dalam Seleksi Umum berjumlah 5 (lima) sampai 7 (tujuh) Penyedia Jasa
DeleteKonsultansi."
Daftar pendek ini diperoleh berdasarkan nilai skor yang tata cara perhitungannya sudah dimuat dokumen Seleksi Umum.
Jadi yang dipanggil untuk pembuktian adalah 5 atau 7 peserta dulu, TIDAK EFEKTIF kalau harus memanggil semua peserta.
Jika setelah pembuktian kualifikasi seluruh peserta yang dipanggil pembuktian kualifikasi itu nilainya masih di atas peserta peringkat di bawahnya, maka dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Jika ada peserta yang nilainya di bawah peserta yang belum dipanggil pembuktian, maka pokja dapat memanggil peserta lain sesuai urutan peringkat skor tadi.
Ass. Pak, kami adalah perusahaan baru(0 tahun)...saat ini kami mengikuti pelelangan dan dinyatakan gugur setelah pembuktian kualifikasi (ranking 1 dlm hrga terkoreksi) dg alasan terjadi kesalahan penulisan tanggal surat pada isian kualifikasi yaitu npwp...perlu kami jelaskan bahwa pada kolom isian spse laporan pajak kami isikan data npwp karena kami belum mmpunyai laporan pajak tahunan....tapi anehnya kami digugurkan karena hal tersebut...argumen panitia pada saat pembuktian adalah: harusnya tidak usah dimuat saja kolom laporan pajak itu tidak menggugurkan karena perusahaan baru,tapi karena sudah terlanjur dimuat maka npwp tersebut diperiksa panitia dan dicocokkan tanggal dan nomor npwp tsb sesuai isian kualifikasi kami., anehny kami digugurkan karena hal tersebut...... padahal menurut kami seharusnya isian kolom laporan pajak tersebut harusnya diabaikan saja oleh panitia karena form tsb bukanlah diperuntukkan bagi data NPWP, karena mnurut kami NPWPsudah terintegrasi pada spse data perusahaan kami dan pembuktian NPWP dilakukan terhadap data terintegrasi tsb........alasan kami pula bahwa dalam pengiriman kulifikasi spse kolom tersebut tdk bs dikosongkan makanya kami isikan saja dengan data npwp(walaupun terjadi kesalahn penulisan tanggalmukai berlaku npwp).....kami berniat untuk menyanggah keputusan pengguguran perusahaan kami tersebut...mohon penjelasannya...terima kasih sebelumnya
ReplyDeleteapakah ada aturan yang jelas untuk mendatangkan tenaga ahli/teknis pada saat undangan klarifikasi/pembuktian, dan apakah itu boleh?
ReplyDeleteAssalam Pak, selamat sore. Ada beberapa hal yang perlu saya tanyakan.
ReplyDelete1. Apakah tenaga teknis (SKT) dalam satu perusahaan yang sedang mengikuti pelelangan, ternyata tenaga teknis itu merangkap Direktur tetapi dengan perusahaan yang berbeda. arti kata laen, dia menjabat direktur A, tetapi dia digunakan dalam Perusahaan B, tetapi sebagai tenaga teknis (SKT)
2. Apakah pengalaman dalam memiliki SKT untuk melaksanakan tender merupakan suatu keharusan. Maksud nya....memiliki SKT, dengan ijazah STM dan memiliki pengalaman 3 tahun. nah apakah dari pertanyaan saya yg point 2, bisa menggugurkan dan dijadikan suatu syarat mutlak untuk mengikuti pelelangan. secara tdk lansung, menurut pemahaman saya, sama dengan persyaratan kulaifikasi. perusahaan yg berdiri lebih dari 4 tahun harus setidak nya memiliki pengalaman dengan bidang yang sama atau subbidang yang sama. terkecuali perusahaan yang baru berdiri dalam kurun waktu 3 tahun. tolong diberikan penjelasan nya pak. terima kasih saya ucapkan
Ass.Pak Pada saat tahap evalusai penawaran, evaluasi Dok Kualifikasi dan pembuktian kualifiksi jadwal beruba yang saya mau tayakan pak apakah boleh panitia merubah jadwal 2 kali kurung waktu selisi 1 menit waktu server SPSE pada saat pengumuman pemenang (bintang) dan apakah ini termasuk meyalahi aturan per Undang-undangan kami mohon pencerahannya trimkasi...
ReplyDeleteAss. Pak mohon saran petunjuknya, apa langkah yang bisa dilakukan oleh peserta bila pihak ULP berbuat kecurangan pada saat penilaian pembuktian kualifikasi dok. prakualifikasi jasa konsultasi, apa langkah yang harus kami lakukan, sebab penilaiaannya tidak objektif. terima kasih
ReplyDeleteAss. Pak mohon saran petunjuknya, apa langkah yang bisa dilakukan oleh peserta bila pihak ULP berbuat kecurangan pada saat penilaian pembuktian kualifikasi dok. prakualifikasi jasa konsultasi, apa langkah yang harus kami lakukan, sebab penilaiaannya tidak objektif. terima kasih
ReplyDeleteIni adalah pesan sy kpd ibu Agnes Palang Bolen, PPK di Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTT.
ReplyDeleteSenin, 5 September 2016
Slmt siang ibu Agnes,
Minta maaf sebelumnya, krn sy trpaksa mngirim psan lwt FB ibu. Ini krn kesibukan sy dan jg krn sy tdk punya no hp ibu.
Utk spy ibu ketahui, bhw sy mengikuti secara seksama proses tender pengadaan barang/jasa khususnya pengadaan pupuk lbih khusus lg pengadaan pupuk NPK di Ende. Sy sungguh mngikuti dr awal, bagaimana ibu kmudian mmbatalkan 11 paket dgn alsan dana blum ada alias msih trdpt tanda bintang. Meskipun faktanya, pmbatalan itu trjd krn diduga ada rekayasa/ mafia dlm proses tender yg diduga dilakoni oleh sdr. Tomy yohanes, dan kawan-kawan serta jaringannya.
Selanjutnya dilakukan lelang ulang trhdp 11 paket dimaksud. Namun dlm prjalanannya, proses lelang trhdp 11 paket, khususnya paket pengadaan pupuk NPK Ende, telah trjadi rekayasa/mafia lg. Sy mnemukan bgtu byk bukti dan fakta pelanggaran yg sistematis dan masif yg dimainkan oleh panitia ULP (Rofinus lamawato, robert,dkk) utk memaksa memenangkan CV. DUA SEKAWAN. Sy sdh mmpelajari dan mengikuti scara kronologis proses tender dr awal sampai akhir. Dan hasilnyapun sy temukan sprti yg sdh sy sms ke kepala ULP, dan Panitia semuanya yakni:
1. Apakah pembuktian pengadaan pupuk NPK Ende pd tgl 18 Agustus 2016 trhdp 2 rekanan yg diundang telah gagal? Klo gagal brarti lelang batal.
2. Apakah dlm aturan, pembuktian dpt dilakukan 2 kali? Jika pd pembuktian yg pertama rekanan yg telah lulus evaluasi harga, administrasi, dan teknis kemudian diundang namun tdk dpt membuktikan keaslian dokumennya, apakah dilakukan pembuktian lg? Sperti undangan yg dikeluarkan pd tgl 22 agustus 2016, dimn 2 rekanan yg sdh mengikuti pembuktian pd tgl 18 agustus 2016 diundang kembali serta ditambah dgn CV. DUA SEKAWAN, yg sbnarnya sdh tdk lulus dlm evaluasi harga, administrasi dan teknis.
3. Bagaimana sbnarnya proses tender yg dilakukan sehingga stelah pembuktian tertulis: pokja masih mmbutuhkan waktu (1 minggu) utk melakukan evaluasi?
4. Sy blum mnemukan alsan pembenaran dr sisi aturan, dimn pokja tdk mau melakukan evaluasi trhadap beberapa prusahaan dgn alsan tdk msuk dlm 3 penawaran terendah. Pdhl seharusnya jika penawaran melebihi dr HPS baru pokja boleh tdk melakukan evaluasi selanjutnya.
5. Pokja bekerja secara tdk profesional alias asal-asalan dgn membuat pengumuman yg judul dan isinya tdk sesuai (bisa dibuktikan) pd hampir smua paket, kmudian BAHP pengadaan pupuk organik diupload pd pengadaan pupuk NPK. Maksudnya, apakah spy sengaja mengelabui atau ada mksud lain?
Sbnarnya masih byk bukti/ fakta yg sy temukan. Tp biarlah nnti aparat penegak hukum yg akan mengungkap semuanya. Krn ini seperti permainan MAFIA!!!
Sy beri waktu 2 x 24 jam untuk menindaklanjutinya..... Jika tdk ada respon maka kasus penahanan Yoyok Istanto PPK di Dinas PU Provinsi NTT pd bulan lalu, akan trjadi lg..... Trimakasih
Mohon dipelajari, apakah menurut bapak ada pelanggaran atau tidak?
Sy sdh laporkan kpd aparat penegak hukum.
Bagaimana klo pemberitahuan di emailkan jam 14.00 tanpa memberi tahu tempatnya terus ulp mendatangi kantor jam 16.30, terus ada kekurangan berkas yang diminta dikasi tenggang waktu jam 19.00 untuk melengkapi padahal kami sebagai calon pemenang tidak memenuhi permintaan ulp tsb pada hal malam itu pukul 23.00 pengumuman pemenang logis tidak perlakuan ulp terhadap kami yang tidak memberi waktu yang cukup kpd kami
ReplyDeleteAkhirnya lelang tsb di tambah waktu pengumuman pemenang 2 hari. pada keesokan harinya saya menghada ulp membawa berkas yang diminta tapi berkas tidak mau diferfikasi lagi, jadi apa yang harus kami lakukan karna ini salah satu trik agar kami tidak dimenangkan
ReplyDeleteBagaimana klo pemberitahuan di emailkan jam 14.00 tanpa memberi tahu tempatnya terus ulp mendatangi kantor jam 16.30, terus ada kekurangan berkas yang diminta dikasi tenggang waktu jam 19.00 untuk melengkapi padahal kami sebagai calon pemenang tidak memenuhi permintaan ulp tsb pada hal malam itu pukul 23.00 pengumuman pemenang logis tidak perlakuan ulp terhadap kami yang tidak memberi waktu yang cukup kpd kami
ReplyDeletepak bagaimana jika yg memasukkan penawaran hanya satu penyedia, setelah di evaluasi ternyata dokumen tidak memenuhi syarat dan ditetapkan tidah ada pemenang, kemudian panitia lalai/lupa tdk meng upload BAHEV dan BAHPL kemudian penyedia menyanggah
ReplyDeletepak jika nilai penawaran kami terlihat namun kami sengaja tidak di undang untuk hadir dalam pembuktian kualifikasi...apakah boleh itu di lakukan panitia pengadaan??
ReplyDeleteassalmmu'alaikum pak. beberapa waktu lalu kami mengikuti salah satu paket lelang. dan perusahaan kami menempati urutan ke dua. akan tetapi kami tidap mendapatkan surat panggilan klarifikasi dari ulp. padahal peserta yang berada di urutan ke tiga dan empat mendapatkan panggilan klarifikasi. padahal kami telah mengupload kelengkapan sesuai dengan apa yang telah dipersyaratkan seperti surat dukungan, bq, penawaran, peralatan yg diperlukan, skt/ska personil inti, metode pelaksanaan, rk3, dll. apa ada kesalahan lain atau dari dokumen-dokumen yang saya sebutkan mungkin bisa ada kesalahan sehingga kami tidak mendapatkan kesempatan untuk proses klarifikasi. terimakasih mohon di bantu penjelasannya.
ReplyDeleteSelamat siang Pa... Apakah Perusahaan Baru Berdiri 5 bulan tidak bisa jadi pemenang dalam kegiatan Lelang LPSE??
ReplyDeleteada 7 paket yg renvananya di PL kan, dari 7 paket tersebut ada 3 paket yg sudah di cairkan dana masing2 50%. dan berjalannya wktu paket yg blm cair ini dan yg sudah cair di satukan untuk di tenderkan dalam lelang. apakah hal tersebut bisa atau tidak??????mksh sblm nya
ReplyDeleteIzin bertanya pak.. Jika rekanan Lengap Berkas Penawaran nya Baik Ldp Dan Ldk.. Tetapi pokja tidak mengundang rekanan. Apakah disini terjadi pelanggaran
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletemau nanya pak, dari mana dasar penentuan syrata personil inti, dan persyaratan dari alat utama, karena saya sering menemukan syrata2 tersebut baik peroyek kecil di bawah 500jt dan sampaai proyek sampai 2,5M, sering terjadi sama syratanya. apakah ada acuan/peraturan/undang2 untuk persayaratan ini? terima kasih
ReplyDeletekalau dalam masa evaluasi ULP/POKJA menggugurkan peserta lelang alasan ada kidak jelasan dalam dukungan atau ketidak jelasan nji material tanpa ada verifikasi dulu kepada peserta apakah itu tidak bertentangan dengan Perpres ? terima kasih
Deletemaaf pak ..saya mau bertanya, kenapa penyedia cadangan 1 dan 2 tidak diundang kualifikasi untuk membuktikan bahwa calon pemenang benar benar lengkap berkas/dokumen nya..dan apakah pemenang tender bisa di pertanggung jawabkan bahwa semua berkasnya lengkap..maaf soalnya penyedia lain tidak mengetahui hanyalah ULP/POKJA YANG TAU dukumen si pemenang....NAH UNTUK MENGHINDARI PIKIRAN NEGATIF PARA PENYEDIA LAIN...HARUS DIUNDANG KUALIFIKASI YANG MASUK TIGA BESAR SAMPAI LIMA BESAR..DEMIKIAN PERTANYAAN SAYA.TERIMA KASIH
ReplyDeleteSesuai Perpres 16 / 2018 Pasal 7 huruf B disebutkan di situ bahwa proses pengadaan terdapat informasi yg bersifat rahasia, yg rahasia itu apa? lebih diperjelas di Dokumen Pemilihan di BAB III (IKP) Huruf G Angka 36.3 "Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara Hasil Tender (BAHP) oleh Pokja Pemilihan bersifat rahasia sampai dengan saat pengumuman pemenang."
DeleteBolehkan mengetahui peserta lengkap tidak lengkap? Boleh, yaitu pada saat pembukaan penawaran. Sedangkan selama proses evaluasi sampai pengumuman, yang boleh tau hanya pokja ULP, di luar itu tdk boleh tau, apalagi peserta.
Pembuktian kualifikasi adalah utk membuktikan apa yg dicantumkan peserta yang diundang di dokumen penawaran adalah valid atau tidak, bukan untuk membuktikan peserta lain itu lengkap atau tidak.
Jika tidak puas terhadap pengumuman, ya disanggah. Tdk puas sanggah? Ya sanggah banding (diatur kembali dalam Perpres 16/2018). Mekanismenya seperti itu, dan mekanisme ini sudah diatur dan dibukukan dalam dokumen lelang alias dokumen pemilihan. Dengan mengikuti lelang, maka peserta menyetujui mekanisme tersebut. Kalau ingin bisa mengaduk2 isi data dokumen peserta lain, harus merubah dulu aturan tentang pembuatan dokumen pemilihan. S
mohon penjelasan pak,, apakah peserta lelang jasa konsultan bisa di nyatakan lulus kualifikasi bila saalh satu tenaga personil tidak mempunyai SKA Sebagaimana yang di syaratkan dalam pengumuman kualifikasi
ReplyDeletepak z mau bertnya, z mengikuti tender dan sdh di umumkan pemenang, alhmdulillah perusahaan z pemenangnya, tp ad yg menyanggah soal pengalaman.pengalaman yg diminta BG009 tp z menguplod pengalaman BG007. trus panitia ingin menganulir perusahaan z sebagai pemenang. mohon solusi apakah memang wajar klo sdh ditetapkan pemenang kemudian di gugurkan kerna pengalaman perusahaan.
ReplyDeleteTentang Sanggah diatur dalam Dokumen lelang / Dokumen Pemilihan:
ReplyDeleteBAB III (IKP) Huruf F poin 33.4 "Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Pokja Pemilihan menyatakan Tender gagal."
Tindak lanjut Tender Gagal dapat dibaca di Bab III Huruf H Angka 37.
Jadi kalau sanggahan dari peserta lain dinyatakan benar, maka calon pemenang dapat saja dibatalkan.
siang pak mau tanya, kalau si calon penyedia barangnya tidak bisa hadir (diwakilkan) bisa tidak ya, atau akan menggugurkan? Thanks
ReplyDeleteAore pak. Saya mau tanya. Suatu perusahaan terdapat akta perubahan tetapi tidak dilakukan perubahan pada data kualifikasi SPSE apakah menggugurkan
ReplyDeletemalam pak, saya mau tanya. apabila dalam pengadaan barang dan jasa terjadi pengunduran diri pokja gimana solusinya, dalam pembuktian kualifikasi rekanan tidak bisa memperlihatkan salah satu sertifikat asli kepada Pokja gimana pak bisa digugurkan
ReplyDeleteslmt pagi pak. mau tanya apakah direktur perusahan boleh merangkap tenaga manejerial perusahan.
ReplyDeleteselamat malam pak bagaimana jika sudah rangking 6,7,8 sudah lulus evaluasi dan harga tetapi pada saat H-2 penetapan pemenang rangking 2 dipanggil dan lulus evaluasi dan harga juga? apaka ada indikasi persekongkolan?
ReplyDeletepak kalo kelupaan mengisi hasil kualifikasi gmana ya
ReplyDeletepada seleksi konsultan
maksudnya disistem
Delete