header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan Bahan Bakar Minyak

1. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
     NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG 
     HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA
     JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU

2. Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2012 mengenai
    Pengendalian Penggunaan BBM

Kendaraan dinas untuk DKI Jakarta, sebagian Jawa Barat dan sebagian Banten per 1 Juni  2012, tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.

Sedangkan di luar daerah tersebut kendaraan dinas per 1 Agustus 2012 dilarang menggunakan BBM bersubsidi. 

Pengadaan BBM bersubsidi dengan harga yang telah ditetapkan harganya seragam dilakukan dengan penunjukkan langsung (untuk nilai Rupiah s.d. tidak terhingga)

Mengenai BBM non subsidi yang harganya  tidak ditetapkan oleh pemerintah dilakukan dengan pengadaan langsung.

Untuk kebutuhan BBM non subsidi untuk stok, untuk nilai s.d. Rp. 200 juta dilakukan pengadaan langsung, selanjutnya untuk nilai di atas Rp. 200 juta dilakukan dengan pelelangan sederhana. 

Bagaimana kalau harga penyedia yang menawarkan fluktuatif (harga berubah-ubah)?
Harga penawaran penyedia mengikuti harga secara nasional dari penyedia tersebut.

Bagaimana kalau penyedianya yang menawar banyak dengan harga berbeda?
Harga mengikuti harga yang ditawarkan yang merupakan harga termurah untuk harga secara nasional. Perlu dibuat penilaian harga untuk historical data (catatan harga) untuk waktu tertentu yang up to date (data terakhir).

Bagaimana kalau penyedia yang menawar banyak dengan harga yang sama ?
Dipertandingkan komponen pelayanan lainnya, seperti jarak tempuh pembelian, waktu kecepatan pengiriman dsb.

Pola-pola yang lain bisa ditulis disini, dan ragamnya akan semakin  beragam.
Ilmu strategi pengadaan nampaknya harus dimiliki oleh pokja ULP.

Post a Comment

5 Comments

  1. Pak, mau tanya seputar pengadaan bbm ini.
    1. Dalam penyusunan HPS, boleh tidak PPK menambahkan keuntungan 15% ditambah PPN 10%, mengingat harga bbm di SPBU sudah termasuk keuntungan.
    2. Bila penyusunan HPS tidak memperhitungkan keuntungan dan PPN, bagaimana bunyi surat perjanjian/kontrak bila terjadi kenaikan harga.
    3. Apabila setelah ditetapkan pememang, terjadi kenaikan harga bbm yang drastis apakah harga kontrak disesuaikan dengan kenaikan harga tersebut.
    mohon pencerahannya pak, terima kasih

    ReplyDelete
  2. BBM beli saja langsung,,,,, ke SPBU ...tdk perlu kontrak...kalaulah kontrak memakai harga pemerintah atau pertamaks pake harga pasar...tdk perlu ada keuntungan dan PPN...

    ReplyDelete
  3. ijin pak mudji bagaimana dengan satker yg menggunakan BBM untuk kapal yg menggunakan BBM itu untuk keadaan emergency ijin satker saya Badan SAR Nasional

    ReplyDelete
  4. maaf pa ingin cari tahu kalau kami di kepulauan harga BBM sudah jau berbeda dengan dikota-kota yang mempunyai SPBU kami hanya dilayani melalui APMS dari swasta harga sudah sekitas Rp 10.000 ribuan/liter ini khusus premium klu minyak solar hampir sama...kira-kira gimana itu pa klu untuk kebutuhan kendaraan dinas pemerintah....

    ReplyDelete
  5. Info dong belanja pendapatan itu apa

    ReplyDelete