header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

HPS Pengadaan Barang

Contoh
Ada  DPA/DIPA   (dokumen anggaran)   Rp.  150 juta ,  Pengadaan Barang  AC untuk SKPD Pendidikan di Jember sebanyak  30 AC
Spek X
Bagaimana HPS nya ?

Harga di  Toko  Elektro di Jember  (sudah termasuk keuntungan)  Rp.  4.000.000
Potongan Harga  2%, bila pembelian untuk di atas jumlah 10 AC
Biaya pengiriman Rp. 0
Biaya pemasangan Rp.  100.000
PPN 10%
Jadi harga satuan untuk pembelian yang banyak
RP. (4.000.000 – (4.000.000x2%) + 100.000)x110% = 4.422.000

Harga Distributor di Kota Surabaya Rp. 3.500.000
Potongan Harga  1%
Biaya pengiriman Rp.  60.000
Biaya pemasangan Rp.  100.000
PPN 10%
Jadi harga satuan untuk pembelian yang banyak
RP. (3.500.000 – (3.500.000x1%) + 100.000+100.000)x110% = 3.987.500

Harga di Kontrak tahun 2011 di SKPD Perhubungan  Rp.  4.510.000
Sudah termasuk  pengiriman,  pemasangan, PPN

Harga pasar yang paling tepat adalah harga saat ini yaitu  harga di toko atau harga di distributor.
namun mengingat ini adalah pengadaan dibawah Rp.  2.5 miliar maka yang boleh ikut adalah  usaha kecil. Distributor termasuk usaha non kecil.

Harga usaha kecil maksimal sama dengan harga toko yaitu Rp. 4.422.000 atau  harga distributor 3.987.500,  karena yang ikut adalah usaha kecil maka harga distributor ditambahkan keuntungan 10% sehingga menjadi Rp. 4.108.500+ 410.850 = 4.386.250

Selanjutnya untuk menjaring peserta yang banyak agar mengambil harga toko yaitu Rp. 4.422.000.
Bagaimana penyedia akan untung bila harga survey toko, tidak ditambah keuntungan ?
Penyedia akan mencari jalur distribusi barang  termasuk jalur pasokan yang menguntungkan.

HPS pengadaan  30 AC 
No.
Uraian
Jumlah Barang
Harga satuan
Jumlah Rupiah
1
AC spek x
30
4.000..000
120.000.000
2
Potongan harga 2%
30
4.000.000 x 2%
    (2.400.000)
3
Biaya pengiriman
30
0
0
4
Biaya pemasangan
30
100.000
3.000.000
5.
Jumlah


120.600.000
6
PPN


   12.060.000



Total
132.660.000
                     Harga setiap AC adalah  132.660.000 / 30 = 4.422.000


Diumumkan total HPS Rp. 132.660.000, rinciannya tidak boleh diberitahukan kepada  penyedia.
Kemudian didokumen pemilihan (dokumen pengadaan) disampaikan yaitu form sebagai berikut :

Daftar kuantitas dan harga  pengadaan  30 AC
No.
Uraian
Jumlah Barang
Harga satuan
Jumlah Rupiah
1
AC spek x
30


3
Biaya pengiriman
30


4
Biaya pemasangan
30


5.
Jumlah



6
PPN






Total


Yang ikut  pelelangan ada 18 penyedia.
Kontrak dilakukan kepada pemenang lelang.
Yang menang pelelangan mengisi penawaran sebagai berikut

No.
Uraian
Jumlah Barang
Harga satuan
Jumlah Rupiah
1
AC spek x
30
3.800.000
114.000.000
3
Biaya pengiriman
30
0

4
Biaya pemasangan
30
50.000
     1.500.000
5.
Jumlah


 115.500.000
6
PPN


    11.550.000



Total
  127.050.000

Kontrak ditulis Pengadaan AC spek X sebanyak 30 unit : Rp.  115.500.000
                                                                  PN                         Rp.    11.550.000
    Total                        Rp.  127.050.000

YANG DITERIMA PENYEDIA BERAPA ?

Pembayaran ketika pekerjaan diserahterimakan sebagai berikut :
Kontrak bruto dipotong PPN dan PPh.
PPN 10% dan PPh pasal 22 yaitu 1.5%

Kontrak - PPN – PPh = 127.050.000- 11.550.000 – ((127.050.000-11.550.000)x1.5%) = 117.232.500
Jadi yang diterima penyedia bersih Rp. 117.232.500

Post a Comment

7 Comments

  1. Terima kasih, dan sukses selalu

    ReplyDelete
  2. apakah penulisan PPN slalu seperti contoh atau apakah salah jika penulisan harga satuan barang dalam HPS telah termasuk PPN dan dengan catatan bahwa harga tersebut sudah termasuk PPN dan pungutan lain yang syah terimakasih

    ReplyDelete
  3. Terima kasih atas penjelasannnya.
    Namun ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan terkait penjelasan di atas :
    1. Kenapa yang dijadikan acuan penyusunan HPS kok yang harganya tinggi (toko elektro jember)
    2. Kenapa dalam perhitungan HPS tidak ROK (Resiko, Overhar, Keuntungan) yang diperhitungkan, karena apabila HPS AC per unitnya Rp. 4.442.000, dimana keuntungan yang di dapat penyedia, apabila penyedia menawar di bawah HPS (HPS sebagai batas atas penawaran harga oleh Penyedia). Mohon penjelasannya.

    ReplyDelete
  4. terima kasih atas penjelasannya, sangat detail dan dapat dijadikan dasar dalam penyusunan HPS

    ReplyDelete
  5. ceveodemp-tsu-1981 Megan Edwardz Awesome
    There
    neuturwehrru

    ReplyDelete