header 2

š˜‰š˜­š˜°š˜Ø š˜Ŗš˜Æš˜Ŗ š˜©š˜¢š˜Æš˜ŗš˜¢ š˜±š˜¦š˜Æš˜„š˜¢š˜±š˜¢š˜µ š˜±š˜³š˜Ŗš˜£š˜¢š˜„š˜Ŗ š˜¶š˜Æš˜µš˜¶š˜¬ š˜®š˜¦š˜Æš˜„š˜¶š˜¬š˜¶š˜Æš˜Ø š˜¬š˜¦š˜®š˜¢š˜«š˜¶š˜¢š˜Æ š˜š˜Æš˜„š˜°š˜Æš˜¦š˜“š˜Ŗš˜¢ š˜®š˜¦š˜­š˜¢š˜­š˜¶š˜Ŗ š˜±š˜¦š˜Æš˜Øš˜¢š˜„š˜¢š˜¢š˜Æ š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜®š˜¶š˜„š˜¢š˜© , š˜¦š˜§š˜Ŗš˜“š˜Ŗš˜¦š˜Æ,š˜¦š˜§š˜¦š˜¬š˜µš˜Ŗš˜§,š˜µš˜³š˜¢š˜Æš˜“š˜±š˜¢š˜³š˜¢š˜Æ,š˜£š˜¦š˜³š˜“š˜¢š˜Ŗš˜Æš˜Ø, š˜¢š˜„š˜Ŗš˜­/š˜µš˜Ŗš˜„š˜¢š˜¬ š˜„š˜Ŗš˜“š˜¬š˜³š˜Ŗš˜®š˜Ŗš˜Æš˜¢š˜µš˜Ŗš˜§ š˜„š˜¢š˜Æ š˜¢š˜¬š˜¶š˜Æš˜µš˜¢š˜£š˜¦š˜­.

PELELANGAN SEDERHANA ATAU PEMILIHAN LANGSUNG BERDASAR PERPRES 70 TAHUN 2012


PELELANGAN SEDERHANA/PEMILIHAN LANGSUNG  SECARA PASCAKUALIFIKASI METODE SATU SAMPUL DENGAN EVALUASI SISTEM GUGUR

Pelaksanaan pengadaan  berdasar Perpres 70 tahun 2012 yang akan banyak dilakukan adalah pengadaan langsung dan berikutnya adalah pelelangan sederhana/pemilihan langsung.


Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Proses pelaksanaan Pelelangan Sederhana/ Pemilihan Langsung sama dengan proses pelaksanaan Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dengan
Evaluasi Sistem Gugur kecuali:

a.    waktu penayangan pengumuman dilakukan paling kurang 4 (empat) hari kerja melalui website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE; dan
b.    sanggahan dan sanggahan banding:

1) masa sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja dan jawaban sanggah
paling lambat 3 (tiga) hari kerja; dan
2) masa sanggah banding paling lambat 3 (tiga) hari kerja dan jawaban
sanggah banding paling lambat 5 (lima) hari kerja.

c.    SPPBJ diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah pengumuman pemenang apabila tidak ada sanggahan.

Jadi dari segi waktu ada perbedaan.

Pelelangan sederhana/ pemilihan langsung  memakai pascakualifikasi, penyampian dokumen satu sampul dan metode evaluasi sistem gugur.

Post a Comment

16 Comments

  1. untuk e-procnya tetap pakai hari kalenderkan pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Eproc memakai hari kalender, hanya untuk setiap akhir tahapan memakai hari kerja.

      Delete
  2. penjelasan pekerjaan dilaksanakan paling cepat 3 hari sejak tanggal pengumuman Pasal 61 (1)c

    ReplyDelete
  3. apakah perbedaan pelelangan sederhana dengan peilihan langsung?

    ReplyDelete
  4. Apakah pada saat evaluasi pemilihan langsung itu sama saja dengan pelelangan umum? Ada eval, admin, teknis, kewajaran harga, & eval kualifikasi??

    Apakah pada dasarnya perbedaan pemilihan langsung dengan pelelamgan umum itu hanya terletak pada masa sanggah & waktu tayanga pengumuman saja??

    Mohon pencerahanya master.....

    ReplyDelete
  5. Apakah pada saat evaluasi pemilihan langsung itu sama saja dengan pelelangan umum? Ada eval, admin, teknis, kewajaran harga, & eval kualifikasi??

    Apakah pada dasarnya perbedaan pemilihan langsung dengan pelelamgan umum itu hanya terletak pada masa sanggah & waktu tayanga pengumuman saja??

    Mohon pencerahanya master.....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pada proses lelang sederhana. Apabila hanya ada 1 peserta lelang saja yang memasukkan dokumen penawaran.
      Apakah proses lelang harus diulang untuk mendapatkan 3 peserta lelang

      Delete
    2. Pada proses lelang sederhana. Apabila hanya ada 1 peserta lelang saja yang memasukkan dokumen penawaran.
      Apakah proses lelang harus diulang untuk mendapatkan 3 peserta lelang

      Delete
    3. Pada proses lelang sederhana. Apabila hanya ada 1 peserta lelang saja yang memasukkan dokumen penawaran.
      Apakah proses lelang harus diulang untuk mendapatkan 3 peserta lelang?

      Delete
    4. Pada proses lelang sederhana. Apabila hanya ada 1 peserta lelang saja yang memasukkan dokumen penawaran.
      Apakah proses lelang harus diulang untuk mendapatkan 3 peserta lelang?

      Delete
    5. Sesuai dengan PerPres No. 54 tahun 2010 pasal 83 Poin 1.b Jumlah Peserta yang memasukan Dokumen Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya Kurang Dri 3 (tiga) Peserta, Maka Pelelangan Bisa dibatalkan...

      Maaf kalau saya salah

      Delete
  6. Dengan terbitnya perpres No 4 tahun 2015, apakah ketentuan lelang sederhana ini masih berlaku?

    ReplyDelete
  7. untuk lelang pengadaan barang itu ada syarat harga minimal barang yang bisa dilelangkan.

    ReplyDelete