PELELANGAN
SEDERHANA/PEMILIHAN LANGSUNG SECARA PASCAKUALIFIKASI METODE SATU
SAMPUL DENGAN EVALUASI SISTEM GUGUR
Pelaksanaan
pengadaan berdasar Perpres 70 tahun 2012
yang akan banyak dilakukan adalah pengadaan langsung dan berikutnya adalah
pelelangan sederhana/pemilihan langsung.
Pelelangan Sederhana
adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang
bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pemilihan Langsung
adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang
bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Proses
pelaksanaan Pelelangan Sederhana/ Pemilihan Langsung sama dengan proses
pelaksanaan Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dengan
Evaluasi
Sistem Gugur kecuali:
a. waktu
penayangan pengumuman dilakukan paling kurang 4 (empat) hari kerja melalui website
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing
dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional
melalui LPSE; dan
b. sanggahan
dan sanggahan banding:
1)
masa sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja dan jawaban sanggah
paling lambat 3
(tiga) hari kerja; dan
2)
masa sanggah banding paling lambat 3 (tiga) hari kerja dan jawaban
sanggah banding
paling lambat 5 (lima) hari kerja.
c. SPPBJ
diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah pengumuman pemenang
apabila tidak ada sanggahan.
Jadi dari segi waktu ada perbedaan.
Pelelangan sederhana/ pemilihan langsung memakai pascakualifikasi, penyampian dokumen satu sampul dan metode evaluasi sistem gugur.
Jadi dari segi waktu ada perbedaan.
Pelelangan sederhana/ pemilihan langsung memakai pascakualifikasi, penyampian dokumen satu sampul dan metode evaluasi sistem gugur.
16 Comments
untuk e-procnya tetap pakai hari kalenderkan pak?
ReplyDeleteEproc memakai hari kalender, hanya untuk setiap akhir tahapan memakai hari kerja.
Deletepenjelasan pekerjaan dilaksanakan paling cepat 3 hari sejak tanggal pengumuman Pasal 61 (1)c
ReplyDeleteapakah perbedaan pelelangan sederhana dengan peilihan langsung?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteApakah pada saat evaluasi pemilihan langsung itu sama saja dengan pelelangan umum? Ada eval, admin, teknis, kewajaran harga, & eval kualifikasi??
ReplyDeleteApakah pada dasarnya perbedaan pemilihan langsung dengan pelelamgan umum itu hanya terletak pada masa sanggah & waktu tayanga pengumuman saja??
Mohon pencerahanya master.....
Apakah pada saat evaluasi pemilihan langsung itu sama saja dengan pelelangan umum? Ada eval, admin, teknis, kewajaran harga, & eval kualifikasi??
ReplyDeleteApakah pada dasarnya perbedaan pemilihan langsung dengan pelelamgan umum itu hanya terletak pada masa sanggah & waktu tayanga pengumuman saja??
Mohon pencerahanya master.....
Pada proses lelang sederhana. Apabila hanya ada 1 peserta lelang saja yang memasukkan dokumen penawaran.
DeleteApakah proses lelang harus diulang untuk mendapatkan 3 peserta lelang
Pada proses lelang sederhana. Apabila hanya ada 1 peserta lelang saja yang memasukkan dokumen penawaran.
DeleteApakah proses lelang harus diulang untuk mendapatkan 3 peserta lelang
Pada proses lelang sederhana. Apabila hanya ada 1 peserta lelang saja yang memasukkan dokumen penawaran.
DeleteApakah proses lelang harus diulang untuk mendapatkan 3 peserta lelang?
Mohon informasinya
DeleteMohon informasinya
DeletePada proses lelang sederhana. Apabila hanya ada 1 peserta lelang saja yang memasukkan dokumen penawaran.
DeleteApakah proses lelang harus diulang untuk mendapatkan 3 peserta lelang?
Sesuai dengan PerPres No. 54 tahun 2010 pasal 83 Poin 1.b Jumlah Peserta yang memasukan Dokumen Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya Kurang Dri 3 (tiga) Peserta, Maka Pelelangan Bisa dibatalkan...
DeleteMaaf kalau saya salah
Dengan terbitnya perpres No 4 tahun 2015, apakah ketentuan lelang sederhana ini masih berlaku?
ReplyDeleteuntuk lelang pengadaan barang itu ada syarat harga minimal barang yang bisa dilelangkan.
ReplyDelete