header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penunjukan langsung pekerjaan konstruksi karena adanya hak paten


Apakah pekerjaan konstruksi yang pekerjaan atau itemnya mempunyai hak paten dapat dilakukan penunjukan langsung ?


Pertama jangan mudah terpengaruh oleh marketing dari penyedia yang memiliki hak paten

Harus dikaji apakah kita benar-benar memerlukan item  atau pekerjaan yang ada hak patennya, hal tersebut agar dikaji atau dianalisa dengan membandingkan  dengan item yang bukan hak paten. Baik secara administrasi, teknis maupun harga.

Kedua, apakah untuk item yang diperlukan tersebut ada hak paten yang  lain lagi. Sehingga diartikan banyak hak paten untuk jenis pekerjaan atau item tersebut. Bila memang yang diperlukan membutuhkan hak paten, maka diperlukan hak paten yang mana diantara banyak hak paten.

Bila memang diperlukan suatu pekerjaan atau item yang memiliki hak paten untuk suatu kontruksi, bagaimana pemaketannya. Bisa disatukan (termasuk didalamnya ada hak paten) atau dibuat paket terpisah, dimana yang mengandung hak paten dilakukan dengan penunjukan langsung sedang paket yang lain dilakukan dengan pelelangan. Selanjutnya baik yang satu paket maupun pakernya dipisah harus dapat menjawab bila ada kegagalan bangunan.

Berikutnya bila memang diperlukan adanya pekerjaan atau item hak paten, bagaimana dengan bentuk kontraknya, mungkin  yang lebih tepat menggunakan kontrak harga satuan karena dimungkinkan adanya perubahan.

Berdasar Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012, untuk pekerjaan atau item yang memiliki  hak paten dapat dilakukan penunjukkan langsung.  

Perpres  54 tahun 2010 Pasal 38
(1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal:
a. keadaan tertentu; dan/atau
b. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus.

Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya antara lain : 

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah (pasal 38 ayat 4 butir d).

Mengenai pasal 38 ayat 4 butir d. di Perpres 70 tahun 2012 masih sama atau tidak berubah.

Post a Comment

2 Comments

  1. Pak mudji mohon petunjuknya,

    Saya lg merenov kantor saya, dan sudah ada pemenang konsultan perencanaan,dan konsultan tsb sudah melakukan soundir hasilnya ada 3 jenis pondasi, dan dr ke 3 pondasi tersebut ada 1 pondasi yg mempunyai paten dan kebetulan paling murah, aman untuk gedung saya dan cocok dgn tanah saya....

    Pertanyaannya....
    1. Bila saya mau menggunakan pondasi tsb dr perusahaan yg memegang paten tsb. Apakah langsung mengadakan PL, adakah data dukung yg harus saya penuhi ?

    2. Apakah saya juga perlu mencari hak paten serupa tp tidak di PL ?

    3. Apakah ada uu atau peraturan baru yg mengatur hak paten ini selain perpres ?

    4. Apakah surat rekomendasi bisa jadi pegangan saya untuk melaksanakan PL,misalnya rekomendasi dr LKPP untuk hak paten ini boleh menggunakan PL, atau rekomendasi dr BPK atau PU ?

    Mungkin itu saja yg hendak saya tanyakan ?

    Atas petunjuk dan bimbingan nya saya ucapkan terima kasih banyak.

    ReplyDelete
  2. Apakah Anda mencari pemberi pinjaman pribadi? Apakah Anda membutuhkan pinjaman segera? Apakah kamu memiliki kredit buruk? Saya dapat membantu Anda mengamankan pinjaman dengan suku bunga serendah 2%. 100% dana dengan dokumentasi minimal. Perusahaan pinjaman kami bersedia memberikan segala jenis pinjaman sesuai pilihan Anda selama Anda dapat membayar kembali. Kami tidak memerlukan formulir apapun. Suku bunga pinjaman kami fleksibel karena kami memberikan dana pinjaman kami dengan bunga rat e o f 2%. Kami adalah pemberi pinjaman pinjaman yang andal dan kami meyakinkan Anda bahwa jika Anda mengikuti prosedur langkah demi langkah kami, Anda akan mendapatkan pinjaman Anda disetujui dan ditransfer kepada Anda. Mohon kembali kepada saya melalui surat kami: {lendersuccess@gmail.com} jika Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman sehingga saya dapat memberi Anda lebih banyak informasi mengenai persyaratan dan kondisi pinjaman kami

    Untuk mengakses kelayakan Anda, berikan saya rincian berikut ini:

    Nama lengkap:
    Alamat:
    Pendapatan bulanan :
    Jumlah pinjaman:
    Durasi Pinjaman:
    Tujuan Pinjaman :
    Umur:
    pendudukan:
    Nomor telepon:
    Scan Copy Kartu Identitas Anda dan foto Anda:
    Tanggal lahir :

    SUKSES PINJAMAN PERUSAHAAN
    (lendersuccess@gmail.com)

    ReplyDelete