Apakah pekerjaan
konstruksi yang pekerjaan atau itemnya mempunyai hak paten dapat dilakukan penunjukan
langsung ?
Harus
dikaji apakah kita benar-benar memerlukan item atau pekerjaan yang ada hak patennya, hal
tersebut agar dikaji atau dianalisa dengan membandingkan dengan item yang bukan hak paten. Baik secara
administrasi, teknis maupun harga.
Kedua, apakah untuk
item yang diperlukan tersebut ada hak paten yang lain lagi. Sehingga diartikan banyak hak paten
untuk jenis pekerjaan atau item tersebut. Bila memang yang diperlukan
membutuhkan hak paten, maka diperlukan hak paten yang mana diantara banyak hak
paten.
Bila memang
diperlukan suatu pekerjaan atau item yang memiliki hak paten untuk suatu
kontruksi, bagaimana pemaketannya. Bisa disatukan (termasuk didalamnya ada hak paten) atau dibuat paket terpisah, dimana yang mengandung hak paten dilakukan dengan penunjukan langsung sedang paket yang lain dilakukan dengan pelelangan.
Selanjutnya baik yang satu paket maupun pakernya dipisah harus dapat menjawab bila ada kegagalan bangunan.
Berikutnya bila
memang diperlukan adanya pekerjaan atau item hak paten, bagaimana dengan bentuk
kontraknya, mungkin yang lebih tepat
menggunakan kontrak harga satuan karena dimungkinkan adanya perubahan.
Berdasar Perpres
54 tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012, untuk pekerjaan atau item yang
memiliki hak paten dapat dilakukan
penunjukkan langsung.
Perpres 54 tahun 2010 Pasal 38
(1) Penunjukan
Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dapat dilakukan dalam hal:
a. keadaan
tertentu; dan/atau
b. pengadaan
Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
Kriteria keadaan
tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya antara lain :
Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1
(satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang
hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten,
atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah
(pasal 38 ayat 4 butir d).
Mengenai pasal
38 ayat 4 butir d. di Perpres 70 tahun 2012 masih sama atau tidak berubah.
2 Comments
Pak mudji mohon petunjuknya,
ReplyDeleteSaya lg merenov kantor saya, dan sudah ada pemenang konsultan perencanaan,dan konsultan tsb sudah melakukan soundir hasilnya ada 3 jenis pondasi, dan dr ke 3 pondasi tersebut ada 1 pondasi yg mempunyai paten dan kebetulan paling murah, aman untuk gedung saya dan cocok dgn tanah saya....
Pertanyaannya....
1. Bila saya mau menggunakan pondasi tsb dr perusahaan yg memegang paten tsb. Apakah langsung mengadakan PL, adakah data dukung yg harus saya penuhi ?
2. Apakah saya juga perlu mencari hak paten serupa tp tidak di PL ?
3. Apakah ada uu atau peraturan baru yg mengatur hak paten ini selain perpres ?
4. Apakah surat rekomendasi bisa jadi pegangan saya untuk melaksanakan PL,misalnya rekomendasi dr LKPP untuk hak paten ini boleh menggunakan PL, atau rekomendasi dr BPK atau PU ?
Mungkin itu saja yg hendak saya tanyakan ?
Atas petunjuk dan bimbingan nya saya ucapkan terima kasih banyak.
Apakah Anda mencari pemberi pinjaman pribadi? Apakah Anda membutuhkan pinjaman segera? Apakah kamu memiliki kredit buruk? Saya dapat membantu Anda mengamankan pinjaman dengan suku bunga serendah 2%. 100% dana dengan dokumentasi minimal. Perusahaan pinjaman kami bersedia memberikan segala jenis pinjaman sesuai pilihan Anda selama Anda dapat membayar kembali. Kami tidak memerlukan formulir apapun. Suku bunga pinjaman kami fleksibel karena kami memberikan dana pinjaman kami dengan bunga rat e o f 2%. Kami adalah pemberi pinjaman pinjaman yang andal dan kami meyakinkan Anda bahwa jika Anda mengikuti prosedur langkah demi langkah kami, Anda akan mendapatkan pinjaman Anda disetujui dan ditransfer kepada Anda. Mohon kembali kepada saya melalui surat kami: {lendersuccess@gmail.com} jika Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman sehingga saya dapat memberi Anda lebih banyak informasi mengenai persyaratan dan kondisi pinjaman kami
ReplyDeleteUntuk mengakses kelayakan Anda, berikan saya rincian berikut ini:
Nama lengkap:
Alamat:
Pendapatan bulanan :
Jumlah pinjaman:
Durasi Pinjaman:
Tujuan Pinjaman :
Umur:
pendudukan:
Nomor telepon:
Scan Copy Kartu Identitas Anda dan foto Anda:
Tanggal lahir :
SUKSES PINJAMAN PERUSAHAAN
(lendersuccess@gmail.com)