header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penyetaraan Teknis

Penyetaraan teknis dalam Perpres 70 tahun 2012

Metode dua tahap digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memiliki karakteristik sebagai berikut:

a. Pekerjaan bersifat kompleks;
b. memenuhi kriteria kinerja tertentu dari keseluruhan sistem, termasuk pertimbangan kemudahan atau
efisiensi pengoperasian dan pemeliharan peralatannya;
c. mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan desain penerapan teknologi yang berbeda;
d. membutuhkan waktu evaluasi teknis yang lama; dan/atau
e. membutuhkan penyetaraan teknis.

Jadi penggunaan penyetaraan teknis digunakan di metode  dua tahap. Ini digunakan misal dalam pengadaan yang memerlukan ada penyetaraan dari beberapa penawaran.

Contoh, ini hanya model saja, 
Ada pengadaan penggeruk tanah, kita perlu dalam satu  menit bisa memindahkan 1 meter kubik. 

Penyedia boleh menawarkan alat penggeruk tanah yang lain yang kapasitasnya hampir sama misal 0,6 meter kubik dalam dalam 0.5 menit, atau lebih.


Berbagai penawaran penyedia yang masuk dinilai apakah sudah memenuhi ktriteria teknis minimal yang kita perlukan. Yang kapasitasnya melebihi itu akan disetarakan lulus atau tidak lulus dalam penyetaraan teknis. Tanpa penyedia harus merubah penawaran teknisnya. Bila lulus akan dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk memasukkan harga.

Contoh kita perlu HP yang bisa SMS, telpun dan internetan. Kemudian penyedia memberitahu ada fungsi-fungsi kamera, games dsb. Apakah kita minta penyedia untuk menghapus fungsi-fungsi tersebut supaya harganya murah atau sesuai teknis yang kita minta ? Kita nilai atau setarakan teknisnya apakah sudah memenuhi harapan kita yaitu bahwa HP tersebut bisa SMS, telpun dan internetan, tanpa kita meminta  penyedia untuk merubah atau membuang fungsi dan  fiturnya.


Post a Comment

0 Comments