header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PERTENTANGAN KEPENTINGAN



Dalam Perpres 70 tahun 2012 pasal 6 dan penjelasannya sebagai berikut : Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa.

Pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung meliputi antara lain:

a. dalam suatu badan usaha, anggota Direksi atau Dewan Komisaris merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada badan usaha lainnya yang
menjadi peserta pada Pelelangan/Seleksi yang sama;

b. dalam Pekerjaan Konstruksi, konsultan perencana/ pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali  dalam pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.

c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai Konsultan Perencana dan/atau Konsultan Pengawas;

c. pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan atau pejabat yang berwenang menentukan pemenang Pelelangan/ Seleksi;

d. PPK/ULP/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan Penyedia Barang/Jasa;

e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham.

Dengan demikian dalam suatu pelelangan boleh diikuti oleh para penyedia yang masih mempunyai hubungan saudara atau kekerabatan,  bilamana antara badan usaha tersebut mempunyai independensi. Misal suatu penyedia A yang direksinya h Amir dan penyedia B yang komisarisnya adalah Budi (adik kandung Amir) boleh ikut dalam pelelangan dalam paket yang sama, namun yang perlu diingat oleh panitia atau pokja ULP adalah keterbukaan dalam pelelangan dan disarankan menggunakan SPSE LKPP untuk mengurangi dampak pengaturan pelelangan.

Namun bila nama Amir dan Budi yang bersaudara kandung dalam penyedia A dan ada juga nama Amir dan Budi yang bersaudara kandung dalam penyedia B untuk paket pelelangan yang sama,  hal demikian tidak diperbolehkan. Penyedia A dan B, akan digugurkan.

Post a Comment

18 Comments

  1. Pak, kalau perusahaan A ada nama Budi, Perusahaan B juga ada nama Budi. Saham Budi pada Perusahaan A dan B itu dibawah 50%, apakah dianggap pertentangan kepentingan juga?

    ReplyDelete
  2. Kalau di kedua perusahaan tersebut, pak Budi hanya pemilik saham yang di masing-masing perusahaan kurang dari 50%, diperbolehkan.

    ReplyDelete
  3. Kalau CV yang tidak menggunakan saham melainkan prinsip komanditer, gimana perhitungannya pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dinilai saja, dominannya perannya dalam pengambilan keputusan

      Delete
  4. Bagaimana dengan penjelasan Pasal 6 Huruf e bagian a pak?

    "dalam suatu Badan Usaha, anggota Direksi atau Dewan Komisaris merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan/Seleksi yang sama;"

    ReplyDelete
  5. Direktur dalam badan usaha memiliki kewenangan untuk mengendalikan badan usaha, dalam pengambilan keputusan direktur biasanya meminta pendapat anggota direksi sehingga secara tidak langsung mengendalikan badan usaha, dengan kata lain anggota direksi secara tidak langsung mengendalikan perusahaan walaupun keptusan tetap pada direktur, menurut saya begitu

    ReplyDelete
  6. untuk poin c. apakah dalam satu pekerjaan dimungkinkan ada 3 konsultan? yaitu konsultan MK, konsultan Perencana dan konsultan Pengawas.... bukankah jika sudah ada konsultan MK tidak perlu ada lagi konsultan pengawas?

    ReplyDelete
  7. Untuk poin b. saya pahami bahwa yang dilarang karena kepentingan adalah antara Kontraktor Pelaksana dengan Konsultan Perencana/Pengawas. Apakah bisa diartikan bahwa diperbolehkan antara Perencana dan Pengawas adalah perusahaan yang sama? Tentu dengan masa dan kontrak yang berbeda.
    Terimakasih.

    ReplyDelete
  8. Pak mau tanya apakah sama pengertian manajemen kontruksi dengan konsultan pengawas dalam suatu proyek konstruksi

    ReplyDelete
  9. Assalamualaikum,
    Pak mau tanya... bolehkah direktur CV (Kecil)menjadi Tenaga Ahli di dalam proyek??? Misalkan Lelang A syaratnya SKT Pelaksana Lapangan nah, kebetulan Lelang A Direkturnya Memenuhi syarat menjadi Pelaksana Lapangan diproyek tersebut??? menggugurkan tidak Perusahaan yang direkturnya menjadi Pelaksana lapangan di proyek tersebut...
    atas jawabannya kami ucapkan banyak terimakasih....

    ReplyDelete
  10. mau tanya pak.... apabila ada dua perusahaan persero ikut lelang jasa konsultansi dan mempunyai kepemilikan yang sama yaitu salah satu kementerian, tetapi pengurusnya berbeda, apa diperbolehkan?

    ReplyDelete
  11. Mau tanya pak.
    Konsultan saya ditunjuk sebagai konsultan perencana melalui spk karena nilainya dibawah 50jt. Kemudian kontraktor saya ikut lelang melalui lpse yang direncanakan oleh konsultan saya. Kira kira bagaimana pak apakah bisa atau tidak mohon penejelasannya...

    ReplyDelete
  12. mau nanya master semua
    kalau point E diatas tapi memiliki saham sebesar 26% diperusahan yang lain ikut dipaket yang sama

    ReplyDelete
    Replies
    1. sy mau nanya pak
      dipaket yg sama perusahaan A & B mendaftar
      tp perusahan A memiliki saham diperusahan B sebesar 26%
      apa bole gt pak?!
      yang punya saham si Perusahan bukan person nya

      Delete
  13. Boleh dak konsultan perencana menjadi konsultan pengawas dalam satu kegiatan, dasarnya apa
    Apakah tidak akan menimbulkan persekongkolan tidak korupsi

    ReplyDelete
  14. Kalau Si A sebagai Komisaris di PT. X dan Sebagai Direktur di PT. Y Mengikuti pelelangan yang sama boleh gak pa???

    ReplyDelete
  15. Mohon arahan nya.

    Contoh Kasus :
    Terdapat 2 Paket Lelang Jasa Konstruksi di instansi PUPR.
    Direktur Perusahaan A , juga menjabat Persero Komanditer di Perusahaan B.
    Pertanyaan :
    Jika Perusahaan A menang di Paket ke 1, apakah Perusahaan B pada Paket ke 2 akan digugur kan? mohon penjelasan nya di ikuti permen nya.

    sekian terima kasih bang.

    ReplyDelete
  16. Selamat Malam. Apakah Pihak Distributor/Pihak Konveksi dalam mengikuti Tender/Lelang termasuk dalam Larangan Pertentangan Kepentingan? Mohon Jawaban dan Petunjuknya. Terimakasih

    ReplyDelete