Dalam
Perpres 70 tahun 2012 pasal 6 dan penjelasannya sebagai berikut : Penyedia
Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang
menjadi Penyedia Barang/Jasa.
a. dalam suatu
badan usaha, anggota Direksi atau Dewan Komisaris merangkap sebagai anggota
Direksi atau Dewan Komisaris pada badan usaha lainnya yang
menjadi peserta pada Pelelangan/Seleksi
yang sama;
b. dalam
Pekerjaan Konstruksi, konsultan perencana/ pengawas bertindak sebagai pelaksana
Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan
Terintegrasi.
c. konsultan
manajemen konstruksi berperan sebagai Konsultan Perencana dan/atau Konsultan
Pengawas;
c. pengurus
koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang
mengikuti Pengadaan Barang/Jasa dan bersaing dengan perusahaan lainnya,
merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan atau pejabat
yang berwenang menentukan pemenang Pelelangan/ Seleksi;
d.
PPK/ULP/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan
atau menjalankan perusahaan Penyedia Barang/Jasa;
e. hubungan
antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus)
pemegang saham.
Dengan demikian
dalam suatu pelelangan boleh diikuti oleh para penyedia yang masih mempunyai
hubungan saudara atau kekerabatan,
bilamana antara badan usaha tersebut mempunyai independensi. Misal suatu
penyedia A yang direksinya h Amir dan penyedia B yang komisarisnya adalah Budi
(adik kandung Amir) boleh ikut dalam pelelangan dalam paket yang sama, namun
yang perlu diingat oleh panitia atau pokja ULP adalah keterbukaan dalam
pelelangan dan disarankan menggunakan SPSE LKPP untuk mengurangi dampak
pengaturan pelelangan.
Namun bila nama Amir dan Budi yang bersaudara kandung dalam penyedia A dan ada juga nama Amir dan Budi yang bersaudara kandung dalam penyedia B untuk paket pelelangan yang sama, hal demikian tidak diperbolehkan. Penyedia A dan B, akan digugurkan.
18 Comments
Pak, kalau perusahaan A ada nama Budi, Perusahaan B juga ada nama Budi. Saham Budi pada Perusahaan A dan B itu dibawah 50%, apakah dianggap pertentangan kepentingan juga?
ReplyDeleteKalau di kedua perusahaan tersebut, pak Budi hanya pemilik saham yang di masing-masing perusahaan kurang dari 50%, diperbolehkan.
ReplyDeleteKalau CV yang tidak menggunakan saham melainkan prinsip komanditer, gimana perhitungannya pak?
ReplyDeleteDinilai saja, dominannya perannya dalam pengambilan keputusan
DeleteBagaimana dengan penjelasan Pasal 6 Huruf e bagian a pak?
ReplyDelete"dalam suatu Badan Usaha, anggota Direksi atau Dewan Komisaris merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan/Seleksi yang sama;"
Direktur dalam badan usaha memiliki kewenangan untuk mengendalikan badan usaha, dalam pengambilan keputusan direktur biasanya meminta pendapat anggota direksi sehingga secara tidak langsung mengendalikan badan usaha, dengan kata lain anggota direksi secara tidak langsung mengendalikan perusahaan walaupun keptusan tetap pada direktur, menurut saya begitu
ReplyDeleteuntuk poin c. apakah dalam satu pekerjaan dimungkinkan ada 3 konsultan? yaitu konsultan MK, konsultan Perencana dan konsultan Pengawas.... bukankah jika sudah ada konsultan MK tidak perlu ada lagi konsultan pengawas?
ReplyDeleteUntuk poin b. saya pahami bahwa yang dilarang karena kepentingan adalah antara Kontraktor Pelaksana dengan Konsultan Perencana/Pengawas. Apakah bisa diartikan bahwa diperbolehkan antara Perencana dan Pengawas adalah perusahaan yang sama? Tentu dengan masa dan kontrak yang berbeda.
ReplyDeleteTerimakasih.
Pak mau tanya apakah sama pengertian manajemen kontruksi dengan konsultan pengawas dalam suatu proyek konstruksi
ReplyDeleteAssalamualaikum,
ReplyDeletePak mau tanya... bolehkah direktur CV (Kecil)menjadi Tenaga Ahli di dalam proyek??? Misalkan Lelang A syaratnya SKT Pelaksana Lapangan nah, kebetulan Lelang A Direkturnya Memenuhi syarat menjadi Pelaksana Lapangan diproyek tersebut??? menggugurkan tidak Perusahaan yang direkturnya menjadi Pelaksana lapangan di proyek tersebut...
atas jawabannya kami ucapkan banyak terimakasih....
mau tanya pak.... apabila ada dua perusahaan persero ikut lelang jasa konsultansi dan mempunyai kepemilikan yang sama yaitu salah satu kementerian, tetapi pengurusnya berbeda, apa diperbolehkan?
ReplyDeleteMau tanya pak.
ReplyDeleteKonsultan saya ditunjuk sebagai konsultan perencana melalui spk karena nilainya dibawah 50jt. Kemudian kontraktor saya ikut lelang melalui lpse yang direncanakan oleh konsultan saya. Kira kira bagaimana pak apakah bisa atau tidak mohon penejelasannya...
mau nanya master semua
ReplyDeletekalau point E diatas tapi memiliki saham sebesar 26% diperusahan yang lain ikut dipaket yang sama
sy mau nanya pak
Deletedipaket yg sama perusahaan A & B mendaftar
tp perusahan A memiliki saham diperusahan B sebesar 26%
apa bole gt pak?!
yang punya saham si Perusahan bukan person nya
Boleh dak konsultan perencana menjadi konsultan pengawas dalam satu kegiatan, dasarnya apa
ReplyDeleteApakah tidak akan menimbulkan persekongkolan tidak korupsi
Kalau Si A sebagai Komisaris di PT. X dan Sebagai Direktur di PT. Y Mengikuti pelelangan yang sama boleh gak pa???
ReplyDeleteMohon arahan nya.
ReplyDeleteContoh Kasus :
Terdapat 2 Paket Lelang Jasa Konstruksi di instansi PUPR.
Direktur Perusahaan A , juga menjabat Persero Komanditer di Perusahaan B.
Pertanyaan :
Jika Perusahaan A menang di Paket ke 1, apakah Perusahaan B pada Paket ke 2 akan digugur kan? mohon penjelasan nya di ikuti permen nya.
sekian terima kasih bang.
Selamat Malam. Apakah Pihak Distributor/Pihak Konveksi dalam mengikuti Tender/Lelang termasuk dalam Larangan Pertentangan Kepentingan? Mohon Jawaban dan Petunjuknya. Terimakasih
ReplyDelete