Kepala
ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan berasal dari Pegawai Negeri,
baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
Dikecualikan
dari ketentuan tersebut, untuk :
a.
Lembaga/Institusi Pengguna
APBN/APBD yang memiliki keterbatasan pegawai yang berstatus Pegawai Negeri, Kepala ULP/anggota Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan dapat berasal dari pegawai tetap Lembaga/Institusi
Pengguna APBN/ APBD yang bukan Pegawai Negeri.
b. Kelompok Masyarakat Pelaksana
Swakelola, Kepala ULP/anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat
berasal dari bukan Pegawai Negeri.
Referensi Pasal 17 Perpres 70 tahun 2012
Referensi Pasal 17 Perpres 70 tahun 2012
0 Comments