Bagaimana penetapan penyedia untuk pencetakan kartu keluarga, kartu KTP dan kartu E-KTP ?
Penetapan perusahaan pencetak blangko kependudukan mengikuti proses pelelangan oleh panitia/pokja ULP sesuai ketentuan yang berlaku yaitu Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012.
Rujukan :
UU Nomer 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan.
PP Nomer 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomer 23 tahun 2006.
0 Comments