Perpres 70 tahun. 2012 pada pasal 19 menyebutkan bahwa "Penyedia
Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
l. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan)
serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada
transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak)
paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
Untuk kasus pengadaan barang yang bernilai sampai dengan
Rp.10.000.000,- dengan bukti perjanjian berupa Bukti Pembelian dan
dilakukan dengan pengadaan langsung, namun barang itu hanya dijual oleh
pedagang-pedagang informal, penduduk kampung seperti pengadaan Bamboo
rafting (rakit arung jeram dari bambu untuk acara pesta rakyat), membeli
alat-alat tradisional dari penduduk di pelosok dan pengadaan barang
lainnya yang hanya dijual oleh para pedagang kecil atau penduduk di
pelosok yang belum mengenal masalah perpajakan (tidak punya NPWP),
apakah pengadaan langsung ini tetap mengharuskan adanya NPWP, laporan
pajak dan seterusnya yang disebutkan dalam pasal 19 di atas ataukah
tidak ?
Diutamakan belanja kepada yang mempunyai NPWP, bila tidak punya NWP maka pajaknya untuk PPh dinaikkan menjadi 20%.
Contoh PPH barang 1,5% dinaikkan 20%.menjadi 1,8%
Selanjutnya jangan segan-segan untuk bertanya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat
0 Comments