header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pajak pengadaan barang yang bernilai sampai dengan Rp.10.000.000,-


Perpres 70 tahun. 2012 pada pasal 19 menyebutkan bahwa  "Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:


l. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok  Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;

Untuk kasus pengadaan barang yang bernilai sampai dengan Rp.10.000.000,- dengan bukti perjanjian berupa Bukti Pembelian dan dilakukan dengan pengadaan langsung, namun barang itu hanya dijual oleh pedagang-pedagang informal, penduduk kampung seperti pengadaan Bamboo rafting (rakit arung jeram dari bambu untuk acara pesta rakyat), membeli alat-alat tradisional dari penduduk di pelosok dan pengadaan barang lainnya yang hanya dijual oleh para pedagang kecil atau penduduk di pelosok yang belum mengenal masalah perpajakan (tidak punya NPWP), apakah pengadaan langsung ini tetap mengharuskan adanya NPWP, laporan pajak dan seterusnya yang disebutkan dalam pasal 19 di atas ataukah tidak ?

Diutamakan belanja kepada yang mempunyai NPWP, bila tidak punya NWP maka pajaknya untuk PPh dinaikkan menjadi 20%.

Contoh PPH barang 1,5% dinaikkan 20%.menjadi   1,8%

Selanjutnya jangan segan-segan untuk bertanya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat

Post a Comment

0 Comments