1.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 24
ayat (1), Pengguna Anggaran (PA) melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana
Umum Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I. Pemaketan dilakukan
dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan
sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis (Pasal 24 ayat (2));
2.
Mengacu kepada uraian di atas, dalam melakukan pemaketan perlu dipertimbangkan faktor efektivitas dan efisiensi. Mengingat pelaksanaan DAK tersebut diserahkan kepada Dinas Pendidikan, maka proses pengadaan kegiatan dimaksud dilakukan oleh Dinas Pendidikan untuk selanjutnya diserahkan kepada sekolah-sekolah setelah dilakukan serah terima pekerjaan dari Penyedia. Pemaketan pekerjaan yang bersumber dari dana DAK sebaiknya mengacu kepada jenis pekerjaan bukan berdasarkan kebutuhan masing-masing sekolah. Mengingat ruang lingkup pekerjaan yang diberikan kepada masing-masing sekolah pada umumnya sama;
Mengacu kepada uraian di atas, dalam melakukan pemaketan perlu dipertimbangkan faktor efektivitas dan efisiensi. Mengingat pelaksanaan DAK tersebut diserahkan kepada Dinas Pendidikan, maka proses pengadaan kegiatan dimaksud dilakukan oleh Dinas Pendidikan untuk selanjutnya diserahkan kepada sekolah-sekolah setelah dilakukan serah terima pekerjaan dari Penyedia. Pemaketan pekerjaan yang bersumber dari dana DAK sebaiknya mengacu kepada jenis pekerjaan bukan berdasarkan kebutuhan masing-masing sekolah. Mengingat ruang lingkup pekerjaan yang diberikan kepada masing-masing sekolah pada umumnya sama;
3.
Pemecahan
paket yang dimaksud pada
butir (2) di atas dapat dilakukan karena perbedaan
target Penyedia atau
perbedaan lokasi penerima/pengguna barang. Pemecahan paket tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pelelangan, dan tidak dimaksudkan untuk menghindari pelelangan;
4.
Metode pemilihan
Penyedia antara lain mengacu kepada
besaran nilai suatu kelompok belanja (belanja barang/belanja modal/belanja jasa
lainnya) dalam suatu kegiatan pada satu tahun anggaran. Pengguna
Anggaran dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan
maksud menghindari pelelangan (Pasal 24 ayat (3) c);
5.
Mengacu
kepada ketentuan di atas, apabila pengadaan sarana peningkatan mutu
berada dalam satu kelompok belanja pada Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bernilai di atas Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah), maka pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan melalui pelelangan umum/sederhana dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Untuk pengadaan
buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh
Pemerintah, maka pelelangan umum dilakukan dengan
menyebutkan judul dan pengarang buku, sedangkan penyebutan penerbit tidak diperbolehkan. Pelelangan umum dilakukan
dengan kompetisi antara perusahaan
pencetakan/penerbit buku;
b. Untuk pengadaan Buku Pengayaan dimana volume yang dibutuhkan untuk setiap jenis buku cukup besar dan
hak cipta buku tersebut belum dimiliki oleh Pemerintah, maka pengadaan buku
tersebut dapat dibuat dalam beberapa paket (item pekerjaan) dan
dikompetisikan sekaligus. Namun Penyedia tidak harus menawarkan seluruh item
pekerjaan. Penyedia dapat memilih paket mana saja yang akan diikuti (pelelangan
itemized), dimana Penyedia tersebut memiliki hak paten atas penggandaan
buku tersebut. Penentuan pemenang dalam metode ini diberikan kepada Penyedia
yang memberikan penawaran terbaik untuk satu atau beberapa item yang
ditawarkan. Dalam hal ini Pokja ULP hanya mengkompetisikan Penyedia yang sudah
terdaftar dalam Pusbuk untuk masing-masing jenis buku yang dibutuhkan;
c. Dengan demikian dukungan/jaminan dari pabrikan/distributor
tunggal/agen tunggal/ pemegang hak
paten tidak diperlukan.
6. Bila berdasarkan kajian atau justifikasi
teknis oleh PA/KPA/PPK (diketahui dan disetujui oleh PA/KPA) diperlukan suatu buku atau beberapa buku yang hanya
dimilki oleh suatu penerbit tertentu/ buku tersebut hak patennya yang tidak
dimiliki oleh penerbit lain, maka dapat dilakukan penunjukan langsung kepada
penerbit tersebut dengan klarifikasi dan negosiasi kewajaran harga, termasuk memperhatikan potongan
harga. Paket-paket yang dimiliki oleh
suatu penerbit tertentu agar dipisahkan dari paket lain, sehingga dapat
dilaksanakan dengan penunjukan langsung atau pengadaan langsung. Penunjukan
langsung sebagaimana ketentuan dalam Pasal 38 ayat (4) huruf d.
7.
Bilamana paket-paket tersebut ditujukan untuk
usaha kecil, maka pemaketan tersebut harus memperhatikan nilai pekerjaan yang
ditujukan kepada usaha kecil, yaitu untuk pekerjaan pengadaan barang yang
bernilai sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Kecuali untuk paket
pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha
Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil, antara lain terkait dengan
kepemilikan hak paten (Pasal 100 ayat (3)).
0 Comments