header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan buku dari dana DAK

-->
1.      Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 24 ayat (1), Pengguna Anggaran (PA) melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I. Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis (Pasal 24 ayat (2));
2.    
  Mengacu kepada uraian di atas, dalam melakukan pemaketan perlu dipertimbangkan faktor efektivitas dan efisiensi. Mengingat pelaksanaan DAK tersebut diserahkan kepada Dinas Pendidikan, maka proses pengadaan kegiatan dimaksud dilakukan oleh Dinas Pendidikan untuk selanjutnya diserahkan kepada sekolah-sekolah setelah dilakukan serah terima pekerjaan dari Penyedia. Pemaketan pekerjaan yang bersumber dari dana DAK sebaiknya mengacu kepada jenis pekerjaan bukan berdasarkan kebutuhan masing-masing sekolah. Mengingat ruang lingkup pekerjaan yang diberikan kepada masing-masing sekolah pada umumnya sama;
3.      Pemecahan paket yang dimaksud pada  butir (2) di atas dapat dilakukan karena perbedaan target Penyedia atau perbedaan lokasi penerima/pengguna barang. Pemecahan paket tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelelangan, dan tidak dimaksudkan untuk menghindari pelelangan;
4.      Metode pemilihan Penyedia antara lain mengacu kepada besaran nilai suatu kelompok belanja (belanja barang/belanja modal/belanja jasa lainnya) dalam suatu kegiatan pada satu tahun anggaran. Pengguna Anggaran dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan (Pasal 24 ayat (3) c);
5.      Mengacu kepada ketentuan di atas, apabila pengadaan sarana peningkatan mutu berada dalam satu kelompok belanja pada Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maka pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan melalui pelelangan umum/sederhana dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.      Untuk pengadaan buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh Pemerintah, maka pelelangan umum dilakukan dengan menyebutkan judul dan pengarang buku, sedangkan penyebutan penerbit tidak diperbolehkan. Pelelangan umum dilakukan dengan kompetisi antara  perusahaan pencetakan/penerbit buku;
b.      Untuk pengadaan Buku Pengayaan dimana volume yang dibutuhkan untuk setiap jenis buku cukup besar dan hak cipta buku tersebut belum dimiliki oleh Pemerintah, maka pengadaan buku tersebut dapat dibuat dalam beberapa paket (item pekerjaan) dan dikompetisikan sekaligus. Namun Penyedia tidak harus menawarkan seluruh item pekerjaan. Penyedia dapat memilih paket mana saja yang akan diikuti (pelelangan itemized), dimana Penyedia tersebut memiliki hak paten atas penggandaan buku tersebut. Penentuan pemenang dalam metode ini diberikan kepada Penyedia yang memberikan penawaran terbaik untuk satu atau beberapa item yang ditawarkan. Dalam hal ini Pokja ULP hanya mengkompetisikan Penyedia yang sudah terdaftar dalam Pusbuk untuk masing-masing jenis buku yang dibutuhkan;
c.      Dengan demikian dukungan/jaminan dari pabrikan/distributor tunggal/agen tunggal/ pemegang hak paten tidak diperlukan.
6.      Bila berdasarkan kajian atau justifikasi teknis oleh PA/KPA/PPK (diketahui dan disetujui oleh PA/KPA) diperlukan suatu buku atau beberapa buku yang hanya dimilki oleh suatu penerbit tertentu/ buku tersebut hak patennya yang tidak dimiliki oleh penerbit lain, maka dapat dilakukan penunjukan langsung kepada penerbit tersebut dengan klarifikasi dan negosiasi kewajaran harga, termasuk memperhatikan potongan harga.  Paket-paket yang dimiliki oleh suatu penerbit tertentu agar dipisahkan dari paket lain, sehingga dapat dilaksanakan dengan penunjukan langsung atau pengadaan langsung. Penunjukan langsung sebagaimana ketentuan dalam Pasal 38 ayat (4) huruf d.
7.      Bilamana paket-paket tersebut ditujukan untuk usaha kecil, maka pemaketan tersebut harus memperhatikan nilai pekerjaan yang ditujukan kepada usaha kecil, yaitu untuk pekerjaan pengadaan barang yang bernilai sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil, antara lain terkait dengan kepemilikan hak paten (Pasal 100 ayat (3)).
Tulisan ini atas kontribusi Deasy Rahmawati.

Post a Comment

0 Comments