1.
Kami
SKPD Dinas Pendidikan di Kab. SSS akan melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan HHH
sebagai penyedia jasa internet karena perusahaan tersebut telah melakukan MoU
dengan Kepala Daerah. Bagaimana prosedurnya ?
2.
Kami
Kantor Kementerian di Kota XXX akan melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan
HHH sebagai penyedia jasa internet karena perusahaan tersebut telah melakukan MoU
dengan Dirjen kami . Bagaimana prosedurnya ?
3.
Penunjukkan
langsung bisa dilakukan bila
a.
memenuhi
pasal 38 atau
b.
setelah
pelelangan/seleksi ulang yang lulus prakulifikasi atau memasukkan penawaran
hanya satu, atau
c.
memenuhi
kriteria pasal 84 ayat 6
4.
Pertanyaan
nomor 1 dan 2 bisa dilakukan bila telah ada kontrak payung.
Dalam
Perpres 70 tahun 2012 pasal 53 ayat 3. Kontrak Payung (Framework Contract)
merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I dengan Penyedia
Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien, ketersediaan
Barang/Jasa terjamin, dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume
atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak
ditandatangani; dan
b.
pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil
penilaian/ pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah
dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.
Sedangkan dalam
penjelasan perpres 70 tahun 2012 sebagai berikut : Pejabat K/L/D/I dimaksud adalah Pejabat yang berwenang
mewakili 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) PPK untuk melakukan perjanjian. Pengadaan Barang/Jasa dengan Kontrak Payung
antara lain dilakukan untuk pengadaan
alat tulis kantor (ATK), pekerjaan pengadaan kendaraan dinas, jasa boga, jasa layanan
perjalanan (travel agent), dan pekerjaan/jasa lain yang sejenis.
5.
Untuk
menghasilkan kontrak payung dilakukan melalui pelelangan atau seleksi yang dilakukan oleh suatu panitia pengadaan
atau pokja pengadaan dan yang terpilih dilakukan tanda tangan kontrak dengan
seorang PPK. Hasil dari kontrak payung dijadikan dasar oleh masing-masing PPK
dengan kontrak sebagai penunjukan langsung atau dapat dilakukan dengan bukti
perikatan lainnya seperti SPK, kuitansi
ataupun bukti pembelian.
6.
Jadi SKPD dinas pendidikan Kab. SSS dan satker di Kementerian di Kota XXX tadi bisa melakukan kontrak atau bukti
perikatan lainnya seperti SPK, kuitansi
ataupun bukti pembelian sebagai penunjukan langsung/pengadaan langsung setelah adanya kontrak payung, bukan karena adanya
MoU.
0 Comments