Waktu untuk pelaksanaan pelelangan dan seleksi dengan menggunakan SPSE LKPP menggunakan hari kalender.
Sebagaimana tertulis dalam Perpres 70 , pasal 62 ayat 4 dan 5
Blog ini hanya pendapat pribadi untuk mendukung kemajuan Indonesia melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
No comments:
Post a Comment