header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penilaian Metodologi dalam pekerjaan konstruksi


Metodologi dalam pekerjaan konstruksi adalah bagaimana cara penyedia menyelesaikan pekerjaan konstruksi.

Untuk pekerjaan konstruksi biasa,  metodologi tetap diperlukan. Untuk beberapa pekerjaan, metode kerjanya bisa diseragamkan dan dipaksakan pada penyedia untuk menggunakan metode kerja yg ada dalam dokumen lelang, namun hal ini jarang terjkadi .Dalam hal ini penyedia seharusnya tidak dituntut untuk  membuat metode sendiri dan cukup persaingan harga saja.
Metodologi dari penyedia merupakan bagian dari dokumen penawaran teknis.
Pokja ULP dalam dokumen pemilihan dapat meminta penyedia tidak perlu menyampaikan urut-urutan  kegiatan, sehingga yang sering diampaikan penyedia umumnya urut-urutan kegiatan. Pokja ULP dapat meminta kepada penyedia untuk menjelaskan bagian-bagian  tertentu saja untuk menjadi penilaian oleh pokja ULP. Jadi diminta penyedia menjelaskan yang penting-penting saja dari cara pengerjaan pekerjaan konstruksi.
Untuk pekerjaan konstruksi, untuk mendapatkan HPS, kita mesti memahami terlebih dahulu lokasi pekerjaan dan sumber daya yang tersedia dilapangan. Meskipun pekerjaan sederhana (misal pembuatan rumah, ruko dll)  namun lokasinya di daerah bermasalah (misal rawa, tanah gambut, di perbukitan dll) diperlukan metodologi tersendiri untuk melaksanakannya. Metodologi dalam aspek ini sangat tergantung dari kedua faktor tersebut. Artinya perhitungan HPS oleh PPK sebaiknya telah memasukkan metodologi yang akan diperlukan dalam pekerjaan tersebut. Saat ini kecenderungan men'generalisir' sehingga HPS kita sangat rawan. Untuk itu didalam pembuatan HPS dibutuhkan pemahaman metodologi, meskipun pekerjaan tersebut sederhana, perlu diperhatikan lokasi dan sumber daya tersedia.
Pokja ULP membuat kriteria metodologi yang perlu disampaikan oleh penyedia. Bila pokja ULP  tidak mempunyai kompetensi dalam membuat kriteria maka dapat dibantu oleh tim teknis, konsultan perencana atau orang yang mempunyai kompetensi dalam bidang tersebut.  Demikian juga bila pokja ULP tidak mempunyai kompetensi dalam penilaian maka dapat dibantu oleh tim teknis, konsultan perencana atau orang yang mempunyai kompetensi dalam bidang tersebut.
Penilaian metodologi dapat dibuat dalam bentuk memenuhi atau tidak memenuhi., untuk yang menggunakan metode evaluasi sistem gugur Yang memenuhi lulus dan yang tidak memenuhi tidak lulus. Dalam  evaluasi sitem gugur dengan ambang batas (spassing grade) penilaian metodologi dapat dibuat dalam bentuk nilai, semakin baik penjelasan maka semakin baik penilaian.
Metode kerja tergantung ketersediaan bahan/material, peralatan dan kemampuan personil (tukang, operator, mandor dll).
Konstruksi bangunan (misalnya) di kota besar, kesamaan/kemudahan ketersediaan bahan/material belum tentu tiap penyedia menggunakan metoda kerja yang sama.

Post a Comment

0 Comments