header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Diskon yang diterima penyedia dari distributor / pabrikan

Diskon, rabat, potongan harga yang diterima oleh pegawai negeri harus disetor ke Kas Negara.

Itu adalah aturan dalam pelaksanaan anggaran negara (APBN), coba silakan dicari aturannya ? Semoga demikian juga dalam aturan APBD.

Dalam membuat HPS untuk pengadaan dalam skala besar,  perlu adanya memperhitungkan  potongan harga.  Untuk skala kecil dimungkinkan adanya potongan harga bila penyedia mempunyai tujuan untuk :
1. menghabiskan stok atau keberlangsungan bisnis
2. ada tipe/model barang baru lagi yang akan diluncurkan.
3.  spare part atau jaringan penjualan/pelayanan yang ada dinilai tidak efisien bagi penyedia sehingga menurut pandangan produsen produknya perlu dihabiskan.

HPS perlu dibuat dengan benar untuk volume yang akan kita adakan, dengan melihat level penyedia. Untuk skala tertentu perlu melihat siapakah penyedia kita ? Pengecer, agen, distributor atau pabrikan. Kemudian harga pasar yang wajar yang mana yang akan diambil dalam ukuran volume yang akan kita adakan. 

Selanjutnya bila HPS dengan harga pasar yang wajar yang sudah dibuat dengan memperhitungkan nilai potongan harga atau tidak memperhitungkan potongan harga, bagaimana dengan penyedia yang memperoleh potongan harga dari produsen atau pabrikannya ?

Strategi potongan harga adalah cara dari produsen untuk memelihara jaringan distribusi, target profit pemasaran atau strategi bisnis dan strategi modal.

Bila penyedia menjadi penyedia di tempat kita kemudian diketahui mendapat potongan harga dari pabrikannya, maka itu adalah kemampuan dan keahlian penyedia untuk memaksimalkan keuntungan. Potongan harga yang diperoleh oleh penyedia adalah hak dari penyedia, sehingga tidak boleh diminta oleh kita untuk disetor ke kas negara/daerah.   

Adanya potongan harga yang diperoleh penyedia,bukan suatu kerugian negara bila kita telah membuat HPS dengan benar dan harga pasar yang wajar.

Potongan harga yang diterima oleh suatu instansi atau pegawai adalah hak negara/daerah sehingga wajib disetorkan ke kas negara atau kas daerah. 

Post a Comment

1 Comments

  1. brp batasan wajar utk diskon yg diperoleh penyedia dr vendor,dan bagaimana jika hal tsb terjd pada kegiatan pengadaan langsung dan diskon lebih dr 15% sebagaimana diatur dlm psl 66 ayat 8 perpres 54 ....mhn pencerahannya

    ReplyDelete