2.
Jumlah anggaran
dalam DPAL-SKPD dapat disahkan setelah terlebih dahulu dilakukan pengujian
terhadap:
a. sisa DPA-SKPD yang
belum diterbitkan SPD dan/atau belum diterbitkan SP2D atas kegiatan yang
bersangkutan;
b. sisa SPD yang belum
diterbitkan SPP, SPM atau SP2D; atau
c. SP2D yang belum
diuangkan.
3. DPAL-SKPD yang telah
disahkan dapat dijadikan dasar pelaksanaan penyelesaian pekerjaan dan
penyelesaian pembayaran.
4. Pekerjaan yang dapat dilanjutkan dalam bentuk
DPAL memenuhi kriteria:
a. pekerjaan yang
telah ada ikatan perjanjian kontrak pada tahun anggaran berkenaan; dan
b. keterlambatan
penyelesaian pekerjaan diakibatkan bukan
karena kelalaian pengguna anggaran/barang atau rekanan, namun karena akibat
dari force major.
Sedangkan di pasal 93 Perpres 70 tahun 2012 sbb ;
PPK dapat
memutuskan Kontrak secara sepihak apabila
a.1. berdasarkan penelitian PPK,
Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan
walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak
masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan;
Apakah bisa Pemda
bebas memberlakukan kontrak untuk DPA L karena dipersyaratkan adanya bukan
karena kelalaian pengguna anggaran/barang atau rekanan, namun karena akibat
dari force major. mengingat adanya kemudahan di Perpres
70, silahkan Saudara menjawabnya ?
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Dana Alokasi Khusus Di Daerah
Pasal 31
(1)
Dalam hal pelaksanaan anggaran DAK sampai dengan batas
akhir tahun anggaran belum dapat terselesaikan,
dapat dilanjutkan melalui mekanisme Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan
(DPA-L) dengan kriteria sebagai berikut :
a.
Sisa DAK yang akan dilanjutkan melalui mekanisme DPA-L telah
disalurkan dari kas negara ke kas daerah.
b.
Telah memiliki ikatan perjanjian kontrak dan dimungkinkan
dilakukan adendum kontrak; dan
c.
Diakibatkan bukan kelalaian dari pengguna anggaran/barang
atau pihak rekanan, namun akibat force majeure.
(2)
Untuk melanjutkan kegiatan DAK melalui proses DPA-L,
perlu dipersiapkan dokumen pelaksanaan dengan tahapan sebagai berikut :
a.
Paling
lambat pertengahan Desember, Kepala SKPD menyampaikan laporan akhir realisasi
pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik maupun keuangan DAK kepada PPKD,
termasuk laporan kegiatan DAK yang diestimasi tidak dapat terselesaikan sampai
akhir tahun anggaran.
b. PPKD melakukan pengujian terhadap :
1)
Sisa DPA-SKPD
yang belum diterbitkan SPD dan/atau belum diterbitkan SP2D atas kegiatan yang
bersangkutan;
2)
Sisa SPD yang belum diterbitkan SP2D; dan
3)
SP2D yang belum
diuangkan.
c.
PPKD mengesahkan DPA-SKPD tersebut dengan anggaran
sejumlah sisa dana yang belum dicairkan menjadi DPAL-SKPD.
d.
Sisa DAK pada akhir tahun anggaran dicatat sebagai Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan dicantumkan sebagai bagian dari Lampiran
I.9 Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
e.
DPA-L SKPD yang telah disahkan, dapat dijadikan dasar
pelaksanaan penyelesaian pekerjaan dan penyelesaian pembayaran setelah
disesuaikan dengan perubahan terhadap dokumen (adendum) kontrak yang
ditandatangani bersama antara PA/KPA dengan Pihak Ketiga.
f.
Berdasarkan DPA-L SKPD yang telah disahkan sebagaimana
dimaksud pada huruf e, dapat langsung dilaksanakan tanpa menunggu penetapan
APBD tahun berikutnya.
g.
Lebih lanjut, kegiatan DPA-L SKPD tersebut dicantumkan
dalam Perda tentang Perubahan APBD berkenaan.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor
: 59 Tahun 2007
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal
138
4.
Pelaksanaan
kegiatan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b didasarkan pada
DPA-SKPD yang telah disahkan kembali oleh PPKD menjadi DPA Lanjutan SKPD
(DPAL-SKPD) tahun anggaran berikutnya.
5.
Untuk
mengesahkan kembali DPA-SKPD menjadi DPAL-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala SKPD menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan
fisik dan non-fisik maupun keuangan kepada PPKD paling lambat pertengahan bulan
Desember tahun anggaran berjalan.
(3) Jumlah anggaran dalam DPAL-SKPD dapat disahkan
setelah terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap:
a. sisa DPA-SKPD yang belum diterbitkan SPD dan/atau
belum diterbitkan SP2D atas kegiatan yang bersangkutan;
b. sisa SPD yang belum diterbitkan SPP, SPM atau
SP2D; atau
c. SP2D yang belum diuangkan.
6.
DPAL-SKPD yang
telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar
pelaksanaan penyelesaian pekerjaan dan penyelesaian pembayaran.
(4a) Pekerjaan yang dapat dilanjutkan dalam bentuk
DPAL memenuhi kriteria:
a. pekerjaan yang telah ada ikatan perjanjian
kontrak pada tahun anggaran berkenaan; dan
b. keterlambatan penyelesaian pekerjaan diakibatkan
bukan karena kelalaian pengguna anggaran/barang atau rekanan, namun karena
akibat dari force major.
(5) Format DPAL-SKPD sebagaimana tercantum dalam
Lampiran B.III peraturan menteri ini.
2 Comments
Mohon petunjuknya pak. Apakah pekerjaan2 yang masuk dalam DPA-L TA. 2015 yang merupakan sisa pekerjaan TA. 2014 dapat menjadi tanggung jawab kami selaku PPHP TA. 2015 (SK per tgl 14 Januari 2015) untuk diproses serah terima hasil pekerjaannya?? kami selaku PPHP TA. 2015 sangat khawatir bertanggung jawab akan hal ini. Menurut bapak, tindakan apa yang paling tepat untuk kami lakukan?? Terima Kasih
ReplyDeleteMohon jawaban Pak. bagaimana apabila SKPD tidak melakukan tahapan sebagaimana tertuang dalam Permendagri. tetapi dengan serta merta melakukan DPAL secara sefihak yaitu melanjutkan pekerjaan yang belum selesai di tahun berikutnya dengan cara menyamarkan dalam DPA padahal didalamnya ada rekening belanja atas sisa pekerjaan tahun yang lalu (pada saat verifikasi DPA PPTK yang bersangkutan tidak menginformasikan baik ke verifikatur maupun Panitia Anggaran)
ReplyDelete