Pembayaran untuk kontrak
menurut pasal 89 sebagai berikut, pembayaran prestasi
pekerjaan dapat diberikan dalam
bentuk:
a. pembayaran
bulanan;
b. pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan
(termin); atau
c. pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian
pekerjaan.
Dalam prakteknya masih ada satu lagi yaitu pembayaran dimuka (yang sering sekaligus), contoh untuk pembayaran
asuransi, sewa gedung kantor dan sewa kendaraan. Untuk pembayaran dimuka maka
harus ada jaminan aset atau jaminan lainnya atau ikatan yang menjelaskan
tanggungjawab sampai masa akhir pekerjaan. Untuk kontrak yang dengan
pembayaran dimuka perlu koordinasi dengan bagian keuangan, agar dapat
dibayar dimuka. Yang repot kalau ada pemutusan kontrak, bagaimana
memperhitungkan biaya yang sudah keluar tetapi prestasi belum diperoleh. Kita
harus menuangkan hal tersebut dalam kontrak.
Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa setelah
dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.
Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak yang menggunakan subkontrak,
harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan
perkembangan (progress) pekerjaannya.
Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan
yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian
dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat
dalam Kontrak.
PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan sebagai uang retensi
untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya yangmembutuhkan masa pemeliharaan.
Retensi pembayaran dilakukan apabila masa pemeliharaan berakhir pada
tahun anggaran yang sama.
Kontrak Lump Sum pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang
dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
Kontrak harga
satuan pembayarannya
didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar
telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa
Kontrak Persentase merupakan
Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Penyedia Jasa
Konsultansi/Jasa Lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai
pekerjaan tertentu; dan
b. pembayarannya
didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi
Kontrak.
Kontrak Terima
Jadi (Turnkey) pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama
yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria
kinerja yang telah ditetapkan
Bagaimana kalau terjadi putus kontrak ?
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan
Penyedia Barang/Jasa:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa
atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Apakah penyedia dapat dibayar atas pekerjaan yang
dilakukan ?
Pembayaran dilakukan sesuai jenis
kontrak dan ketentuan pembayaran yang tercantum dalam kontrak.
Bagaimana dengan kontrak harga satuan
atau lumpsum atau prosentase atau terima jadi ?
Ya sesuai dengan klausul kontraknya.
Contoh untuk kontrak harga satuan bila memakai pembayaran bulanan atau sesuai prestasi yang telah diselesaikan maka pembayaran dilakukan terhadap prestasi yang telah diselesaikan atau yang dapat dinilai.
Untuk kontrak lumpsum, pembayaran biasa dengan pola termin, maka pembayaran dilakukan sesuai pencapaian yang telah ditentukan sesuai termin yang dicapai.
Untuk kontrak terima jadi, pembayaran dilakukan bila keseluruhan pekerjaan telah selesai, bila belum selesai dan diputus kontrak maka saran saya hasil pekerjaannya dinilai secara teknis dapat berfungsi dan dimanfaatkan serta dilibatkan APIP untuk Rp pembayarannya.
Dalam pemutusan kontrak tidak ada retensi sehingga mengenai pemeliharaan pekerjaan dilaporkan oleh PPK kepada PA/KPA.
5 Comments
apabila tdk ada retensi pada pemutusan kontrak maka repot kalo bobot pekerjaan sdh sampai 95% baru putus kontrak, jd kontraktor lepas tanggung jawab apabila ada kerusakan pada pekerjaan yg sdh terpasang 95%, jdi seharusnya tetap ada retensi 5% dari bobot yg terpasang
ReplyDeleteSalam hormat,..
Deleteuntuk penjelasan Sdr. Muh Jimmy Aminoto, jujur saya sangat setuju, apabila kontraktor memutuskan kontrak sepihak, Retensi tetap harus ada dan terhitung 5% dari nilai prestasi yang dikerjakan oleh kontraktor.
Kalau tidak ada semua Kontraktor akan melakukan pemutusan kontrak, karena tidak ada beban mengenai Jaminan Pemeliharaan.
Rugi PPK pemerintah atau PPK Swasta.
Best Regards.
apabila tdk ada retensi pada pemutusan kontrak maka repot kalo bobot pekerjaan sdh sampai 95% baru putus kontrak, jd kontraktor lepas tanggung jawab apabila ada kerusakan pada pekerjaan yg sdh terpasang 95%, jdi seharusnya tetap ada retensi 5% dari bobot yg terpasang
ReplyDeletemaaf menggagu saya aris dari tangerang, mau tanya pak.. jika kontrak pertermin, penyedia telah menerima uang muka 20% dari total nilai kontrak, dan pekerjaan yang dapat diselesaikan oleh penyedia hanya 28 % dan waktu pekerjaan telah selesai, Bagaimanakah untuk pembayaran kepada penyedia ?? apakah 28 % dibayarkan total atau tidak boleh dilakukan pembayaran??
ReplyDeleteSaya melaksanakan pekerjaan dengan termin :
ReplyDelete1. Dibayar 20% setelah prestasi 30%
2. Dibayar 55% - 20% setelah prestasi mencapai 60%
3. Dibayar 100% - 55% setelah pekerjaan selesai seluruhnya +jaminan pemeliharaan
Pertanyaannya saat ini prrstasi telah mencapai 70% namun termin masih blm dibayar oleh pemerintah karena PPK masih blm menyelesaikan berkas pencairannya, langkah hukum apa yg bisa kami tempuh karena dikhawatirkan karena cashflow terganggu pekerjaan kami jadi terlambat dari jadwal?