header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pembayaran atas pemutusan kontrak



 Pembayaran untuk kontrak  menurut pasal 89 sebagai berikut,   pembayaran prestasi
pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk:                        
a.  pembayaran bulanan; 
b.  pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau
c.  pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.

Dalam prakteknya masih ada satu lagi yaitu pembayaran dimuka (yang sering sekaligus), contoh untuk pembayaran asuransi, sewa gedung kantor dan sewa kendaraan. Untuk pembayaran dimuka maka harus ada jaminan aset atau jaminan lainnya atau ikatan yang menjelaskan tanggungjawab sampai masa akhir pekerjaan.  Untuk kontrak yang dengan pembayaran dimuka perlu  koordinasi dengan bagian keuangan, agar dapat dibayar dimuka. Yang repot kalau ada pemutusan kontrak, bagaimana memperhitungkan biaya yang sudah keluar tetapi prestasi belum diperoleh. Kita harus menuangkan hal tersebut dalam kontrak.

Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.

Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak yang menggunakan subkontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan (progress) pekerjaannya.

Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak.

PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya yangmembutuhkan masa pemeliharaan.

Retensi pembayaran dilakukan apabila masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran yang sama. 

 Kontrak Lump Sum  pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak; 
 

Kontrak harga satuan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa
 
Kontrak Persentase merupakan Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Penyedia Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu; dan 
b. pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.

Kontrak Terima Jadi (Turnkey) pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan

Bagaimana kalau terjadi putus kontrak ?
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.

Apakah penyedia dapat dibayar atas pekerjaan yang dilakukan ?
Pembayaran dilakukan sesuai jenis kontrak dan ketentuan pembayaran yang tercantum dalam kontrak.

Bagaimana dengan kontrak harga satuan atau lumpsum atau prosentase atau terima jadi ?
Ya sesuai dengan klausul kontraknya.  
Contoh untuk kontrak harga satuan bila memakai pembayaran bulanan atau sesuai prestasi yang telah diselesaikan maka pembayaran dilakukan terhadap prestasi yang telah diselesaikan atau yang dapat dinilai. 
Untuk kontrak lumpsum, pembayaran biasa dengan pola termin, maka pembayaran dilakukan sesuai pencapaian yang telah ditentukan sesuai termin yang dicapai. 

Untuk kontrak terima jadi, pembayaran dilakukan bila keseluruhan pekerjaan telah selesai, bila belum selesai dan diputus kontrak maka  saran saya hasil pekerjaannya dinilai secara teknis dapat  berfungsi dan dimanfaatkan serta dilibatkan APIP untuk Rp pembayarannya. 

Dalam pemutusan kontrak tidak ada retensi sehingga mengenai pemeliharaan pekerjaan  dilaporkan oleh PPK kepada PA/KPA.

 

 

Post a Comment

5 Comments

  1. apabila tdk ada retensi pada pemutusan kontrak maka repot kalo bobot pekerjaan sdh sampai 95% baru putus kontrak, jd kontraktor lepas tanggung jawab apabila ada kerusakan pada pekerjaan yg sdh terpasang 95%, jdi seharusnya tetap ada retensi 5% dari bobot yg terpasang

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam hormat,..

      untuk penjelasan Sdr. Muh Jimmy Aminoto, jujur saya sangat setuju, apabila kontraktor memutuskan kontrak sepihak, Retensi tetap harus ada dan terhitung 5% dari nilai prestasi yang dikerjakan oleh kontraktor.
      Kalau tidak ada semua Kontraktor akan melakukan pemutusan kontrak, karena tidak ada beban mengenai Jaminan Pemeliharaan.

      Rugi PPK pemerintah atau PPK Swasta.


      Best Regards.

      Delete
  2. apabila tdk ada retensi pada pemutusan kontrak maka repot kalo bobot pekerjaan sdh sampai 95% baru putus kontrak, jd kontraktor lepas tanggung jawab apabila ada kerusakan pada pekerjaan yg sdh terpasang 95%, jdi seharusnya tetap ada retensi 5% dari bobot yg terpasang

    ReplyDelete
  3. maaf menggagu saya aris dari tangerang, mau tanya pak.. jika kontrak pertermin, penyedia telah menerima uang muka 20% dari total nilai kontrak, dan pekerjaan yang dapat diselesaikan oleh penyedia hanya 28 % dan waktu pekerjaan telah selesai, Bagaimanakah untuk pembayaran kepada penyedia ?? apakah 28 % dibayarkan total atau tidak boleh dilakukan pembayaran??

    ReplyDelete
  4. Saya melaksanakan pekerjaan dengan termin :
    1. Dibayar 20% setelah prestasi 30%
    2. Dibayar 55% - 20% setelah prestasi mencapai 60%
    3. Dibayar 100% - 55% setelah pekerjaan selesai seluruhnya +jaminan pemeliharaan
    Pertanyaannya saat ini prrstasi telah mencapai 70% namun termin masih blm dibayar oleh pemerintah karena PPK masih blm menyelesaikan berkas pencairannya, langkah hukum apa yg bisa kami tempuh karena dikhawatirkan karena cashflow terganggu pekerjaan kami jadi terlambat dari jadwal?

    ReplyDelete