header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kontrak payung atau kontrak harga satuan



Kantor kami ada kebutuhan yang selalu berulang setiap tahun dan volumenya tidak pasti,
bolehkah kami menggunakan kontrak payung ?

Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin, dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani; dan

b.     pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.
         
Penjelasan: Pejabat K/L/D/I dimaksud adalah pejabat yang berwenang mewakili 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) PPK untuk melakukan perjanjian.

Pengadaan Barang/Jasa dengan Kontrak Payung antara lain dilakukan untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), pekerjaan pengadaan kendaraan dinas, jasa boga, jasa layanan perjalanan (travel agent) dan pekerjaan/jasa lain yang sejenis.

Bila skala pengadaan hanya untuk kantor sendiri, sebaiknya tidak menggunakan kontrak payung. Kontrak payung dilakukan untuk skala besar yang melibatkan banyak satuan kerja yang akan menggunakan pengadaan tersebut.  Contoh Sekretariat daerah mengadakan ATK secara kontrak payung dengan pelelangan yang terpilih PT ABC misal untuk kertas satu rim dengan harga satuan Rp. 30ribu maka SKPD-SKPD yang lain dapat melakukan kontrak  dengan PT ABC pada harga yang sama dengan tanpa pelelangan.

Disarankan agar menggunakan kontrak harga satuan.

Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.                 Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
b.                 volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
c.                  pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan
d.                 dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.

Bagi Penyedia yang  melakukan kontrak payung harus memikirkan kesanggupan ketersediaan barang sesuai masa kontrak dan harga satuan yang tetap. Untuk masa kontrak yang lama, misal lebih dari tiga bulan, bisakah penyedia memiliki barang dengan harga yang sama.


Post a Comment

7 Comments

  1. Selamat siang Pak Mudji...............

    Saya akan menanyakan terkait kontrak payung pak.
    Bila di dalam e-catalogue LKPP sudah ada harga dan kontrak payung penyedia untuk kendaraan dinas, tetapi spesifikasi yang kita inginkan tidak terdapat di e-catalogue atau ada penambahan beberapa item/spesifikasi.
    Apakah kita tetap bisa melakukan lelang untuk kondisi tersebut.
    Mohon penjelasan dan dasar peraturan hukumnya.
    Terima kasih.

    Anton

    ReplyDelete
  2. Kontrak payung itu persewaan payung dalam jangka waktu tertentu.. misale 1 bulan 3 bulan bahkan 1 tahun

    ReplyDelete
  3. Kontrak payung itu persewaan payung dalam jangka waktu tertentu.. misale 1 bulan 3 bulan bahkan 1 tahun

    ReplyDelete
  4. Berarti ada resiko tinggi di pihak penyedia. Padahal kalau nawar dg harga dinaikkan agar aman dari kensikan harga maka lelangnya akan kalah. Dilematis ini...

    ReplyDelete
  5. Berarti ada resiko tinggi di pihak penyedia. Padahal kalau nawar dg harga dinaikkan agar aman dari kensikan harga maka lelangnya akan kalah. Dilematis ini...

    ReplyDelete
  6. enakkan kontrak payung lah ... aman.. resiko penyedia kagaklah.. palingan penyedia kagak bisa ngambil untung banyak.. itu azha

    ReplyDelete