header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan langsung dengan KUITANSI


1.     PPK membuat spesifikasi, HPS untuk nilai diatas rp 10 juta dan draft SPK bila diperlukan. Kemudian diberikan kepada pejabat pengadaan.

2.     Pejabat Pengadaan mencari dua sumber informasi harga.

3.     Pejabat Pengadaan mendatangi kepada satu penyedia atau mengundang satu penyedia.
4.     Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi harga
5.     Pejabat Pengadaan memperoleh bukti kuitansi.
6.     Barang/jasa diserahkan oleh Penyedia
7.     PPHP (Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) memeriksa dan menerima barang/jasa, kemudian membubuhkan tandatangan di kuitansi dengan pernyataan barang/jasa diterima  dengan baik dan cukup. Bila dikuitansi tidak cukup memuat mengenai item-item barang/jasa maka dapat dibuat lembar tersendiri kemudian dapat ditulis dan ditandatangani pernyataan barang/jasa diterima  dengan baik dan cukup.
8.     Kuitansi yang telah didukung oleh tandatangan PPHP diberikan kepada PPK untuk dasar penerbitan permintaan pembayaran.
Untuk pekerjaan yang tidak dapat menggambarkan hak dan kewajiban antar para pihak dengan kuitansi walaupun nilainya dibawah Rp. 50 juta maka agar dibuatkan SPK.

Demikian gambaran sederhana proses pengadaan langsung dengan kuitansi, namun agar dikoordinasikan dengan bagian keuangan mengenai prosedur pembayaran yang berkaitan dengan kuitansi.

 

                             Pasal 11**)

(1)        PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
c.     menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;

Pasal 55 ayat 3
Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 57 ayat 5
Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pengadaan Langsung meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut:
a.                 pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, serta Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan kuitansi;

Post a Comment

7 Comments

  1. Apakah penyedia barang mau menyerahkan barang dan kuitansi dengan asumsi tidak dibayar melalui UP tapi di bayar melalui SPM LS time lag kurang lebih 2 hari, mohon penjelasanya pak

    ReplyDelete
  2. Untuk Perperes No. 16 thn 2016, yg berkewajiban memeriksa dan menerima barang adalah PPK, bagaimana dengan kuitansinya? apakah yg ber ttd pada bagian "telah diterima dengan baik dan cukup" adalah PPK?

    ReplyDelete
  3. Sorry maksudnya Perpres 16 th 2018

    ReplyDelete
  4. mohon informasinya, bagaimana format dokumen pengadaan langsung untuk pengadaan barang/jasa yang menggunakan kuitansi (nilai dibawah 10.000.000,-)
    terima kasih
    Khudori, Mojokerto

    ReplyDelete
  5. Apakah penyedia dalam belanja kuitansi boleh menggunakan perusahaan..?

    ReplyDelete
  6. ijin diskusi, untuk terkait pendokumentasian pengadaan barang jasa, seperti kwitansi, semisal dokumen tersebut telah lengkap dan diajukan kebagian verifikator keuangan, namun terdapat kesalahan penulisan, apakah kwitansi tersebut dikembalikan ke bagian pengadaan? apakah dasarnya jike dikembalikan ke pengadaan? mohon saran dan pendapatanya, terima kasih

    ReplyDelete
  7. lanjut pertanyaan saya sebelumnya, jika pengadaan tersebut melimpahkan kewenangan atas kesalahan penulisan pada kuitansi kepada verifikator untuk menindak lanjuti ke penyedia. apakah salah? karena menurut saya verifikator keuangan tidak boleh ada bersinggungan langsung dengan penyedia. mohon saran dan pendapatnya. terima kasih

    ReplyDelete