1.
PPK membuat spesifikasi, HPS untuk nilai diatas rp 10 juta
dan draft SPK bila diperlukan. Kemudian diberikan kepada pejabat pengadaan.
2.
Pejabat Pengadaan mencari dua sumber informasi harga.
3.
Pejabat Pengadaan mendatangi kepada satu penyedia atau mengundang satu penyedia.
4.
Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan
negosiasi harga
5.
Pejabat Pengadaan memperoleh bukti kuitansi.
6.
Barang/jasa diserahkan oleh Penyedia
7.
PPHP (Panitia/Pejabat Penerima
Hasil Pekerjaan) memeriksa dan menerima barang/jasa, kemudian membubuhkan tandatangan
di kuitansi dengan pernyataan barang/jasa diterima dengan baik dan cukup. Bila dikuitansi tidak
cukup memuat mengenai item-item barang/jasa maka dapat dibuat lembar tersendiri kemudian dapat ditulis dan
ditandatangani pernyataan barang/jasa diterima dengan baik dan cukup.
8.
Kuitansi yang telah didukung oleh tandatangan PPHP diberikan kepada PPK
untuk dasar penerbitan permintaan pembayaran.
Untuk pekerjaan yang tidak
dapat menggambarkan hak dan kewajiban antar para pihak dengan kuitansi walaupun
nilainya dibawah Rp. 50 juta maka agar dibuatkan SPK.
Demikian gambaran sederhana
proses pengadaan langsung dengan kuitansi, namun agar dikoordinasikan dengan
bagian keuangan mengenai prosedur pembayaran yang berkaitan dengan kuitansi.
Pasal 11**)
(1)
PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
c. menyetujui
bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat
perjanjian;
Pasal 55 ayat 3
Kuitansi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk Pengadaan
Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
Pasal 57 ayat 5
Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pengadaan Langsung meliputi paling kurang
tahapan sebagai berikut:
a.
pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan
Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, serta Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi yang menggunakan
kuitansi;
7 Comments
Apakah penyedia barang mau menyerahkan barang dan kuitansi dengan asumsi tidak dibayar melalui UP tapi di bayar melalui SPM LS time lag kurang lebih 2 hari, mohon penjelasanya pak
ReplyDeleteUntuk Perperes No. 16 thn 2016, yg berkewajiban memeriksa dan menerima barang adalah PPK, bagaimana dengan kuitansinya? apakah yg ber ttd pada bagian "telah diterima dengan baik dan cukup" adalah PPK?
ReplyDeleteSorry maksudnya Perpres 16 th 2018
ReplyDeletemohon informasinya, bagaimana format dokumen pengadaan langsung untuk pengadaan barang/jasa yang menggunakan kuitansi (nilai dibawah 10.000.000,-)
ReplyDeleteterima kasih
Khudori, Mojokerto
Apakah penyedia dalam belanja kuitansi boleh menggunakan perusahaan..?
ReplyDeleteijin diskusi, untuk terkait pendokumentasian pengadaan barang jasa, seperti kwitansi, semisal dokumen tersebut telah lengkap dan diajukan kebagian verifikator keuangan, namun terdapat kesalahan penulisan, apakah kwitansi tersebut dikembalikan ke bagian pengadaan? apakah dasarnya jike dikembalikan ke pengadaan? mohon saran dan pendapatanya, terima kasih
ReplyDeletelanjut pertanyaan saya sebelumnya, jika pengadaan tersebut melimpahkan kewenangan atas kesalahan penulisan pada kuitansi kepada verifikator untuk menindak lanjuti ke penyedia. apakah salah? karena menurut saya verifikator keuangan tidak boleh ada bersinggungan langsung dengan penyedia. mohon saran dan pendapatnya. terima kasih
ReplyDelete