header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penyedia yang ditunjuk mengundurkan diri sebelum kontrak


Setelah penetapan dan pengumuman pemenang oleh Pokja ULP, tidak ada ruang bagi peserta lelang/seleksi yang ditetapkan sebagai pemenang untuk menyatakan tidak menerima penetapan tersebut. Sebaliknya PPK, wajib segera menerbitkan SPPBJ setelah masa sanggah berakhir (pasal 85 ayat (5)).

Peserta baru diberi ruang untuk menyatakan tidak menerima keputusan sebagai pemenang setelah PPK menerbitkan SPPBJ, dalam hal alasan yang disampaikan oleh peserta dapat diterima.
Peserta diberi ruang untuk menyatakan tidak menerima keputusan sebagai pemenang bila ada alasan yang kuat mengenai hal tersebut. Misal karena waktu lelang/seleksi yang mundur akibat waktu penetapan pemenang/sppbj yang terlambat. , Jadi alasan lebih dari sisi bukan penyedia dapat diterima. Penyedia tidak dikenakan black list/daftar hitam tetapi tetap dikenakan sanksi pencairan jaminan penawaran.

Namun bila alasan dari sisi penyedia seperti adanya salah hitung nilai penawaran sehingga penyedia merasa rugi maka penyedia tidak dapat mundur dari penetapan. Bila mundur dalam hal seperti tersebut, penyedia  dapat dikenakan sanksi larangan untuk ikut pbj di instansi pemerintah selama 2 tahun (pasal 85 ayat (4)) dan dikenakan sanksi pencairan jaminan penawaran.

Pasal 85
(1) PPK menerbitkan SPPBJ dengan ketentuan:
a. tidak ada sanggahan dari peserta;
b. sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar; atau
c. masa sanggahan dan/atau masa sanggahan banding berakhir.
(2) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang telah menerima SPPBJ mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku, pengunduran diri tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh PPK.
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan bahwa Jaminan Penawaran peserta lelang yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah.
(4) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan masa penawarannya masih berlaku:
a. Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah; dan
b. Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengikuti kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di instansi pemerintah selama 2 (dua) tahun.

Post a Comment

4 Comments

  1. kalau dari pengadaan jasa konsultansi yang tidak dipersyaratkan jaminan penawaran seperti apa jadinya? berati tidak ada pencairan jaminan penawaran karena tidak dipersyaratkan, lalu untuk untuk menerbitkan kembali calon cadangan pemenang apakah bisa dilakukan???

    ReplyDelete
  2. Biasakan PPK menerbitkan sppbj kepada calon pemenang 1 atau calon pemenang 2 ?

    ReplyDelete
  3. masih bisakah penyedia mengundurkan diri setelah mengikuti lelang dengan mekanisme reserve auction? semntara penyedia tsbt sebagai penawar terendah

    ReplyDelete
  4. bisakah penyedia mengundurkan diri sebagai penyedia setelah melaksanakan kontrak kerja selama 2 bulan,yang mana dalam hal ini kontrak kerja yang telah disepakati selama 1 tahun /selama 12 bulan/366 hari kalender. pengunduran diri ini disebabkan penyedia tidak mampu melaksanakan melanjutkan pekerjaan tersebut karena berbagai alasan.terima kasih

    ReplyDelete