Setelah
penetapan dan pengumuman pemenang oleh Pokja ULP, tidak ada ruang bagi peserta
lelang/seleksi yang ditetapkan sebagai pemenang untuk menyatakan tidak menerima
penetapan tersebut. Sebaliknya PPK, wajib segera menerbitkan SPPBJ setelah masa
sanggah berakhir (pasal 85 ayat (5)).
Peserta
baru diberi ruang untuk menyatakan tidak menerima keputusan sebagai pemenang
setelah PPK menerbitkan SPPBJ, dalam hal alasan yang disampaikan oleh peserta dapat
diterima.
Peserta
diberi ruang untuk menyatakan tidak menerima keputusan sebagai pemenang bila
ada alasan yang kuat mengenai hal tersebut. Misal karena waktu lelang/seleksi
yang mundur akibat waktu penetapan pemenang/sppbj yang terlambat. , Jadi alasan
lebih dari sisi bukan penyedia dapat diterima. Penyedia tidak dikenakan black
list/daftar hitam tetapi tetap dikenakan sanksi
pencairan jaminan penawaran.
Namun
bila alasan dari sisi penyedia seperti adanya salah hitung nilai penawaran sehingga
penyedia merasa rugi maka penyedia tidak dapat mundur dari penetapan. Bila
mundur dalam hal seperti tersebut, penyedia dapat dikenakan sanksi
larangan untuk ikut pbj di instansi pemerintah selama 2 tahun (pasal 85
ayat (4)) dan dikenakan sanksi pencairan jaminan
penawaran.
Pasal 85
(1) PPK
menerbitkan SPPBJ dengan ketentuan:
a. tidak ada sanggahan dari peserta;
b. sanggahan dan/atau sanggahan banding
terbukti tidak benar; atau
c. masa sanggahan dan/atau masa sanggahan banding
berakhir.
(2) Dalam
hal Penyedia Barang/Jasa yang telah menerima SPPBJ mengundurkan diri dan masa
penawarannya masih berlaku, pengunduran diri tersebut hanya dapat dilakukan
berdasarkan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh PPK.
(3)
Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan
bahwa Jaminan Penawaran peserta lelang yang bersangkutan dicairkan dan
disetorkan pada Kas Negara/Daerah.
(4) Dalam
hal Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan mengundurkan
diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan masa penawarannya masih
berlaku:
a. Jaminan
Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah;
dan
b.
Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengikuti kegiatan
Pengadaan Barang/Jasa di instansi pemerintah selama 2 (dua) tahun.
4 Comments
kalau dari pengadaan jasa konsultansi yang tidak dipersyaratkan jaminan penawaran seperti apa jadinya? berati tidak ada pencairan jaminan penawaran karena tidak dipersyaratkan, lalu untuk untuk menerbitkan kembali calon cadangan pemenang apakah bisa dilakukan???
ReplyDeleteBiasakan PPK menerbitkan sppbj kepada calon pemenang 1 atau calon pemenang 2 ?
ReplyDeletemasih bisakah penyedia mengundurkan diri setelah mengikuti lelang dengan mekanisme reserve auction? semntara penyedia tsbt sebagai penawar terendah
ReplyDeletebisakah penyedia mengundurkan diri sebagai penyedia setelah melaksanakan kontrak kerja selama 2 bulan,yang mana dalam hal ini kontrak kerja yang telah disepakati selama 1 tahun /selama 12 bulan/366 hari kalender. pengunduran diri ini disebabkan penyedia tidak mampu melaksanakan melanjutkan pekerjaan tersebut karena berbagai alasan.terima kasih
ReplyDelete