header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PPTK boleh merangkap sebagai PPK



Apakah PPTK boleh merangkap sebagai PPK ?

Perpres 70 tahun 2012, Pasal 1 ayat 7 : Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 11**)

(1)      PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a.    menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1)   spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2)   Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3)   rancangan Kontrak.
b.  menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c.  menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;
d.  melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e.  mengendalikan pelaksanaan Kontrak;

Dan beberapa  hal mengenai peran PPK dapat  Saudara baca di Perpres  tersebut.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006  Tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.

Pasal 12
(1) Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.
(2) Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
(3) PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.
(4) PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
(5) PPTK mempunyai tugas mencakup:
a.    mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b.    melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c.    menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
(6) Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dan beberapa  hal mengenai peran PPTK dapat  Saudara baca di Permendagri tersebut.

PPTK  dapat  sebagai PPK,  dengan berperan menandatangani kontrak

Post a Comment

7 Comments

  1. Met malam pak, saya Bagus, mau tanya,, apakah KPA bisa merangkap sebagai PPTK untuk sementara waktu sambil menunggu PPTK yang definitif? Terima kasih..

    ReplyDelete
  2. Met malam pak, saya Bagus, mau tanya,, apakah KPA bisa merangkap sebagai PPTK untuk sementara waktu sambil menunggu PPTK yang definitif? Terima kasih..

    ReplyDelete
  3. mohon penjelasan apakah bisa dalam 1 kegiatan ada 2 org PPTK?

    ReplyDelete
  4. Apakah ppk bisa merangkap sebagai pptk, mohon penjalasannya pak

    ReplyDelete
  5. Apakah ppk bisa merangkap sebagai pptk, mohon penjalasannya pak

    ReplyDelete
  6. pak,,mhn diberikan format pemeriksaan oleh PjPHP/PPHP sesuai perpres 16 Tahun 2018

    ReplyDelete
  7. Apakah PPTK dapat mnjadi PPBJ

    ReplyDelete