Apakah
PPTK boleh merangkap sebagai PPK ?
Pasal 11**)
(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. menyetujui
bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat
perjanjian;
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Dan beberapa
hal mengenai peran PPK dapat
Saudara baca di Perpres tersebut.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah
Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau
beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
SPP
Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh
bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga
atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan
pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran
tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
Pasal
12
(1)
Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa
pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada
unit kerja SKPD selaku PPTK.
(2)
Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan
kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang
kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
(3)
PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada
pengguna anggaran/pengguna barang.
(4) PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna
anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna
barang.
(5) PPTK
mempunyai tugas mencakup:
a.
mengendalikan
pelaksanaan kegiatan;
b.
melaporkan
perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c. menyiapkan dokumen
anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
(6) Dokumen
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mencakup dokumen
administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan
persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Dan beberapa
hal mengenai peran PPTK dapat
Saudara baca di Permendagri tersebut.
7 Comments
Met malam pak, saya Bagus, mau tanya,, apakah KPA bisa merangkap sebagai PPTK untuk sementara waktu sambil menunggu PPTK yang definitif? Terima kasih..
ReplyDeleteMet malam pak, saya Bagus, mau tanya,, apakah KPA bisa merangkap sebagai PPTK untuk sementara waktu sambil menunggu PPTK yang definitif? Terima kasih..
ReplyDeletemohon penjelasan apakah bisa dalam 1 kegiatan ada 2 org PPTK?
ReplyDeleteApakah ppk bisa merangkap sebagai pptk, mohon penjalasannya pak
ReplyDeleteApakah ppk bisa merangkap sebagai pptk, mohon penjalasannya pak
ReplyDeletepak,,mhn diberikan format pemeriksaan oleh PjPHP/PPHP sesuai perpres 16 Tahun 2018
ReplyDeleteApakah PPTK dapat mnjadi PPBJ
ReplyDelete