header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

E-Purchasing

E-Purchasing dilaksanakan berdasar Peraturan Kepala LKPP No. 17 tahun 2012

E-purchasing  adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

Kontrak payung yang dilakukan dalam epurchasing adalah perjanjian antara LKPP dan penyedia.

PPK tidak perlu  membuat HPS, harga di epurchasing menjadi HPS dalam pengadaan.

Harga sudah termasuk PPN. 

Setiap instansi yang melakukan e-purchasing harus melakukan negosiasi harga. 

Yang dapat dilaksanakan dengan dengan e-purchasing pada saat ini adalah pengadaan bandwith internet. 
Untuk tambahan barang/jasa untuk pengadaan bandwith internet , yang tidak disediakan oleh penyedia,  maka hal tersebut diluar harga yang dicantumkan dalam e-catalog.
 
Selanjutnya menyusul pengadaan alat-alat pertanian.    

Post a Comment

4 Comments

  1. Mekanisme atau tata cara e-purchasing via e-catalogue bagaimana, Pak.
    Apakah tetap diperlukan SBD ?
    Formatnya bagaimana ?
    Mohon informasinya, Pak.
    Terima kasih,

    ReplyDelete
  2. Pak saya ingin tahu bagaimana caranya membuat e-purchasing?
    Apa sama dengan cara lama?
    Berapa yang harus saya bayar?
    Bagaimana cara membayarnya?
    Sebenarnya saya ucapkan terima kasih?

    ReplyDelete
  3. pak saya ingin tahu untuk standar dokumen pengadaanya bagaimana? formatnya apakah sama dengan pengadaan langsung? lalu bagaimana dengan barang yang diatas 200jt? dan sekaligus tata caranya karena ada urutan pengadaan yang berbeda?
    terima kasih.
    salam PBJ.

    ReplyDelete