E-Purchasing dilaksanakan berdasar Peraturan Kepala LKPP No. 17 tahun 2012
E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
Kontrak payung yang dilakukan dalam epurchasing adalah perjanjian antara LKPP dan penyedia.
PPK tidak perlu membuat HPS, harga di epurchasing menjadi HPS dalam pengadaan.
Harga sudah termasuk PPN.
Setiap instansi yang melakukan e-purchasing harus melakukan negosiasi harga.
Yang dapat dilaksanakan dengan dengan e-purchasing pada saat ini adalah pengadaan bandwith internet.
Untuk tambahan barang/jasa untuk pengadaan bandwith internet , yang tidak disediakan oleh penyedia, maka hal tersebut diluar harga yang dicantumkan dalam e-catalog.
Selanjutnya menyusul pengadaan alat-alat pertanian.
4 Comments
Mekanisme atau tata cara e-purchasing via e-catalogue bagaimana, Pak.
ReplyDeleteApakah tetap diperlukan SBD ?
Formatnya bagaimana ?
Mohon informasinya, Pak.
Terima kasih,
Surat pesanan
DeletePak saya ingin tahu bagaimana caranya membuat e-purchasing?
ReplyDeleteApa sama dengan cara lama?
Berapa yang harus saya bayar?
Bagaimana cara membayarnya?
Sebenarnya saya ucapkan terima kasih?
pak saya ingin tahu untuk standar dokumen pengadaanya bagaimana? formatnya apakah sama dengan pengadaan langsung? lalu bagaimana dengan barang yang diatas 200jt? dan sekaligus tata caranya karena ada urutan pengadaan yang berbeda?
ReplyDeleteterima kasih.
salam PBJ.