Dalam pekerjaan konstruksi, umumnya terdiri dari empat paket pekerjaan sebagai
berikut :
b. pelaksanaan konstruksi fisik;
c. pengawasan konstruksi;
d. pengelolaan kegiatan.
Untuk
pekerjaan konstruksi gedung negara, dalam hal tertentu atau nilai tertentu dapat
terdiri
dari empat paket pekerjaan sebagai berikut :
a. perencanaan teknis;
b. pelaksanaan konstruksi fisik;
c. manajemen konstruksi;
d. pengelolaan kegiatan.
Berdasar
Permen PU No. 45 tahun 2007, tahap perencanaan teknis konstruksi untuk bangunan
gedung negara:
* yang berlantai diatas 4 lantai; dan/atau
** dengan luas total diatas 5.000 m2; dan/atau
*** dengan klasifikasi khusus; dan/atau
**** yang melibatkan lebih dari satu konsultan perencana maupun
pemborong; dan/atau;
***** yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran (multiyears
project);
diharuskan
melibatkan penyedia jasa manajemen konstruksi, sejak awal tahap perencanaan.
Pembayaran
biaya manajemen konstruksi didasarkan pada
prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan dan
pelaksanaan konstruksi di lapangan, yaitu (maksimum):
No.
|
Item Kegiatan
|
%
|
1
|
tahap persiapan/pengadaan konsultan perencana
|
5
|
2
|
tahap review rencana teknis sampai
dengan serah terima dokumen perencanaan
|
10
|
3
|
tahap pelelangan pemborong
|
5
|
4
|
tahap konstruksi fisik yang dibayarkan berdasarkan prestasi
pekerjaan konstruksi fisik di lapangan s.d. serah terima kedua pekerjaan
|
80
|
Kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu,
biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan
bangunan gedung negara, mulai dari tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan konstruksi
sampai dengan masa pemeliharaan.
Kegiatan
Manajemen Konstruksi terdiri atas:
a) Tahap Persiapan:
i) membantu pengelola kegiatan melaksanakan pengadaan penyedia
jasa perencanaan, termasuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), memberi saran
waktu dan strategi pengadaan, serta bantuan evaluasi proses pengadaan;
ii) membantu Pengelola Kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun
program pelaksanaan seleksi penyedia jasa pekerjaan perencanaan;
iii) membantu Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam
penyebarluasan pengumuman seleksi penyedia jasa pekerjaan perencanaan, baik
melalui papan pengumuman, media cetak, maupun media elektronik;
iv) membantu Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan
pra-kualifikasi calon peserta seleksi penyedia jasa pekerjaan perencanaan;
v) membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat
penjelasan pekerjaan;
vi) membantu Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam menyusun
Harga Perhitungan Sendiri (HPS)/Owner’s
Estimate (OE) pekerjaan perencanaan;
vii) membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap usulan
teknis dan biaya dari penawaran yang masuk;
viii) membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan
perencanaan;
ix) membantu pengelola kegiatan menyiapkan surat perjanjian
pekerjaan perencanaan.
b) Tahap Perencanaan:
i) mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan perencanaan yang
dibuat oleh penyedia jasa perencanaan, yang meliputi program penyediaan dan
penggunaan sumber daya, strategi dan pentahapan penyusunan dokumen lelang;
ii) memberikan konsultansi kegiatan perencanaan, yang meliputi
penelitian dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya
dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi;
iii) mengendalikan program perencanaan, melalui kegiatan
evaluasi program terhadap hasil perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan,
penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul, serta pengusulan
koreksi program;
iv) melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada
tahap perencanaan;
v) menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi manajemen
konstruksi tahap perencanaan, merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis
bila terjadi penyimpangan;
vi) meneliti kelengkapan dokumen perencanaan dan dokumen
pelelangan, menyusun program pelaksanaan pelelangan bersama penyedia jasa
perencanaan, dan ikut memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan, serta
membantu kegiatan panitia pelelangan;
vii) menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan perencanaan;
viii) mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi
perencanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan
pekerjaan manajemen konstruksi.
c) Tahap Pelelangan
i) membantu Pengelola Kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun
program pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi fisik;
ii) membantu Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam
penyebarluasan pengumuman pelelangan, baik melalui papan pengumuman, media
cetak, maupun media elektronik;
iii) membantu Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan
pra-kualifikasi calon peserta pelelangan (apabila pelelangan dilakukan melalui
prakualifikasi);
iv) membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat
penjelasan pekerjaan;
v) membantu Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam menyusun
Harga Perhitungan Sendiri (HPS)/Owner’s
Estimate (OE) pekerjaan konstruksi fisik;
vi) membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap penawaran
yang masuk;
vii) membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan
pelaksanaan konstruksi fisik;
viii) menyusun laporan kegiatan pelelangan.
d) Tahap Pelaksanaan
i) mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun
oleh pelaksana konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran
fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance /Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
ii) mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja;
iii) melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
iv) melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
v) melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
Ø memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
Ø mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
Ø mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik;
Ø mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
Ø menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
Ø menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi ;
Ø meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
yang diajukan oleh pelaksana konstruksi;
Ø meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima I;
Ø menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I
(pertama), dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
Ø bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
Ø menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah
terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
Ø membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
Ø membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
vi) menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
1 Comments
Assalamu'alaikum wr wb. Saya mau bertanya p.mudji Bisakah 1 penyedia jasa manajemen konstruksi menangani lebih dari 1 pekerjaan fisik ... terima kasih...
ReplyDelete