header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Konsultan Manejemen Konstruksi



Dalam pekerjaan konstruksi, umumnya  terdiri dari empat paket pekerjaan sebagai berikut :
a. perencanaan teknis;
b. pelaksanaan konstruksi fisik;
c. pengawasan konstruksi;
d. pengelolaan kegiatan.

Untuk pekerjaan konstruksi gedung negara, dalam hal tertentu atau nilai tertentu dapat  terdiri dari empat paket pekerjaan sebagai berikut :

a. perencanaan teknis;
b. pelaksanaan konstruksi fisik;
c. manajemen konstruksi;
d. pengelolaan kegiatan.



Berdasar Permen PU No. 45 tahun 2007, tahap perencanaan teknis konstruksi untuk bangunan gedung negara:
*                    yang berlantai diatas 4 lantai; dan/atau
**                dengan luas total diatas 5.000 m2; dan/atau
***            dengan klasifikasi khusus; dan/atau
****        yang melibatkan lebih dari satu konsultan perencana maupun   
          pemborong; dan/atau;
*****    yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran (multiyears 
          project);
diharuskan melibatkan penyedia jasa manajemen konstruksi, sejak awal tahap perencanaan.



Pembayaran biaya manajemen konstruksi didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan dan
pelaksanaan konstruksi di lapangan, yaitu (maksimum):

   No.
       Item Kegiatan
     %
1
tahap persiapan/pengadaan konsultan perencana
     5
2
tahap review rencana teknis sampai
dengan serah terima dokumen perencanaan
    10
3
tahap pelelangan pemborong
     5
4
tahap konstruksi fisik yang dibayarkan berdasarkan prestasi pekerjaan konstruksi fisik di lapangan s.d. serah terima kedua pekerjaan
    80

Kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung negara, mulai dari tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.

Kegiatan Manajemen Konstruksi terdiri atas:

a) Tahap Persiapan:
i) membantu pengelola kegiatan melaksanakan pengadaan penyedia jasa perencanaan, termasuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), memberi saran waktu dan strategi pengadaan, serta bantuan evaluasi proses pengadaan; 
ii) membantu Pengelola Kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program pelaksanaan seleksi penyedia jasa pekerjaan perencanaan;
iii) membantu Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam penyebarluasan pengumuman seleksi penyedia jasa pekerjaan perencanaan, baik melalui papan pengumuman, media cetak, maupun media elektronik;
iv) membantu Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan pra-kualifikasi calon peserta seleksi penyedia jasa pekerjaan perencanaan; 
v) membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan pekerjaan;
vi) membantu Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam menyusun Harga Perhitungan Sendiri (HPS)/Owner’s Estimate (OE) pekerjaan perencanaan;
vii) membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap usulan teknis dan biaya dari penawaran yang masuk;
viii) membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan perencanaan;
ix) membantu pengelola kegiatan menyiapkan surat perjanjian pekerjaan perencanaan.

b) Tahap Perencanaan:

i) mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan perencanaan yang dibuat oleh penyedia jasa perencanaan, yang meliputi program penyediaan dan penggunaan sumber daya, strategi dan pentahapan penyusunan dokumen lelang;
ii) memberikan konsultansi kegiatan perencanaan, yang meliputi penelitian dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi;
iii) mengendalikan program perencanaan, melalui kegiatan evaluasi program terhadap hasil perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan, penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul, serta pengusulan koreksi program;
iv) melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap perencanaan;
v) menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi manajemen konstruksi tahap perencanaan, merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
vi) meneliti kelengkapan dokumen perencanaan dan dokumen pelelangan, menyusun program pelaksanaan pelelangan bersama penyedia jasa perencanaan, dan ikut memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan, serta membantu kegiatan panitia pelelangan;
vii) menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan perencanaan;
viii) mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.

c) Tahap Pelelangan

i) membantu Pengelola Kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi fisik;
ii) membantu Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam penyebarluasan pengumuman pelelangan, baik melalui papan pengumuman, media cetak, maupun media elektronik;
iii) membantu Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan pra-kualifikasi calon peserta pelelangan (apabila pelelangan dilakukan melalui prakualifikasi);
iv) membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan pekerjaan;
v) membantu Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam menyusun Harga Perhitungan Sendiri (HPS)/Owner’s Estimate (OE) pekerjaan konstruksi fisik;
vi) membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
vii) membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik;
viii) menyusun laporan kegiatan pelelangan.

d) Tahap Pelaksanaan
i) mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance /Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
ii) mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
iii) melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
iv) melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
v) melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
Ø  memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
Ø  mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
Ø  mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik;
Ø  mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
Ø  menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
Ø  menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi ;
Ø  meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi;
Ø  meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima I;
Ø  menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I (pertama), dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
Ø  bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
Ø  menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,  sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
Ø  membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
Ø  membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
vi) menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.

Post a Comment

1 Comments

  1. Assalamu'alaikum wr wb. Saya mau bertanya p.mudji Bisakah 1 penyedia jasa manajemen konstruksi menangani lebih dari 1 pekerjaan fisik ... terima kasih...

    ReplyDelete