header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pekerjaan diputus, bagaimana kelanjutannya ?

Kontrak berakhir pada tanggal 10 Desember 2012, pekerjaan harus selesai namun hanya sampai 42%, kemudian karena kontrak telah berakhir maka diputus kontrak tersebut, karena penyedia dinilai tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan.
Penyedia tersebut ternyata tetap mengerjakan (sekarang Feb 2013 sampai 68%) dengan harapan penyedia berikutnya dari hasil pelelangan dapat memperhitungkan pekerjaan tersebut.

Bagaimana kami bersikap terhadap pekerjaan tersebut ?

Penyedia yang diputus kontraknya maka dilarang untuk tetap berada di lokasi pekerjaan, penyedia tersebut diperintahkan meninggalkan lokasi pekerjaan (mobilisasi bahan, alat dan pekerja)..

Terhadap kemajuan pekerjaan tersebut dapat dinilai secara bersama oleh auditor/inspektorat/bagian keuangan/panitia peneliti kontrak/tim teknis atau pihak terkait lainnya, apakah pekerjaan tersebut dapat dimanfaatkan atau diperhitungkan   sebagai bagian pekerjaan atau output yang akan diperoleh, serta dapat diangggarankan dan dapat dibayar. selanjutnya sisa pekerjaan sebesar 32% dilelangkan atau dilakukan penunjukan langsung bila memenuhi syarat penunjukan langsung.
Bila ya maka dapat dimasukkan dalam anggaran dan dapat dibayar.  

Namun bila hasil keputusan rapat bahwa pekerjaan tersebut tidak dapat diterima maka tidak ada pembayaran dan pekerjaan dilelangkan sebesar 58%.

Post a Comment

0 Comments