Peran
PPK setelah kontrak ditandatangani dengan penyedia adalah mengelola kontrak
sehingga kontrak dapat mencapai tujuannya.
Seharusnya
kita berpikir seolah-olah tidak ada waktu kesempatan perpanjangan waktu.
Setelah
kontrak ditandatangi maka PPK agar melakukan :
1.
Identifikasi
tujuan capaian kontrak yang dapat dilihat dalam kontrak
atau di spesifikasi, gambar dan dokumen lain yang dibuat konsultan perencana
atau tenaga ahli.
2.
Membuat
tim untuk administrasi pelaksanaan kontrak dan pengawasan pekerjaan kontrak
3.
Membuat alat pengendalian pekerjaan, yang
sering disebut dengan kurva S atau membuat pengendalian misal dalam bentuk
sederhana dalam tabel sbb :
Termin
/ bulan
|
Target Pencapaian
|
Realisasi
|
Realisasi - Target
|
1
|
10%
|
||
2
|
25%
|
||
3
|
45%
|
||
4
|
75%
|
||
5
|
100%
|
Bila Realiasi – Target misal
hasilnya minus lebih 10% apakah tindakan
kita? Apakah perlu teguran pertama dan
rapat pemecahan keterlambatan. Bila minus lebih 20% apakah tindakan kita ? Apakah
harus teguran kedua dan rapat pemecahan keterlambatan. Bila minus lebih 40%
apakah sebaiknya pemutusan kontrak ? dst
Bila ditermin kelima ternyata ada minus
sekian persen apakah dapat diberi kesempatan waktu perpanjangan dengan denda
atau dilakukan pemutusan kontrak.
4.
Mengoptimalkan peran pengawasan langsung oleh PPK atau tim teknis
yang kompeten.
5.
Menegaskan peran dan tanggung jawab konsultan
pengawas .
6.
Membuat bentuk-bentuk sistem pelaporan yang
diperlukan seperti kemungkian laporan harian, mingguan, bulanan serta siapa
yang mengerjakan pelaporan tersebut.
7.
Membuat proyeksi titik kritis yang mungkin
akan terjadi seperti ketersediaan alat, pasokan bahan, kekurangan tenaga kerja.
8.
Memperhatikan kemungkian cuaca atau budaya setempat yang mengganggu pekerjaan, terutama di bulan Oktober – Desember yang
curah hujan tinggi atau adanya hari-hari besar di lokasi pekerjaan.
9.
Memperhatikan laporan kualitas pekerjaan dan
ketentuan test terhadap item-item pekerjaan
10.
Mengetahui kelengkapan dokumen pencairan dana
dan batasan waktu penyelesaiannya
11.
Memperhatikan mekanisme pembayaran akhir tahun
12.
Mengetahui orang-orang yang kompeten dalam hal
teknis pekerjaan, substansi kontrak dan akutansi anggaran dan keuangan, bila
ada hal-hal yang mendesak untuk ditanyakan.
13.
Mengkoleksi dan memahami aturan-aturan yang
terkait
14.
Menyimpan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan
0 Comments