header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Jaksa Pengacara Negara (JPN)

Dalam masalah perdata dan TUN (tata usaha negara) sebagai instansi pemerintah dapat meminta bantuan kejaksaan sebagai pengacara negara.

Pelaksanaan pengadaan pengacara negara dapat dilakukan sebagai swakelola kepada instansi pemerintah lain.

JPN dalam Keppres 55/1991 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI dalam pasal 24 dan pasal 25 huruf e, disebutkan, JAM Datun mempunyai tugas dan wewenang memberikan bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah, melakukan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, mewakili kepentingan keperdataan negara, pemerintah dan masyarakat, baik berdasarkan jabatan atau kuasa khusus di dalam atau di luar negeri.

Untuk masalah pidana, instansi pemerintah dapat melakukan pengadaan jasa pengacara secara penunjukan langsung bila telah terjadi perkara dan segera diperlukan adanya bantuan hukum.

Untuk pengadaan pengacara pidana, untuk kasus yang belum terjadi dapat dilakukan melalui seleksi.


Post a Comment

1 Comments

  1. BAGAIMANA KALAU PEJABAT PEMERINTAH YG DIPERIKSA OLEH JAKSA,MAU SIAPA DAN KEMANA

    ReplyDelete