Dalam membuat HPS bila harga survei pasar sudah termasuk keuntungan maka tidak perlu ditambahkan keuntungan.
Contoh pengadaan ATK
1000 rim , harga dipasar adalah Rp. 35.000, harga ini sudah termasuk keuntungan dan belum PPN maka dibuat HPS sebagai berikut :
1000rim x Rp. 35.000 = Rp. 35.000.000 ditambah PPN Rp 3.500.000 = Rp. 38.500.000
Jadi tidak perlu ditambahkan keuntungan lagi karena harga jual, bukan harga pokok, bukan harga sebelum ada keuntungan.
Contoh bila kita mendapat informasi harga dari pabrikan/distributor harga kertas satu rim Rp. 30.000, karena yang ikut bukan pabrikan/distributor tetapi adalah penyedia kecil maka dapat dibuat di HPS nya sebagai berikut :
1000rim x Rp. 30.000 = Rp. 30.000.000 ditambah keuntungan 10% yaitu Rp. 3 juta = Rp. 33.000.000 ditambah PPN Rp 3.300.000 = Rp. 36.300.000
Berapa batas keuntungan penyedia ?
Keuntungan penyedia tidak dibatasi 10%, dalam hal tersebut bisa saja penyedia dapat memperoleh harga pada harga Rp. 24.000 sehingga kalau ada transaksi dengan kita Rp. 30.000 maka keuntunagn Rp. 6.000 atau untung sekitar 25%.
7 Comments
bolehkah membuat HPS dengan cara seperti ini, misalnya :
ReplyDeleteHarga barang : Rp. 30.000,-
Overhead/keuntungan (10) : Rp. 3.000,-
PPN 10% : Rp. 3.000,-
Total HPS : Rp. 36.000,-
dengan catatan :
ReplyDelete1. Harga jual adalah harga barang (belum ditambah keuntungan), penyedia barang membeli dari distributor/agen,
2. dalam faktur pajak, yang disebutkan hanya harga barang, bukan harga total yang termuat dalam tanda bukti perjanjian di pengadaan langsung/penunjukan langsung
pak ymuji yng syhormati, tolong jawabanya saya masih belum faham karena baru. contoh pagu 120 juta pembelian alat lab ipa sy survey didistributor dari internet harga sudah jelas boleh gak ditambah keuntungan karena rekanan yang di tunjuk itu rekanan kecil dan pengadaanya harus ada transpornya gimana hpsnya terima ksaih jawabanya kami tunggu . MOhn maaf boleh minta no hpnya gak
ReplyDeletedari survey harga yg di dapat dari prinsipal contoh b- braun untuk alkes aesculaps kita mendapatkan price list Rp. 1000.000,- apakah itu sudah termasuk keuntungan? atau kita masih harus nambah lagi untuk keuntungan maks 15%?
ReplyDeleteduuh pak muji ga balas ?..
ReplyDeleteAPAKAH PPHP H A R U S MENANDATANGANI BERITA ACARA PENERIMAAN BARANG JIKA BARANGNYA LENGKAP NAMUN DENGAN HPS YANG DI MARK UP TINGGI BERDASARKAN PERATURAN KADA TENTANG STANDAR HARGA ? MISALNYA HARGA KOMPUTER LAPTOP i7 DIPASANG HPS Rp. 20 JUTA, SEDANGKAN HARGA PASARAN HANYA Rp. 8 JUTA SAMPAI 10 JUTA?..
ReplyDeleteBagaimana dengan Keutunga 15% untuk Pengadaan Barang, seperti tertulis dalam Perka LKPP 14 tahun 2012. Mhon pencerhan Mas Muji
ReplyDelete