Klarifikasi dan
negosiasi terhadap unit biaya personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang
telah diaudit dan/atau bukti setor pajak
penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan, dengan ketentuan:
Bagi konsultan yang bekerja 12
bulan maka dari laporan pajaknya (SPT Pajak Penghasilan Perorangan) dibagi 12. Kemudian dicari gaji dasarnya
berdasar pengenaan prosentase pajaknya. Selanjutna dikalikan maksimum 4,0 (empat koma nol) kali gaji dasar
yang diterima oleh tenaga ahli tetap dan/atau maksimum 2,5 (dua koma lima) kali
penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli tidak tetap.
Dalam suatu konsultan hanya bekerja
dalam suatu tahun misal hanya 6 bulan maka dibagi 6 dari laporan pajaknya. Kemudian
dicari gaji dasarnya berdasar pengenaan prosentase pajaknya. Selanjutna
dikalikan maksimum 4,0 (empat koma nol)
kali gaji dasar yang diterima oleh tenaga ahli tetap dan/atau maksimum 2,5 (dua
koma lima) kali penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli tidak tetap.
Bagaimana bila dahulu konsultan
tidak tetap dan sekarang dalam pekerjaan ini adalah menjadi tenaga ahli tetap,
maka dikalikan 4 kali.
Bagi penyedia ketika
negosiasi harga agar dapat menyajikan perhitungan pajak dengan benar sehingga
perhitungan negosiasi bisa lebih cepat dan tepat.
0 Comments