header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PASAR UNTUK HARGA YANG WAJAR


Dalam membuat HPS diperlukan harga pasar yang wajar, untuk mencari harga
pasar yang wajar agar memperhatikan nilai pengadaan dan praktek bisnis sebenarnya. Praktek bisnis sebenarnya adalah siapa penyedia sesungguhnya yang melakukan bisnis tersebut dalam sehari-hari , bukan penyedia dadakan yang muncul karena adanya lelang.
Nilai Pengadaan
Menggunakan harga  dari
s.d. Rp. 200 juta
Dominan dari harga Pengecer/agen, bila tidak ada harga dari pengecer/agen dapat menggunakan harga distributor
Rp. 200 juta s,d   Rp. 2.5 miliar
Dominan dari harga Pengecer/agen, bila tidak ada harga dari pengecer/agen dapat menggunakan harga distributor, atau pabrikan
Rp. 2.5 miliar s.d. 5 miliar
Dominan dari harga dari ditributor, bila tidak ada harga dari distributor dapat mengambil harga dari pabrikan
Diatas  Rp. 5 miliar
Dominan dari harga dari pabrikan  bila tidak ada harga dari pabrikan dapat mengambil harga dari distributor



Model tersebut adalah pendekatan untuk mencari letak sumber informasi harga yang wajar. Sumber informasi harga tersebut sifatnya model pendekatan, untuk hal-hal tertentu tidak dapat diterapkan secara tepat.
Bila harga diperoleh dari dari sumber-sumber yang disebutkan dominan dan harga tersebut merupakan harga jual, maka tidak perlu ditambahkan keuntungan.

Post a Comment

1 Comments

  1. Teorinya begitu pak, dalam praktek HPS bisa dinaikkan sampai 200% dari harga eceran, disini kekurang tegasan Perpres nomor 70 tahun 2012

    ReplyDelete