Dalam membuat HPS diperlukan harga pasar yang wajar, untuk
mencari harga
pasar yang wajar agar memperhatikan nilai pengadaan dan praktek
bisnis sebenarnya. Praktek bisnis sebenarnya adalah siapa penyedia sesungguhnya
yang melakukan bisnis tersebut dalam sehari-hari , bukan penyedia dadakan yang
muncul karena adanya lelang.
Nilai Pengadaan
|
Menggunakan
harga dari
|
s.d. Rp. 200 juta
|
Dominan
dari harga Pengecer/agen, bila
tidak ada harga dari pengecer/agen dapat menggunakan harga distributor
|
Rp. 200 juta s,d Rp.
2.5 miliar
|
Dominan
dari harga Pengecer/agen, bila
tidak ada harga dari pengecer/agen dapat menggunakan harga distributor, atau pabrikan
|
Rp. 2.5 miliar s.d. 5 miliar
|
Dominan
dari harga dari ditributor, bila
tidak ada harga dari distributor dapat mengambil harga dari pabrikan
|
Diatas
Rp. 5 miliar
|
Dominan
dari harga dari pabrikan bila tidak ada harga dari pabrikan dapat mengambil
harga dari distributor
|
Model tersebut adalah pendekatan untuk mencari letak sumber
informasi harga yang wajar. Sumber informasi harga tersebut sifatnya model pendekatan,
untuk hal-hal tertentu tidak dapat diterapkan secara tepat.
Bila harga diperoleh dari dari sumber-sumber yang disebutkan
dominan dan harga tersebut merupakan harga jual, maka tidak perlu ditambahkan keuntungan.
1 Comments
Teorinya begitu pak, dalam praktek HPS bisa dinaikkan sampai 200% dari harga eceran, disini kekurang tegasan Perpres nomor 70 tahun 2012
ReplyDelete