Bagaimana pengadaan jasa konsultan, dengan anggaran Rp 9
juta ?
Pengadaan tersebut dapat dilakukan dengan pengadaan langsung. Bila kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang sekali
selesai maka dapat dibuat dalam bukti perikatan berupa kuitansi.
Namun bila kegiatan tersebut harus dilaksanakan dengan hak
dan kewajiban tertentu yang tidak cukup ditulis dalam kuitansi, maka dibuat
dalam bentuk perikatan seperti SPK.
Selanjutnya bila pengadaan akan diwujudkan dalam SPK, adalah
sebagai berikut :
Pengadaan Langsung jasa konsultan adalah proses Pengadaan
Jasa Konsultansi yang merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I dan/atau benilai sampai
dengan Rp50 juta.
Permintaan penawaran yang diserai dengan klarifikasi serta
negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia dengan menggunakan SPK, meliputi
antara lain :
1) Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait dengan
pekerjaan Jasa Konsultansi yang akan dilaksanakan beserta biayanya, antara lain
melalui media elektronik maupun non elektronik.
2) Pejabat
Pengadaan membandingkan biaya dan kualitas paling sedikit dari dua sumber
informasi yang berbeda.
3) Pejabat
Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan
penawaran administrasi, teknis, biaya, dan formulir isian kualifikasi.
Yang diundang dapat hanya satu saja.
Mengenai kualifikasi, adalah kualifikasi yang diperlukan
saja.
4) Undangan dilampiri Kerangka Acuan Kerja, dan
dokumendokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
5) Penyedia yang
diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan biaya secara langsung
sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
6) Pejabat Pengadaan membuka penawaran, mengevaluasi, melakukan
klarifikasi teknis dan negosiasi biaya pada saat penawaran disampaikan.
7) Ketentuan negosiasi biaya:
a) dilakukan berdasarkan HPS, untuk memperoleh kesepakatan
biaya yang efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan hasil yang ingin
dicapai sesuai dengan penawaran teknis yang diajukan Penyedia;
b) dalam hal negosiasi biaya tidak menghasilkan
kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan diadakan Pengadaan
Langsung ulang;
c) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Negosiasi Biaya.
8) Pejabat
Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
a)
uraian singkat pekerjaan;
b)
nama peserta;
c)
biaya penawaran dan biaya penawaran terkoreksi;
d)
unsur-unsur yang dievaluasi;
e)
keterangan lain yang dianggap perlu; dan
f)
tanggal dibuatnya Berita Acara.
9) Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara kepada PPK.
4 Comments
tolong di share contoh atau draft SPK pengadaan langsung, terima kasih..
ReplyDeletebagaimana dengan ketentuan pada pasal 56 ayat 4 huruf d, dan ayat 4a.. apakah pengadaan langsung pada jasa konsultansi tidak menggunakan metode penilaian kualifikasi "prakualifikasi"... terimakasih
ReplyDeletemohon izin bertanya Pak..
ReplyDeleteApakah pengadaan langsung jasa konsultansi bisa memakai kontrak lump sum? karena dalam perka lkpp dan perpres tidak dijelaskan hal tersebut, dan yg tercantum dalam peraturan tersebut tata cara evaluasi kontrak harga satuan di mana ada klarifikasi dan negosiasi biaya.
jika dengan kontrak lumpsum, maka hanya klarifikasi teknis saja tanpa negosiasi biaya?
apakah diperbolehkan?
trims
pak ada format evaluasi pengadaan langsung untuk Jasa Konsultansi perorangan?
ReplyDelete