Dalam hal program aplikasi tersebut adalah program yang jadi
maka dapat dilakukan sebagai pengadaan barang.
Tetapi bilamana program aplikasi tersebut masih perlu
dikembangkan di tahun-tahun berikutnya maka jangan membeli yang memiliki hak
paten. Pengadaan yang dilakukan tidak
boleh ada hak paten.
Suatu kegiatan pengembangan system atau program aplikasi dilakukan
secara pengadaan pekerjaan jasa konsultan. Pengadaan kegiatan pengembangan sistem
atau program aplikasi yang dibiayai dari APBN/APBD, hasilnya tidak boleh
dipatenkan oleh penyedia yang mengerjakan. Sehinggga pengadaan tahun-tahun
berikutnya yang merupakan pengembangan lebih lanjut dapat dilakukan oleh
penyedia siapa saja dengan seleksi jasa konsultan.
1 Comments
Bagaimana cara menentukan hps program aplikasi?
ReplyDelete